ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Kamis, 10 Januari 2013

PENGHAPUSAN RSBI Pemerintah Tetap Wajib Selenggarakan Pendidikan Berkualitas

======================
PENGHAPUSAN RSBI
Pemerintah Tetap Wajib Selenggarakan Pendidikan Berkualitas
=====================


Jakarta, NU Online
Lembaga Pendidikan Ma’arif NU menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tak sesuai dengan UUD 1945. Penghapusan RSBI diharapkan tak melupakan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan berkualitas.

Wakil Ketua Pengurus Pusat LP Ma’arif Masduki Baidlawi berpandangan, sejalan dengan amanat konstitusi, pemerintah harus senantiasa bertanggung jawab mengupayakan pendidikan bermutu bagi semua warga negara. Semua peraturan yang menimbulkan diskriminasi, seperti RSBI/Sekoah berbasis Internasional (SBI), layak dibatalkan.

”RSBI menjadikan pendidikan berkualitas hanya milik orang-orang kaya. Padahal pendidikan adalah hak dasar yang harus dinikmati juga oleh orang-orang miskin,” ujarnya saat dihubungi NU Online, Kamis (10/1).

Menurut dia, sebenarnya semangat dasar Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang melandasi RSBI/SBI tidak bersifat diskriminatif. Namun, karena ”dibajak” oleh para guru oportunis, kebijakan ini menyimpang jauh dari spirit pemerataan pendidikan.

Masduki mengakui, putusan MK tersebut lebih banyak menyasar kepada RSBI/SBI milik pemerintah. Alokasi dana dari pemerintah dituntut menjunjung tinggi asas kesetaraan. Namun, ia juga mengingatkan, seluruh RSBI/SBI swasta kini tak boleh lagi menggunakan nama ”RSBI/SBI”.

”Soal pendidikan mahal di RSBI/SBI swasta kita tidak bisa tuntut lebih jauh karena mereka memang punya independensi. Tapi bahwa pemerintah punya kewajiban membiayai pendidikan sudah pasti,” katanya.
 
sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,41690-lang,id-c,nasional-t,Pemerintah+Tetap+Wajib+Selenggarakan+Pendidikan+Berkualitas-.phpx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar