ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Jumat, 18 Januari 2013

Empat Hal Mengapa Sidang Istimewa Penjatuhan Gus Dur Cacat Hukum

===============
Empat Hal Mengapa Sidang Istimewa Penjatuhan Gus Dur Cacat Hukum
===============
Jika ditinjau dari sudut pandang hukum, Sidang Istimewa MPR yang menjatuhkan Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) jelas cacat hukum alias inkonstitusional. Paling tidak bisa dilihat dari empat hal.

Pertama, Sidang Istimewa itu semula diputuskan oleh sebuah sidang paripurna MPR yang diputuskan oleh pimpinan MPR dan Fraksi-fraksi. Padahal, menurut Tata Tertib MPR sebagaimana dimuat di dalam Tap No. II/MPR/2000, sidang paripurna itu merupakan bagian dari sidang umum atau sidang Istimewa.

Kedua, rencana Sidang Istimewa itu semula ditetapkan karena Presiden dianggap telah melanggar haluan negara dengan melantik Chaerudin Ismail sebagai pelaksana Tugas Kapolri. Artinya, dengan mengangkat Chaerudin Ismail dalam jabatan itu, Presiden melanggar Tap MPR No. VII/MPR /2000. Jika siding Istimewa akan diselenggarakan karena Presiden melanggar haluan negara maka seharusnya ia didahului dengan memorandum I dan memorandum II, bukan langsung menyelenggarakan Sidang Istimewa.

Dalam kasus yang dikaitkan dengan pengangkatan Pelaksana Tugas Kapolri itu, ternyata Sidang Istimewa diadakan tanpa didahului oleh keluarnya memorandum I maupun II oleh DPR. Memorandum I dan II yang ada ketika itu adalah dalam kasus lain yakni kasus dana Bulog dan bantuan dana dari Sultan Brunei yang jadwal Sidang Istimewanya masih harus menunggu tanggal 1 Agustus 2001.

Ketiga, untuk mengambil keputusan dalam menjatuhkan Presiden, menurut Pasal 87 Tap MPR No.II/MPR/200, semua Fraksi harus hadir. Tetapi, dalam kenyataannya pada sidang Istimewa tanggal, 23 Juli itu,Fraksi PKB dan Fraksi PDKB menyatakan tidak hadir secara resmi. Memang pada waktu itu ada Matori Abdul Djalil dan Astrid Susanto, tetapi kehadiran Matori jelas dinyatakan sebagai Wakil Ketua MPR dan bukan mewakili Fraksi karena fraksinya secara resmi menyatakan tidak hadir. Sedangkan kehadiran Astrid seperti diumumkan kepada publik adalah sebagai peninjau.

Keempat, dari sudut keanggotaan MPR yang bersidang itu cacat karena dihadiri oleh orang-orang yang seharusnya tidak lagi berhak menjadi anggota MPR yakni Laksamana Sukardi dan Kwik Kian Gie. Kedua orang itu seharusnya telah kehilangan status sebagai anggota MPR/DPR karena sejak bulan Oktober 1999 telah diangkat menjadi Menteri Menurut UU No.4 Tahun 1999, keanggotaan MPR/DPR tidak dapat dirangkap dengan jabatan Menteri. Sehingga begitu yang bersangkutan menerima jabatan Menteri maka seharusnya ia berhenti dari anggota DPR/MPR. Inilah yang dilakukan oleh Mahadi Sinambela, Alwi Shihab, dan Chofifah Indar Parawansa yang langsung minta berhenti dari keanggotaan DPR/MPR begitu mereka diangkat menjadi Menteri. Jika mau berpegangan pada UU, sidang MPR yang diikuti oleh orang yang sebenarnya sudah tidak berhak seharusnya tidak sah dan dinyatakan inkonstitusional.
(A. Khoirul Anam, diolah dari berbagai sumber)

sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,7-id,41363-lang,id-c,fragmen-t,Empat+Hal+Mengapa+Sidang+Istimewa+Penjatuhan+Gus+Dur+Cacat+Hukum-.phpx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar