ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Jumat, 18 Januari 2013

Kesamaan Derajat Antara Pengurus NU

====================
Kesamaan Derajat Antara Pengurus NU
===================

Karena NU adalah organisasi berbasis pesantren, orang menganggapnya selalu dengan kacamata feodal. Padahal dalam kenyataannya tidak seperti itu. Sebagaimana ditegaskan oleh HM Subchan ZE ketika memberikan sambutan dalam Muktamar NU Ke 25 di Surabaya tahun 1971 mengatakan; “Saat ini sudah tidak sepantasnya terlalau banyak pengarahan dari PBNU kepada pengurus wilayah dan Cabang NU.”
“Kalau kita mau jujur, tingkat pengetahuan saya, Pak Syaichu, Pak Idham Chalid dengan Pimpinan wilayah dan cabang itu sama. Hanya beda sekupnya saja. Kebetulan kami di PBNU mendapatkan kesempatan di atas, sehingga banyak mendapatkan data di tingkat nasional. Kalau pengurus wilayah lebih mengetahui wilayahnya sementara pengurus cabang memiliki data lebih banyak tentang cabangnya itu saja, tetapi tingkat kecerdasan dan pengabdiannya pada NU sama.”

Karena itu diharapkan dalam Muktamar ini sepenuhnya pimpinan NU dari wilayah dan Cabang menggunakan kesempatan Muktamar ini sebagai sarana terbuka untuk membahas dan menyelesaikan berbagai masalah. Apalagi melihat jalannya persidangan dalam Muktamar yang berjalan cukup cerdas dan penuh pemikiran kritis dan cemerlang, Subchan merasa sangat optimis dengan masa depan kader NU.

Sikap Subchan ini sebagai bentuk penegasan bahwa NU memiliki banyak politisi handal dan intelektual yang mumpuni. Banyak kader NU yang memiliki kualifikasi intelektual dan politik yang penuh prestasi.

Subchan sendiri merasa risih kalau dirinya dianggap oleh para pengamat, media massa dan para aktivis di luar sebagai satu-satunya politisi berpendidikan di NU. Padahal Subchan merasa bahwa dirinya menjadi politisi yang piawai, disegani kawan maupun lawan itu tidak belajar politik kemana-mana, tetapi belajar dari para ulama yang ada di NU. (Mun’im DZ)
 
sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,7-id,16398-lang,id-c,fragmen-t,Kesamaan+Derajat+Antara+Pengurus+NU-.phpx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar