Lupa dan Ragu dalam Sholat
===============
Lupa adalah sifat bawaan manusia seperti bunyi maqolah al-insan mahallul khatha’ wan
nisyan. Begitu akutnya lupa bagi manusia, sehingga fiqihpun memberikan
ruang istimewa bagi mereka yang benar-benar lupa. Misalkan lupa makan
atau minum ketika berpuasa, maka hal itu dianggap sebagai rizki dan
tidak membatalkan puasa. Hadits Rasulullah saw mnegatakan,yang artinya sbb:
Barang siapa yg lupa, lalu makan atau minum ketika berpuasa, maka
janganlah membatalkan puasanya, karena hal itu adl rizqi yg Allah
berikan kepadanya. Bahkan dalam Lubbul Ushul Imam Zakariya Al-Anshari dalam muqaddimahnya.
Demikianlah syariat memberikan jalan keluar bagi mereka yang lupa.
Lupa biasa terjadi pada sesuatu yang sering dilakukan. Begitulah
manusia, semakin sering melakukan sesuatu semakin tinggi
kemungkinan terjadi lupa. Karena jika tidak melakukan sesuatu pastilah
ia tidak lupa, begitu logiknya. Hanya orang yang melasanakan shalatlah
yang lupakan rukuk atau sujud. Dan hanya orang yang wudhu yang akan
terancam lupa membasuh muka atau tangan. Lalu bagaimanakah jika hal ini
benar-benar terjadi? Jikalau memang seseorang benar-benar lupa
mengerjakan satu rukun tertentu, dan ia sama sekali tidak ingat dan
tidak ada orang yang mengingatkannya maka ibadah itu hukumnya tetap
syah.
Namun jika ia teringat kembali dan meyakini adanya kelalaian itu
hendaklah ia memperbaikinya. Misalkan seseorang lupa meninggalkan satu
atau dua rekaat dalam shalatnya, sedangkan ia telah mengucap salam
sebagai tanda finish dalam sholat. Maka jikalau ingatan itu datang dalam
waktu dekat hendaklah ia menambah rakaat yang ditinggalkannya dan
mengakirinya dengan sujud sahwi. Tetapi jikalau ingatan itu baru datang
setelah beberapa lama (misalkan baru teringat setelah baca dzikir) maka orang tersebut wajib mengulangi shalatnya kembali. Begitu keterangan dalam Majmu’
yang artinya sbb
Apabila seseorang telah salam (usai shalatnya) kemudian ia baru
teringat bahwa ia telah melupakan (meninggalkan) satu atau dua atau tiga
rakaat atau ia lupa telah meninggalkan rukuk atau sujud atua rukun
lainnya kecuali niyat dan takbiratul ihram, maka ia cukup menambahi
(menyusuli) apa yang telah dilupakannya itu dengan sujud sahdi, jikalau
ingatan itu segera datang. Tetapi jikalau ingatan itu datangnya setelah
beberapa lama maka hendaklah ia mengulangi shalatnya kembali.
Berbeda ketika seseorang lupa meninggalkan satu rukun tertentu (ruku’
atau baca fatihah) maka ketika ia ingat dan ia belum melakukan rukun
yang sama pada rekaat setelahnya, hendaklah ia segera mengganti rukun
yang ditinggalkan itu. Dan apabila ia lupa, maka itulah apapun yang
dilakukannya sudah cukup dan dianggap sah karena memang lupa. Begitu
keterangan dalam Fathul Mu’in Hamisy I’anathut Thalibin
Ragu di tengah-tengah Shalat
Lupa berbeda dengan ragu-ragu. Jikalau yang terjadi adalah keragu-raguan, maka perlu meninjau masalahnya secara detail. Ketika seseorang mengalami keraguan di tengah-tengah shalatnya, apakah dia sudah melakukan satu ferdhu tertentu (ruku’,misalnya) atau belum. Maka masalah ini perlu diperinci lagi, jika keraguan terjadi sebelum orang itu melakukan fardhu yang ditinggal (ruku’) tersebut pada rekaat setelahnya, maka ia harus kembali untuk melakukan fardhu yang ditinggal (ruku’). Namun jika keraguan itu datang setelah ia melakukan fardhu yang sama yang ditinggalkannya (ruku’) pada rekaat setelahnya, cukuplah baginya meneruskan shalat dan menambah satu rakaat lagi, sebagai pengganti satu rukun yang ditinggalkannya itu. Begitu keterangan dalam Fathul Mu’in Hamisy I’anathut Thalibin
Lupa berbeda dengan ragu-ragu. Jikalau yang terjadi adalah keragu-raguan, maka perlu meninjau masalahnya secara detail. Ketika seseorang mengalami keraguan di tengah-tengah shalatnya, apakah dia sudah melakukan satu ferdhu tertentu (ruku’,misalnya) atau belum. Maka masalah ini perlu diperinci lagi, jika keraguan terjadi sebelum orang itu melakukan fardhu yang ditinggal (ruku’) tersebut pada rekaat setelahnya, maka ia harus kembali untuk melakukan fardhu yang ditinggal (ruku’). Namun jika keraguan itu datang setelah ia melakukan fardhu yang sama yang ditinggalkannya (ruku’) pada rekaat setelahnya, cukuplah baginya meneruskan shalat dan menambah satu rakaat lagi, sebagai pengganti satu rukun yang ditinggalkannya itu. Begitu keterangan dalam Fathul Mu’in Hamisy I’anathut Thalibin
Ragu Setelah Shalat Selesai
Begitu juga ketika terjadi keraguan setelah shalat, apakah shalat yang telah dikerjakan itu telah lengkap ataukah ada rukun tertentu yang tertinggal, maka shalat semacam itu secara fiqih tetap dianggap syah dan tidak perlu mengulanginya kembali. Kitab Khasiyah Qulyubi wa Umairah menjelaskan, yang artinya sbb:
Begitu juga ketika terjadi keraguan setelah shalat, apakah shalat yang telah dikerjakan itu telah lengkap ataukah ada rukun tertentu yang tertinggal, maka shalat semacam itu secara fiqih tetap dianggap syah dan tidak perlu mengulanginya kembali. Kitab Khasiyah Qulyubi wa Umairah menjelaskan, yang artinya sbb:
Jikalau setelah salam (selesai shalat) sesorang ragu dalam
meninggalkan/melaksanakan satu fardhu tertentu, maka hal itu tidak
berpengaruh (tetap syah) menurut pendapat yang masyhur. Karena dalam
kenyataannya ia telah melakukan salam dan (shalat dianggap) sampurna.
Dengan kata lain, lupa dan ragu adalah dua hal yang berbeda. Begitu
pula cara penyelesaiannya. Hukum lupa segera dicabut ketika datang
ingatan. Selama seseorang dalam kondisi lupa ia akan terbebas dari
tuntutan syari’ah, dan ketika ia teringat kembali, maka orang tersebut
kembali terkena tuntutan syari’ah. Seperti contoh berpuasa, ketika
seseorang lupa bahwa ia sedang menjalankan puasa, maka ia terbebas dari
tuntutan syari’ah boleh makan dan minum. Namun ketika ia teringat
kembali bahwa ia puasa, maka ia wajib menahan semuanya dan kembali
berpuasa. Sedangkan ragu-ragu bisa hilang karena adanya keyakinan. Dan
tidak ada keraguan yang dibarengai dengan keyakinan.
sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,39623-lang,id-c,syariah-t,Lupa+dan+Ragu+dalam+Shalat-.phpx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar