Makruhnya Terompet dan Kembang Api
======================
Momentum
tahun baru telah tiba. Berbagai macam kegiatan dan kemeriahan
dihadirkan untuk menyambut tahun baru. Tahun baru memang memang
memberikan peluang untuk hadirnya semangat baru. Tetapi tahun baru juga
menyebabkan berkurangnya kesempatan manusia untuk menikmati kehidupan.
Umur bertambah, peluang makin berkurang.
Diantara kebiasaan yang berlaku dalam menyambut tahun baru adalah
meniup terompet, membakar petasan atau kembang api, dan juga membakar
ikan ataupun sesuatu yang dapat dibakar untuk dimakan.
Memang gaya penyambutan tahun baru dengan terompet dan kembang api
belumlah menjadi kebiasaan pada zaman Rasulullah saw. sehingga tidak ada
hadits yang khusus menerangkan hukum meniup terompet dan membakar
kembang api. Akan tetapi fenomena ini dapat dimasukkan dalam kerangkan
hadits yang berbunyi
إن الله كره لكم ثلاثا قيل وقال وإضاعة المال وكثرة السؤال
Innallaha karraha lakum tslatsan, qila wa qala wa idho’atul mal wa katsratus sual
“Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian; kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR. Bukkhari)
Artinya jika penyambutan tahun baru dilakukan dengan kemeriahan di luar batas, maka itu berarti dapat dikategorikan sebagai ‘idho’atul mal’
atau membuang-buang harta untuk keperluan yang tidak dianggap penting.
Atau dalam bahasa ilmu ekonomi mempergunakan uang bukan untuk memenuhi
kebutuhan primer.
Oleh karenanya, berpesta menyambut tahun baru dengan menghamburkan
harta secara berlebihan dengan memborong terompet dan membeli kembang
api layaknya seorang tengkulak dengan biaya melebihi belanja kebutuhan
primer sehari-hari hukumnya makruh yang apabila ditinggalkan jauh lebih baik. Tetapi jika dilakukan secara kontinu setiap tahun akan berubah menjadi haram.
sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,49102-lang,id-c,syariah-t,Makruhnya+Terompet+dan+Kembang+Api-.phpx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar