ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Senin, 27 Januari 2014

Penggunaan Mukena Yang Membatalkan Sholat??

===========
Penggunaan Mukena Yang Membatalkan Sholat
===========
Aurat perempuan (yang harus tertutup) dalam shalat adalah semua anggota badan kecuali telapak tangan dan wajah, dikarenakan ketika bersujud keduanya harus menempel ke tanah.Dalam tradisi masyarakat kita, mukena menjadi busana mayoritas yang dipakai perempuan ketika shalat. Baik mukena terusan yang bersambung dari atas hingga bawah (tidak terpotong), maupun mukena potongan yang terbagi atasan dan bawahan, sama-sama memiliki kekurangan. Terutama pada bagian lengan dan telapak tangan.
Bisa jadi lengan yang terlalu panjang ataupun ruang telapak tangan yang terlalu lebar, menutupi telapak tangan yang seharusnya menempel pada lantai (alas shalat semisal sajadah) ketika bersujud. Demikian juga dengan bagian muka. Terkadang asesoris yang berlebihan dalam mukena yang terpasang di bagian muka, menghalangi jidat menempel di alas shalat ketika sujud. Sungguh yang demikian ini dapat menyebabkan shalat tidak sah
Oleh karena itu, hendaklah bagi perempuan untuk berhati-hati memakai mukena, dikarenakan jika sampai ada bagian dari mukena yang menutupi bagian muka (jidat) dan telapak tangan ketika bersujud, maka sujudnya dianggap tidak sah dan secara otomatis shalatnyapun tidak sah, karena sujud adalah bagian dari rukun shalat. Imam Taqiyuddin Asy-Syafi’I dalam Kifayatul Akhyar memberi penjelasan mengenai masalah tersebut, Yang artinya sbb:
Ketika seseorang bersujud dengan dahi dan hidung tidak menempel ke tanah (alas shalat) maka tidak sah, atau bersujud diatas serban (yang merupkan bagian dari busana) maupun lengan baju yang sedang ia pakai juga dianggap tidak sah, karena kesemuanya itu menempel dengan badan.
Dengan artian apa saja yang sedang dipakai seseorang dalam shalat seperti mukena, serban, peci dan lain-lain yang menghalangi dahi maupun telapak tangan menempel ke alas shalat ketika bersujud maka tidak sah.
Sedangkan untuk sajadah dan serban yang sengaja digunakan sebagai alas sujud maka tidaklah mengapa, karena tidak termasuk sesuatu yang ia pakai yang tidak mengikuti gerakan dalam shalat sebagai mukena.

sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,47897-lang,id-c,syariah-t,Penggunaan+Mukena+Yang+Membatalkan+Shalat-.phpx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar