Penggunaan Mukena Yang Membatalkan Sholat
===========
Aurat perempuan
(yang harus tertutup) dalam shalat adalah semua anggota badan kecuali
telapak tangan dan wajah, dikarenakan ketika bersujud keduanya harus
menempel ke tanah.Dalam tradisi masyarakat kita, mukena menjadi busana
mayoritas yang dipakai perempuan ketika shalat. Baik mukena terusan yang
bersambung dari atas
hingga bawah (tidak terpotong), maupun mukena potongan yang terbagi
atasan dan bawahan, sama-sama memiliki kekurangan. Terutama pada bagian
lengan dan telapak tangan.
Bisa jadi lengan yang terlalu panjang ataupun ruang telapak tangan
yang terlalu lebar, menutupi telapak tangan yang seharusnya menempel
pada lantai (alas shalat semisal sajadah) ketika bersujud. Demikian juga
dengan bagian muka. Terkadang asesoris yang berlebihan dalam mukena
yang terpasang di bagian muka, menghalangi jidat menempel di alas shalat
ketika sujud. Sungguh yang demikian ini dapat menyebabkan shalat tidak sah
Oleh karena itu, hendaklah bagi perempuan untuk berhati-hati memakai mukena, dikarenakan jika sampai ada
bagian dari mukena yang menutupi bagian muka (jidat) dan telapak tangan
ketika bersujud, maka sujudnya dianggap tidak sah dan secara otomatis
shalatnyapun tidak sah, karena sujud adalah bagian dari rukun shalat.
Imam Taqiyuddin Asy-Syafi’I dalam Kifayatul Akhyar memberi penjelasan
mengenai masalah tersebut, Yang artinya sbb:
Ketika seseorang bersujud dengan dahi dan hidung tidak menempel ke tanah (alas shalat) maka tidak sah,
atau bersujud diatas serban (yang merupkan bagian dari busana) maupun
lengan baju yang sedang ia pakai juga dianggap tidak sah, karena
kesemuanya itu menempel dengan badan.
Dengan artian apa saja yang sedang dipakai seseorang dalam shalat
seperti mukena, serban, peci dan lain-lain yang menghalangi dahi maupun
telapak tangan menempel ke alas shalat ketika bersujud maka tidak sah.
Sedangkan untuk sajadah dan serban yang sengaja digunakan sebagai
alas sujud maka tidaklah mengapa, karena tidak termasuk sesuatu yang ia
pakai yang tidak mengikuti gerakan dalam shalat sebagai mukena.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar