Bahtsul Masail NU Permasalahkan Dana Optimalisasi Haji
====================
Cilacap, NU OnlineDana
setoran calon jamaah haji yang tersimpan di rekening Kementerian Agama
RI selama bertahun-tahun telah menghasilkan bunga bank triliunan rupiah.
Pemerintah mengatakan bunga yang kerap disebut dana optimalisasi haji
(DOH) ini dikembalikan ke jamaah dalam bentuk pelayanan dan peringanan.
Bagaimana hukum Islam melihat?
Permasalahan ini mencuat dalam Bahtsul Masail Nasional yang digelar Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) di Pondok Pesantren al-Ihya’ Ulumaddin Kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (9/5). Forum ini dihadiri Kasubdit Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kemenag Hasan Fauzi, Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Syamsul Ma’arif, dan sekitar seratus kiai dari Pulau Jawa.
Permasalahan ini mencuat dalam Bahtsul Masail Nasional yang digelar Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) di Pondok Pesantren al-Ihya’ Ulumaddin Kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (9/5). Forum ini dihadiri Kasubdit Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kemenag Hasan Fauzi, Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Syamsul Ma’arif, dan sekitar seratus kiai dari Pulau Jawa.
“Uang yang dikeluarkan jamaah haji itu hanya cukup untuk membiayai
pesawat, pemondokan Makkah sebagian—70%—terus pemondokan Madinah
sebagian. Sudah itu saja,” papar Hasan di hadapan peserta.
Selebihnya, kata Hasan, yang berupa asuransi, jasa pelayanan, dan
sejumlah kebutuhan lainnya dinikmati jamaah dari DOH. Ia menjamin dana
umat ini tersalurkan secara tepat dan bermanfaat.
Hasan menjelaskan, besaran DOH yang diterima per jamaah mencapai Rp
7.500.000 pada 2010, Rp 10.900.000 (2011), dan Rp 12.848.000 (2012).
Diprediksi, 2013 ini jumlahnya akan naik hingga kisaran 16 juta rupiah
untuk setiap jamaah.
Forum bahtsul masail menilai, meski pemerintah berdalih menggunakan
DOH untuk kepentingan jamaah, kebijakan sepihak tentang penggunaan dana
tersebut patut dipertanyakan keabsahannya. Pasalnya, praktik ini belum
disepakati selama akad setoran dana awal berlangsung.
“Inti dari pertanyaan semua itu mengarah pada dua hal. Apakah
Kementerian Agama sudah pernah meminta izin untuk mengoptimalkan haji?
Ini pertama. Kedua, apakah Kementerian Agama sudah minta izin untuk
menggunakan dana optimalisasi itu?” kata Ketua Pengurus Pusat LBMNU KH
Zulfa Mustafa menyimpulkan.
Terkait pertanyaan ini, Hasan mengaku belum pernah meminta izin
kepada jamaah secara perorangan. Kebijakan penggunaan DOH didasarkan
pada persetujuan DPR sebagai representasi rakyat, termasuk calon jamaah
haji.
Isu DOH dibahtsul-masailkan karena LBMNU melihat adanya potensi
penyelewengan dana dan kehalalan ongkos haji yang dapat mengurangi
kesempurnaan ibadah.
Hingga waktu habis, forum belum menuntaskan kesimpulan jawaban atas
permasalahan ini. Seluruh pertanyaan yang muncul dicatat dan akan
ditindakanjuti pada kesempatan lain. Kompleksitas persoalan dan
pentingnya berdiskusi dengan beberapa pihak terkait menjadi alasan
penundaan ini.
sumber:http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,44334-lang,id-c,nasional-t,Bahtsul+Masail+NU+Permasalahkan+Dana+Optimalisasi+Haji-.phpx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar