Menggeleng-gelengkan Kepala ketika Berdzikir
=========================
Lazim kita
melihat dalam berbagai kesempatan baik dalam tahlil, wirid, ataupun
acara lain orang-orang menggeleng-gelengkan kepala ketika berdzikir.
Ternyata setelah dipertanyakan asal-usul gerakan tersebut, jarang sekali
yang dapat menerangkan. Jangan-jangan hal itu merupakan pengaruh
tradisi Yahudi?
Atau memang murni ajaran Rasulullah SAW. mengingat belum ditemukan
hadits yang menerangkan hal itu. Hanya saja sebagian masyarakat mengakui
bahwa gerakan itu mempermudah konsentrasi dalam berdzikir. Tentunya hal
ini sangat bernilai positif. Akan tetapi bila dipertanyakan apakah
gerakan itu sunnah, atau makruh atau apapun hukumnya? maka hal yang
positif tidak selamanya sejalan dengan hukum syariat.
Namun demikian, guna mendapatkan informasi mengenai hukum
menggeleng-gelengkan kepala dalam berdzikir, patut kiranya menelusuri
terlebih dahulu apa itu dzikir.
Dalam al-Baqarah 152 Allah memerintahkan kepada makhluqnya untuk senantiasa mengingat-Nya.
فاذكرونى اذكركم...
“Ingatlah kepada-Ku niscaya Aku ingat kepadamu”
artinya dzikir adalah sebuah tindakan yang bertujuan untuk mengingat
Allah swt sebagai Tuhan Yang Maha Kuasa. Dalam konteks “ingat kepada
Allah” ini umat Islam tidak pernah lepas dari tiga hal: doa, wirid dan
zikir. Doa adalah permintaan atau permohonan sesuatu kepada Allah untuk
mendapatkan kebaikan di dunia dan di akhirat. Wirid merupakan bacaan
tertentu untuk mendapatkan 'aliran' berkah dari Allah. Sedangkan zikir
adalah segala gerak-gerik dan aktivitas yang berobsesi pada kedekatan
atau taqarrub kepada Allah. Me-lafadz-kan atau melafalkan kata-kata
tertentu yang mengandung unsur ingat kepada Allah, juga termasuk zikir.
Zikir sangat penting karena dalam pandangan kesufian ia merupakan
langkah pertama cinta kepada Allah.
Ada dua macam zikir atau ingat kepada Allah: pertama, dzikr
bil-lisan, yaitu mengucapkan sejumlah lafaz yang dapat menggerakkan hati
untuk mengingat Allah. Zikir dengan pola ini dapat dilakukan pada
saat-saat tertentu dan tempat tertentu pula. Misalnya, berzikir di
mesjid sehabis salat wajib. Kedua, dzikr bil-qalb, yaitu keterjagaan
hati untuk selalu mengingat Allah. Zikir ini dapat dilakukan di mana
saja dan kapan saja, tidak ada batasan ruang dan waktu. Pelaku sufi
lebih mengistimewakan dzikr bil-qalb ini karena implikasinya yang
hakiki. Meskipun demikian, sang dzakir (seseorang yang berzikir) dapat
mencapai kesempurnaan apabila ia mampu berzikir dengan lisan sekaligus
dengan hatinya.
Dengan demikian, orientasi zikir adalah pada penataan hati atau qalb.
Qalb memegang peranan penting dalam kehidupan manusia karena baik dan
buruknya aktivitas manusia sangat bergantung kepada kondisi qalb.
Oleh karena itulah semulia-mulia makhluq adalah mereka yang
senantiasa berdzikir mengingat Sang Pencipta. Dalam Ali Imran 191
diterangkan bahwa:
الَّذِينَ
يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ
وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا
خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk
atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan
langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau
menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami
dari siksa neraka.
Ayat di atas juga dapat digunakan sebagai petunjuk bahwasannya
berdzikir kepada Allah swt sangat dianjurkan dalam berbagai kesempatan
dan kondisi. Tidak hanya ketika khusyu’ berdiam diri (tuma’ninah) tetapi
juga ketika beraktifitas, qiyaman wa qu’udan baik berdiri maupun duduk,
bahkan juga ketika berbaring wa a’la junubihim. Apalagi hanya sekedar
menggeleng-gelengkan kepala, selagi hal itu memiliki pengaruh yang
positif maka hukumnya boleh-boleh saja. bahkan disunnahkan. Hal inilah
yang diinformasikan oleh kitab Fatawal Khalili ala Madzhabil Imamis
Syafi’i:
... علمت أن الحركة
فى الذكر والقرأة ليست محرمة ولا مكروهة بل هي مطلوبة فى جملة أحوال
الذاكرين من قيام وقعود وجنوب وحركة وسكون وسفر وحضر وغني وفقر ...
… saya jadi mengerti bahwasannya menggerakkan (anggauta badan) ketika
berdzikir maupun membaca (al-qur’an) bukanlah sesuatu yang haram
ataupun makruh. Akan tetapi sangat dianjurkan dalam semua kondisi baik
ketika berdiri, duduk, berbaring, bergerak, diam, dalam perjalanan, di
rumah, ketika kaya, ataupun ketika faqir…
Dengan demikian teringat kita dengan tarian sufi yang dinisbatkan
kepada Jalaluddin Rumi. Bagaimana dzikir juga diapresiasikan dalam seni
tari.
sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,39548-lang,id-c,ubudiyah-t,Menggeleng+gelengkan+Kepala+ketika+Berdzikir-.phpx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar