Konsep Aurat dan Larangan Berwudhu Telanjang Bulat
====================
Bagi sebagian
orang, wudhu merupakan salah satu laku ibadah yang telah merasuk menjadi
rutinitas. Setiap kali bersentuhan dengan air, seketika itu pula ia
berwudhu. Ini adalah suatu kebaikan, karena berusaha mengkondisikan diri
dalam keadaan suci.
Namun demikian perlu diperhatikan bahwasannya berwudhu haruslah dalam keadaan aurat tertutup. Minimal aurat depan (qubul) dan belakang (dubur).
Walaupun sebenarnya menutup aurat bukanlah termasuk syarat sah wudhu.
Akan tetapi, ini berhubungan dengan tata cara dan hukum menutup aurat
ketika sendirian (khalwat) yang batasannya berbeda dengan aurat ketika shalat dan ketika bersosialisasi di depan umum.
Menurut Az-Zarkasyi sebagaimana tercantum dalam Nihayatul Muhtaj, bahwa aurat yang wajib ditutup ketika sendirian (khalwat) adalah dua kemaluan saja bagi laki-laki (qubul dan dubur), dan antara pusar dan lutut bagi perempuan.
قال الزركشى: والعورة التى يجب سترها فى الخلوة السوأتان فقط من الرجل ومابين السرة والركبة من المرأة
Azzarkasyi berkata bahwa aurat yang wajib ditutup ketika khalwat
adalah dua kemaluan saja bagi laki-laki (qubul dan dubur), dan antara
pusar dan lutut bagi perempuan.
Bahwasannya ada dua macam aurat khusus. Pertama aurat ketika sendirian (khalwat) dan kedua aurat
ketika di hadapan orang yang boleh memandang kepadanya seperti istri
dan budak perempuan (sesuai perkembangan zaman, konsep perbudakan kini
sudah tidak ada lagi). Keduanya memiliki tata cara yang berbeda seperti
diterangkan dalam kitab Fathul Muin bahwa:
وجاز تكشف له اى
للغسل فى خلوة او بحضرة من يجوز نظره الى عورته كزوجة او أمة والستر افضل
وحرم ان كان ثم من يحرم نظره اليها كماحرم فى الخلوة بلاحاجة وحل فيها
لأدنى عرض كما يأتى
Boleh membuka aurat (telanjang bulat)
ketika mandi karena khalwat (sendirian), atau (boleh juga membuka aurat)
di depan orang yang diperbolehkan memandang auratnya seperti istri atau
budak perempuannya. Namun menutup aurat lebih afdhal. Dan haram membuka
aurat jika di sana ada orang yang terlarang (tidak diperbolehkan)
melihatmya. Seperti halnya diharamkan membuka aurat ketika sendirian
tanpa ada keperluan apa-apa.
Dari keterangan di atas dapat difahami bahwa seseorang hanya
diperbolehkan membuka aurat atau bertelanjang bulat ketika mandi
sendirian atau ketika hanya berhadapan hadapan dengan istri. Karena
mandi harus meratakan air ke seluruh tubuh, dan ini tidak bisa tercapai
tanpa harus membuka semua penutupnya. Maka dibolehkan bertelanjang bulat
ketika mandi.
Ini berbeda dengan kasus wudhu, karena keperluan wudhu dalam meratakan air tidak seperti mandi, maka berwudhu harus dengan menutup auratnya, minimal aurat depan (qubul) dan belakang (dubur).
Dengan kata lain, jika mandi memang perlu bertalanjang, sedang wudhu
tidak perlu bertelanjang. Maka dilarang berwudhu dengan bertelanjang
bulat tanpa menutup aurat walaupun sendirian tanpa sesuatu keperluan
apapun.
Oleh Karena itu, ketika seseorang selesai mandi dan ingin mengakhiri
mandinya dengan berwudhu, sebaiknya terlebih dahulu menutup auratnya.
Walaupun hanya dengan celana dalam ataupun handuk yang melingkar di
badan. Wallahu a’lam
sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,44276-lang,id-c,syariah-t,Konsep+Aurat+dan+Larangan+Berwudhu+Telanjang+Bulat-.phpx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar