ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Minggu, 30 Juni 2013

LBM-PBNU Budayakan Tahqiqul Manath dalam Pengambilan Putusan

=========
LBM-PBNU Budayakan Tahqiqul Manath dalam Pengambilan Putusan
=======================
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM) membiasakan kegiatan bahstul masail dengan metode tahqiqul manath. Metode ini merupakan bentuk praktik pengambilan putusan hukum yang didasarkan pada dalil syar‘i dan kenyataan faktual.

“Hal ini perlu ditradisikan dalam Bahtsul Masail NU karena tahqiqul manath dapat menjembatani antara nash sebagai dasar hukum dan realita di lapangan,” kata Ketua LBM NU Kiai Zulfa Musthafa.

Dengan demikian, lanjut Kiai Zulfa, hasil dari keputusan akan benar-benar berpijak pada nash dan membumi di tengah masyarakat.

Penerapan metode ini dilakukan dalam bahtsul masail di Pesantren Sunan Pandanaran Yogyakarta, Selasa-Rabu (2-3/7). Peserta bahtsul masail dalam kesempatan ini ialah para kiai pesantren dan jajaran Syuriah PWNU se-Indonesia.

Mereka hadir secara khusus untuk membahas sejumlah masalah kemasyarakatan yang selama ini dianggap belum tuntas secara konseptual maupun masih mengganjal secara hukum.

Di antara masalah yang akan dibahas besok adalah tindak pencucian uang, dana optimalisasi haji, badal thawaf ifadahah, dan tenaga alih daya (outsourcing). Empat hal ini merupakan masalah yang secara fiqih belum jelas konsep serta hukumnya. Karennya, guna menghindari kesalahpahaman serta memperdalam empat masalah itu, LBM-PBNU terlebih dahulu akan mempelajari masalah secara faktual.

Bahtsul masail kali ini agak lain. Para musyawirin akan diberi kesempatan sepuasnya untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya kepada pelaku dan para ahli yang sengaja diundang. Setelah itu, mereka pada kesempatan khusus membahas empat masalah itu dengan metode tahqiqul manath.

sumber:http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,45506-lang,id-c,nasional-t,LBM+PBNU+Budayakan+Tahqiqul+Manath+dalam+Pengambilan+Putusan-.phpx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar