ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Minggu, 30 Juni 2013

Gus Dur dan Keadilan Ideologis

=====================

Gus Dur dan Keadilan Ideologis
====================
Keadilan adalah watak natural manusia, juga watak khas agama Islam. Tulisan ini akan mengulas bagaimana konsep keadilan menurut KH Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur.
Dalam kumpulan tulisan tokoh-tokoh Islam yang diedit oleh Budhy Munawar Rahman berjudul Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah (Mei: 1994), Gus Dur menulis tentang konsep keadilan menurut Islam. Menurut Gus Dur, konsep keadilan dalam Islam bermula dari Allah sebagai Tuhan Yang Maha Adil. Efek positif lanjutannya, al-Qur’an sebagai firman Allah juga menjadi sumber pemikiran tentang keadilan.
Apa yang dikatakan Gus Dur jelas kebenarannya. Sistem dan pola hidup adil adalah misi wahyu yang digariskan terhadap para nabi. Dalam surat al-Hadid ayat 57, al-Qur’an menegaskan bahwa keadilan merupakan sesuatu yang diturunkan bagi para rasul selain kitab suci. Dalam berbagai kitab tafsir ditegaskan bahwa keadilan dituntut al-Qur’an diterapkan sejak dari sikap batin, ucapan, sampai penyelesaian perselisihan. Alam rayapun, ditegakkan berdasar keadilan. Gus Dur menyebut ada beberapa wawasan keadilan dalam al-Qur’an sejak Qisth, Hukm sampai Adl sendiri.
Gus Dur memaklumi karena begitu vitalnya keadilan sehingga keadilan dijadikan rukun iman oleh beberapa mazhab diluar sunni seperti Syiah dan Muktazilah. Disinilah sikap pluralis Gus Dur terlihat. Gus Dur menghormati eksistensi paham lain berdasar garis pandang vitalnya suatu konsep. Bagi Gus Dur, keadilan merupakan suatu perintah agama bukan hanya acuan etis atau dorongan moral belaka. Satu perintah agama yang netral politik. Dalam sebuah tulisannya di Kompas ketika meletus perang Teluk tahun 1991, Gus Dur menegaskan kritiknya terhadap dua kubu ulama Arab, pembela Saddam maupun pembela Raja Fadh. Gus Dur juga begitu antipati ketika seorang ulama Indonesia kala itu ikut mendudukkan Saddam sebagai bughat (pemberontak) hanya berdasar persepsi minor yang tak jelas.
Selain adl, keadilan juga disebut qisth. Konsep qisth menundukkan arah pada diri pribadi sebelum langkah besar transformasi masyarakat. Al-Qur’an berkata “Hai orang beriman, jadilah kamu penegak keadilan (qisth), menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri (An-Nisa’: 135). Secara tersirat ini menunjukkan penerapan keadilan untuk diri sendiri, atau pendidikan adab bagi pribadi sebelum menerapkan keadilan untuk masyarakat luas.
Gus Dur gusar jika keadilan yang sebenarnya murni watak agama menjadi satu keadilan berdasar ideologi tertentu. Bagi Gus Dur, keadilan ideologis memiliki pilar rapuh yang berbahaya karena keadilan ideologis akan membuahkan tirani. Watak keadilan justru akan menjadi sikap subversif apabila ideologi menyertai secara ketat. Di negeri ini, terdapat kelompok yang berjuang atas dasar ideologi keadilan namun justru watak keadilan yang didominasi ideologi cenderung untuk dikotomis, berpikir sepihak berdasar kepada garis anutan ideologinya.
Keadilan menurut kelompok keadilan ideologis jatuh dalam lingkup orientasi kontestasi dan pemenangan kekuasaan. Ambil contoh konsep penerapan bernegara ala Ikhwanul Muslimin. Menurut Hasan Al Banna, risalah penegakan daulah Islamiyah dimulai dari tahap islahul afrad (perbaikan diri sendiri), takwinul baitul muslim (membentuk keluarga muslim), takwinul mujtama’ul muslimin (membentuk masyarakat muslim), tahrirul wathan (pembebasan tanah air), islahul hukumah (perbaikan pemerintahan) dan terakhir iqamatud daulah (pembentukan negara Islam).
Di banyak negara, strategi ini diterapkan Ikhwanul Muslimin, namun sebagaimana kata Gus Dur pasti ada kelindan tak disangka manakala ideologisasi muncul mendominasi. Pada tahap islahul afrad, upaya penegakan keadilan pada pribadi individual bisa dilakukan. Namun, syahwat politik yang terlalu ambisius untuk menguasai pemerintahan justru akan mengorbankan keadilan sendiri. Sulit dipilah mana keadilan berdasar agama, mana pula berdasar kepentingan politik.
Menurut Gus Dur, keadilan juga berkait dengan kesejahteraan. Yatim piatu, kaum miskin, serta zawil qurba yang membutuhkan pertolongan merupakan pengejewantahan keadilan. Artinya, keadilan harus menjauhi sejauh mungkin korupsi karena korupsi pada dasarnya sejenis kezaliman massal terhadap seluruh rakyat utamanya rakyat kecil. Korupsi menyebabkan pemberdayaan kaum miskin dan anak yatim menjadi terhambat. Unsur transformasi sosial sedikit banyak yang merekatkan keadilan sebagai watak struktural. Hal ini menjelaskan hubungan kerangka keadilan untuk diri pribadi dengan keadilan untuk masyarakat. Artinya, keadilan akan mampu ditegakkan manakala sistem adil hidup mandiri di masyarakat.
Bagi Gus Dur, keadilan memiliki keterbatasan. Pertama, keterbatasan visi keadilan sendiri. Keadilan bisa dianggap selesai manakala keadilan diterapkan, tapi justru dengan melanggar wawasan keadilan. Demi agama islam, seseorang akan merasa absah jika harus merusak aset milik orang lain. Seseorang akan merasa menegakkan keadilan, meski dengan menghancurkan dan merusak. Padahal merusak adalah kegiatan yang bertentangan dengan wawasan keadilan. Atas nama keadilan, suap terpaksa dilakukan justru demi ideologisasi keadilan. Keadilan dan kesejahteraanpun dijual demi demokrasi padahal keadilan justru watak nomokrasi.
Menurut Gus Dur, wawasan keadilan juga rentan karena terikat konsep berbalasan (kompensatoris). Demi keadilan ideologis, Islam berupaya diarahkan menjadi daulah justru dengan meminta kompensasi dari masyarakat. Keadilan ideologis terpaksa diperjuangkan dengan mengabaikan nilai agama. Menjelang pemilu, menyuap pemilih terpaksa dilakukan. Ongkos pemilu yang besar memaksa juga terjadinya korupsi. Keadilan dirusak demi kepentingan keadilan yang diideologisasi. Gus Dur pun dulu dijatuhkan oleh kelompok yang menyebut dirirnya pejuang keadilan. Padahal menjatuhkan Gus Dur dari kursi kepresidenan justru merupakan pelanggaran keadilan konstitutif. Hari ini, mengembalikan fitrah keadilan kepada kerangka dasar agama dan bukan ideologi politik terasa penting untuk dilakukan. Kita merindukan keadilan yang obyektif. Bukan keadilan ideologis.


*SYARIF HIDAYAT S Alumni Hubungan Internasional FISIP Universitas Jember Pustakawan Buku dan Kitab Kuning
 
 
sumber:http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,4-id,45413-lang,id-c,kolom-t,Gus+Dur+dan+Keadilan+Ideologis-.phpx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar