DEFINISI TAQLID DAN KENAPA WAJIB TAQLID??
Dalam pengertian bahasa taqlid (taklid) berasal dari bahasa Arab yaitu qallada, yuqalidu, taqlidan, yang berarti mengulangi, meniru dan mengikuti.
A. Pengertian taklid dalam istilah agama
Yaitu menerima pendapat orang lain yang memiliki spesialisasi dan berpegang pada apapun pendapatnya tanpa mempertanyakan dalil yang mendasarinya.
B. Pengertian taklid dalam istilah syariah (fiqih)
Yaitu mengambil atau mengikuti pendapat mujtahid yang sudah memenuhi persyaratan ber-ijtihad dan mengamalkan pendapatnya dalam segala masalah hukum yang lima yaitu wajib, haram, sunnah, makruh dan mubah (boleh). Orang yang bertaqlid disebut mukallid (muqallid).
C. Pengertian taqlid menurut Imam Ghazali dalam Al-Mustashfa
Dalam pengertian bahasa taqlid (taklid) berasal dari bahasa Arab yaitu qallada, yuqalidu, taqlidan, yang berarti mengulangi, meniru dan mengikuti.
A. Pengertian taklid dalam istilah agama
Yaitu menerima pendapat orang lain yang memiliki spesialisasi dan berpegang pada apapun pendapatnya tanpa mempertanyakan dalil yang mendasarinya.
B. Pengertian taklid dalam istilah syariah (fiqih)
Yaitu mengambil atau mengikuti pendapat mujtahid yang sudah memenuhi persyaratan ber-ijtihad dan mengamalkan pendapatnya dalam segala masalah hukum yang lima yaitu wajib, haram, sunnah, makruh dan mubah (boleh). Orang yang bertaqlid disebut mukallid (muqallid).
C. Pengertian taqlid menurut Imam Ghazali dalam Al-Mustashfa
التّقليد قبول بغير حجّّة وليس طريقا للعلم لافى الاْصول ولافى الفروع
Artinya: Taqlid adalah menerima suatu perkataan dengan tanpa hujjah. Dan taqlid itu tidak dapat menjadi jalan menuju pengetahuan (keyakinan), urusan ushul maupun dalam urusan furu.
D. Pengertian taklid menurut Ibnu Subki dalam kitab Jam’ul Jawamik
التقليد هو اخذ القول من غير معرفة دليل
Artinya: Taklid adalah mengambil pendapat orang lain tanpa mengetahui dalilnya.
DALIL DASAR TAKLID
- QS An-Nahl 43
DALIL DASAR TAKLID
- QS An-Nahl 43
فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
- QS Al-Ahzab 33:64-67
إِنَّ
اللَّهَ لَعَنَ الْكافِرِينَ وَأَعَدَّ لَهُمْ سَعِيرًا (64) خالِدِينَ
فِيها أَبَدًا لا يَجِدُونَ وَلِيًّا وَلا نَصِيرًا (65) يَوْمَ تُقَلَّبُ
وُجُوهُهُمْ فِي النَّارِ يَقُولُونَ يا لَيْتَنا أَطَعْنَا اللَّهَ
وَأَطَعْنَا الرَّسُولا (66) وَقالُوا رَبَّنا إِنَّا أَطَعْنا سادَتَنا
وَكُبَراءَنا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلا
Artinya: Sesungguhnya Allah melaknati orang-orang kafir, dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala. Mereka kekal di dalamnya, mereka tidak mendapat perlindungan dan tidak pula penolong. Di hari itu muka mereka dibolak-balik di dalam api neraka, mereka berkata: “Alangkah baiknya andai kami taat kepada Allah dan kepada Rasul. Dan mereka berkata: “Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu menyesatkan kami”.
PERBEDAAN TAKLID DAN ITTIBAK
Taklid menurut sebagian ulama berbeda dengan ittibak (ittiba') karena taklid itu mengambil atau mengikuti pendapat orang lain tanpa argumen sedangkan ittibak adalah orang yang mengikuti (tabik) mengikuti pendapat yang diikuti (matbuk) dengan berdasarkan metode dan dalil yang dilakukan oleh ulama yang diikuti.
HUKUM TAKLID
Hukum taqlid berbeda-beda sesuai dengan keadaan orang yang bertaqlid dan masalah apa yang ditaqlidi. Dalam soal agama bidang yang ditaqlidi terbagi 2 (dua) yaitu masalah akidah (ushul) dan masalah fiqih (furu'iyah)
HUKUM TAKLID BAGI ORANG AWAM
Ada 2 (dua) pendapat tentang hukum taqlid bagi orang awam. (a) Wajib atau boleh; (b) Haram; .
Pendapat pertama wajibnya taqlid bagi orang awam adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama). Baik taklid dalam soal akidah (ushul) atau fiqih (furu'iyah).
Imam Ghazali dalam Al-Mustashfa mengatakan:
العامي يجب عليه الاستفتاء واتباع العلماء
Artinya: Orang awam wajib meminta fatwa dan ikut pada (pendapat) ulama.
Ibnu Abdil Barr mengatakan dalam Jami' Bayanil Ilmi wa Fadhlihi mengatakan
العامة لا بد لها من تقليد علمائها عند النازلة تنزل بها؛ لأنها لا تتبين
موقع الحجة، ولا تصل بعدم الفهم إلى علم ذلك؛ لأن العلم درجات لا سبيل منها
إلى أعلاها إلا بنيل أسفلها، وهذا هو الحائل بين العامة وبين طلب الحجة"،
.. "ولم تختلف العلماء أن العامة عليها تقليد علمائها، وأنهم المرادون
بقوله -عز وجل-: فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا
تَعْلَمُونَ .
Arti ringkasan: Orang awam harus taklid pada ulama mereka karena orang awam tidak memiliki kapasitas keilmuan untuk memahami argumen tingkat tinggi inilah yang menjadi penghalang antara orang awam untuk mencapai argumen sendiri. Ulama sepakat bahwa orang awam wajib taklid pada ulama mereka itulah yang dimaksud Allah dalam Quran QS An-Nahl :43
Pendapat kedua bahwa taklid bagi orang awam itu haram adalah pendapat dari sebagian golongan Qadariyah dan Ibnu Hazm. Ini adalah pendapat yang sangat minoritas dari kalangan ulama Islam.
sumber:http://www.alkhoirot.net/2012/08/hukum-taqlid.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar