ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Kamis, 25 Juli 2013

HAKEKAT MAKAM RASULULLOH SAW Oleh Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki Al-Hasany RA

===========

 HAKEKAT MAKAM ROSULULLOH SAW 





Oleh Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki
HAKEKAT MAKAM RASULULLOH SAW
Segolongan orang memandang makam Rasulullah saw sekedar sebagai ruang kubur semata. Dengan pandangan seperti itulah maka tidak aneh jika mereka memiliki persepsi, anggapan dan pandangan yang aneh lagi ‘nyeleneh’  pula. Hati mereka dipenuhi dengan suuzhan (prasangka buruk) yang berlebihan kepada kaum muslimin yang berziarah ke makam beliau saw dan berdoa di sampingnya, lalu mereka berkampanye : “Jangan bersusah-susah pergi ke makam Rasulullah saw, dan tidak boleh berdoa di samping makam beliau saw, dll”. Bahkan omongan mereka terkadang ‘nyelekit’ dan menyakitkan hati, misalnya : “Berdoa di samping makam adalah syirik dan kufur… menghadap ke makam adalah perbuatan bid’ah dan syirik, dan seterusnya”. Tuduhan syirik, kafir, bid’ah dan sesat seperti yang mereka lontarkan itu merupakan tindakan yang tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya, serta bukan didasarkan atas pandangan dan pemikiran yang sehat. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan sikap dan perilaku kaum salaf yang mereka banggakan.  
Kajian kami tentang makam Rasulullah saw, berziarah ke makamnya, bepergian jauh dalam rangka mengunjungi makamnya, dan berdoa kepada Allah swt di samping makamnya, bukanlah dimaksudkan untuk menciptakan permusuhan, perpecahan, pertentangan dan mengadu domba kaum muslimin. Akan tetapi yang terpenting adalah  ingin membicarakan sosok seorang “Tokoh” yang menghuni makam tersebut.
Makam Rasulullah SAW
 
Perlu diketahui, bahwa penghuni makam tersebut adalah seorang Sayyidul Mursalin wal Akhirin, makhluk Allah swt yang paling utama, Nabi yang teragung, dan seorang Utusan Allah yang paling mulia, Nabi Muhammad saw . Makam tersebut tidak ada harganya sama sekali seandainya didalamnya tidak ada beliau saw. Demikian pula kota Madinah dan kaum muslimin tidak memiliki harga dan nilai sedikit pun seandainya tanpa kehadiran beliau saw di bumi ini. Karena mereka itu, seandainya tidak ada pribadi beliau saw, tidak ada Risalah yang beliau saw bawa, tiadanya keimanan dan kecintaan kepada beliau saw,  serta pernyataan syahadat dianggap tidak sah kecuali dengan mengakui beliau saw sebagai Rasulullah, maka mereka (kaum muslimin) tidak akan pernah ada di dunia, tidak akan dapat berdiri kokoh, dan tidak akan memperoleh kebahagiaan dan keselamatan baik di dunia maupun di akhirat.
Berangkat dari persoalan ini, sewaktu Ibnu Aqil ditanya seseorang tentang keutamaan antara cungkup makam Rasulullah saw dengan bangunan Ka’bah, dia mejawab : “ Kalau dilihat dari segi bangunan fisiknya, Ka’bah jelas lebih utama daripada cungkup makam Rasulullah saw. Namun jika yang Anda maksudkan adalah cungkup makam yang didalamnya ada jenazah beliau saw, maka jelaslah bahwa makam beliau saw yang lebih utama daripada Ka’bah. Bahkan, Demi Allah, ‘Arasy, penyanggah ‘Arasy, dan surga ‘Aden,  tidak ada nilai dan harganya bila dibanding dengan makam beliau saw. Karena didalam makam tersebut terbaring satu jasad seseorang yang seandainya ditimbang dengan kedua alam dunia dan akhirat, tentu akan berat sebelah, masih berat makam tersebut”. (Baca kitab Bada-iul Fawaid, tulisan Ibnul Qayyim).
Itulah maksud dan tujuan kami mengkaji persoalan makam Rasulullah saw, keutamaannya, menziarahinya, dan bepergian jauh menuju ke sana. Dan dari kenyataan ini pula  para ulama Malikiyah berkomentar : “Tidak sepantanya seseorang mengatakan ‘Aku menziarahi makam Rasulullah saw’, seharusnya yang dia ucapkan adalah ‘Aku menziarahi Rasulullah saw”. Komentar mereka ini merupakan pentafsir terhadap pernyartaan imam Malik : “Aku tidak menyukai seseorang mengatakan ‘Aku menziarahi makam Rasulullah saw’ .
Kenapa begitu? Karena yang diziarahi itu adalah orang yang masih mampu mendengar ucapan dan mampu melihat  para peziarahnya, serta mampu merasakan, mengenal dan mengembalikan setiap ucapan salam yang ditujukan kepadanya. Dengan demikian, seharusnya yang menjadi maksud dan tujuan para peziarah adalah bukanlah  bangunan fisik makam Rasulullah saw, akan tetapi lebih dari itu, yakni jasad beliau saw terbaring didalam makam tersebut.
Ad-Darimy didalam kitab Sunan-nya menuturkan, bahwa telah bercerita kepadanya Abdullah bin Shalih, dari al-Laits, dari Khalid bin Yazid, dari Sa’id bin Abi Hilal, dari Nabih bin Wahab. Bahwa pada suatu hari Kaab  pernah berada didalam rumah Aisyah ra, sementara orang-orang sama menyebut nama Rasulullah saw di situ, maka berkatalah Kaab kepada mereka : “Tiada satu hari pun berlalu, melainkan turun 70.000 ribu malaikat yang senantiasa mengelilingi makam Rasulullah saw seraya mengepak-epakkan sayapnya dan bershalawat kepadanya. Jika hari sudah sore, mereka meninggalkan makam beliau saw lalu diganti dengan rombongan 70.000 malaikat yang lain. Begitu seterusnya sampai hari kiamat”. (Sunan ad-Darimy, juz 1, halaman 44).  Al-Hafizh Ismail Al-Qadhy. Juga meriwayatkan Atsar ini. Dan Atsar ini baik untuk diikuti, dijadikan sebagai dalil, biografi dan fadhailul a’mal.
BERDOA DI SAMPING MAKAM RASULULLAH SAW
 Para ulama menjelaskan, bahwa orang yang sedang berziarah disunnahkan berhenti sejenak di samping makam Rasulullah saw, lalu menghadap ke arah kiblat seraya berdoa kepada Allah swt untuk memohon kebaikan dan rahmat-karunia sesuai dengan keinginannya. Berhenti sejenak di samping makam beliau saw seraya berdoa bukanlah merupakan suatu perbuatan kufur, bid’ah, sesat atau syirik. Bahkan mereka menetapkannya sebagai amalan sunnah.
Sewaktu khalifah Abu Ja’far Al-Manshur, seorang khalifah Bani Abbasiyah, berkunjung ke Madinah dan menemui Imam Malik, terjadilah dialog interaktif didalam Masjid Nabawi. Imam Malik mengatakan: “Wahai Amirul Mukminin! Jangan Anda keraskan suaramu didalam Masjid ini, karena tatakrama semacam ini memang diajarkan Allah swt kepada kaum muslimin :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu lebih dari suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebahagian kamu terhadap sebahagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu sedangkan kamu tidak menyadari” . (QS Al-Hujurat,[49] : 2).
Allah swt memuji sikap kaum muslimin didalam firman-Nya :
إِنَّ الَّذِينَ يَغُضُّونَ أَصْوَاتَهُمْ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ أُولَئِكَ الَّذِينَ امْتَحَنَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ لِلتَّقْوَى لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya orang-orang yang merendahkan suaranya di sisi Rasulullah mereka itulah orang-orang yang telah diuji hati mereka oleh Allah untuk bertakwa. Bagi mereka ampunan dan pahala yang besar”. (QS Al-Hujurat,[49] : 3)
Selanjutnya Allah swt mencela mereka karena sikapnya yang kurang sopan :
إِنَّ الَّذِينَ يُنَادُونَكَ مِنْ وَرَاءِ الْحُجُرَاتِ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ(4). وَلَوْ أَنَّهُمْ صَبَرُوا حَتَّى تَخْرُجَ إِلَيْهِمْ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (5)
Sesungguhnya orang-orang yang memanggil kamu dari luar kamar (mu) kebanyakan mereka tidak mengerti. Dan kalau sekiranya mereka bersabar sampai kamu keluar menemui mereka sesungguhnya itu adalah lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS Al-Hujurat,[49] : 4-5)
Ketentuan tatakrama semacam itu berlaku baik sewaktu Rasulullah saw masih hidup maupun setelah wafatnya”.
Mendengar penuturan Imam Malik tersebut, Khalifah Abu Ja’far Al-Manshur berkata: “Wahai Abu Abdillah (nama panggilan Imam Malik), apakah aku berdoa sambil menghadap ke arah kiblat ataukah ke arah makam?”.
Imam Malik menjawab : “Kenapa engkau harus memalingkan muka dari beliau saw, sementara beliau saw adalah “wasilah” engkau dan “wasilah” ayah engkau, yakni Nabi Adam as, pada hari kiamat nanti? Bahkan sebaliknya,  hadapkan saja wajah engkau ke arah beliau saw, lalu meminta syafaatnya, semoga Allah swt mengabulkan syafaatnya. Allah swt berfirman :
وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا
Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. (QS An-Nisa’,[4] : 64).
Kisah di atas dituturkan oleh Al-Qadhy ‘Iyadh didalam kitabnya, Asy-Syifa’ fit-Ta’rif bi Huquq al-Musthafa, didalam bab “Ziayarah”. 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, menurut Ibnu Wahb, bahwa Imam Malik pernah berkata : “Jika akan mengucapkan salam kepada Rasulullah saw, hendaklah sambil menghadapkan wajahnya ke arah makam beliau saw, bukan ke arah kiblat. Kemudian sebaiknya mendekat ke arah makam, lalu mengucapkan salam kepada kedua sahabat beliau saw, diteruskan berdoa. Tidak perlu mengusap-usapkan tangannya pada tembok makam beliau saw”. (Iqtidhaus Shirathil Mustaqim, halaman 396).
Imam An-Nawawy juga menjelaskan seperti itu didalam kitabnya yang terkenal, Al-Adzkar an-Nawawiyah, pada Bab “Ziayarah”, dan didalam kitab Al-Idhah  pada Bab “Ziyarah”, serta didalam kitab Al-Majmu’ pada juz 8 halaman 398)
PANDANGAN IBNU TAIMIYAH  
 Setelah menukil pendapat para ulama, lalu Ibnu Taimiyah berkomentar : “Para ulama telah sepakat memperbolehkan menghadapkan wajah ke arah kiblat, namun mereka berselisih faham tentang hukum membelakangi makam sewaktu berdoa”.
Itulah resume dan intisari pendapat Ibnu Taimiyah dalam thema ini. Seandainya orang yang bersikap moderat lagi rasional merenungkan pernyataan Ibnu Taimiyah, “Para ulama berselisih faham tentang hukum membelakangi makam sewaktu berdoa”, tentu ia akan memahami apa yang tersembunyi di balik hatinya dan akan menyimpulkan bahwa para peziarah yang berdiri sambil berdoa di samping makam Rasulullah saw setelah mengucapkan salam kepadanya adalah orang-orang yang konsisten terhadap akidah tauhidnya dan benar-benar termasuk golongan orang yang beriman. Karena persoalan ini masih diperselisihkan di kalangan ulama salaf, mereka masih memperselisihkan tentang sunnah dan tidaknya menghadapkan wajah ke arah makam. Yang menjadi pertanyaan kita sekarang adalah, apakah hanya karena masih diperselisihkan itu lalu harus keluar tuduhan syirik, kufur, bid’ah dan sesat? Subhanaka hadza buhtanun ‘azhiim, Maha Suci Engkau, Ya Allah! Ini merupakan kebohongan yang besar.
Yang dilarang sebenarnya adalah  sengaja memilih berdoa secara khusus di samping makam, atau sengaja pergi ke makam khusus untuk berdoa dan mengharapkan terkabulnya doa di sana, atau merasa bahwa berdoa di samping makam adalah lebih dikabulkan daripada di tempat-tempat selainnya. Sedangkan berdoa sewaktu di tengah perjalanannya dan bertepatan dengan melewati suatu makam, lalu berdoa di sampingnya, atau menziarahi suatu makam lalu mengucapkan salam kepada penghuninya dan diteruskan dengan berdoa kepada Allah swt di tempat itu, maka tidak perlu merubah posisinya dari menghadap ke arah makam menjadi menghadap ke arah kiblat. Peziarah yang mempraktekkan cara seperti ini tidak berhak dituduh telah melakukan perbuatan syirik, kufur dan bid’ah.
Ibnu Taimiyah didalam kitab Iqtidhaus-Shirathil Mustaqim, pada halaman 336, mengatakan : “… diantara yang masuk dalam persoalan ini adalah sengaja mendatangi makam khusus untuk berdoa di sampingnya, karena berdoa di samping makam dan di tempat-tempat selainnya dapat dibedakan menjadi dua:
Pertama. Boleh berdoa di sekitar makam, selama hal itu tidak sengaja dilakukan untuk mengkhususkan berdoa di situ, misalnya boleh bagi orang yang  bertepatan   melewarti suatu makam, atau orang yang berziarah ke suatu makam lalu mengucapkan salam kepada ahli kubur diteruskan berdoa kepada Allah swt untuk memohon kesejahteraan dan kebaikan, baik untuk dirinya maupun untuk ahli kubur. Cara berdoa semacam ini tidak apa-apa dilakukan.
Kedua. Sengaja memilih berdoa secara khusus di suatu makam tertentu, disertai perasaan bahwa berdoa di tempat itu lebih dikabulkan daripada di tempat selainnya. Cara berdoa semacam ini dilarang : ada kalanya jatuh kedalam larangan yang bersifat haram dan atau larangan yang bersifat makruh tanzih, yakni kemakruhan yang mendekati keharaman. Sama halnya dengan terlarangnya memilih berdoa secara khusus di samping berhala, di depan salib, gereja, candi dan sejenisnya sambil mengharapkan bahwa berdoa di tempat-tempat itu lebih makbul daripada di tempat lain. Bahkan seandainya ada orang yang secara sengaja menjadikan rumah, toko, pasar atau beberapa jalan tertentu sebagai tempat khusus untuk berdoa dan diyakini lebih makbul daripada di tempat lainnya, maka cara berdoa semacam ini pun dilarang. Ringkas kata, cara berdoa semacam ini termasuk perbuatan munkar yang perlu dihindari, karena tidak ada keutamaan sama sekali berdoa di tempat-tempat itu menurut pandangan syariat Islam.
Sengaja bepergian ke suatu makam dengan niat secara khusus berdoa di situ adalah suatu larangan, bahkan lebih besar daripada yang lain, disebabkan Rasulullah saw melarang menjadikan makam-makam sebagai tempat peribadatan, tempat perayaan, dan melakukan shalat di sampingnya. Hal ini berbeda dengan tempat-tempat yang lain.
Ibnu Taimiyah didalam kitab Iqtidhaus-Shirathil Mustaqim pada halaman 338 menyatakan : “Sesungguhnya sengaja mendatangi makam secara khusus untuk berdoa dan harapan terkabulnya doa di situ lebih besar daripada di tempat lain merupakan perbuatan yang tidak pernah disyariatkan Allah swt dan Rasul-Nya, tidak pernah dilakukan seorang pun dari para sahabat Nabi, tabi’in, tabiut-tabi’in dan para ulama salaf, bahkan tidak pernah diajarkan oleh seorang pun ulama muthakir saat ini” Sementara pada halaman  339 didalam kitab yang sama, dia menegaskan, bahwa jika seseorang mau merenungkan dan menghayati kitab-kitab Atsar yang ada dan mengetahui kondisi perilaku kaum salaf, tentu ia akan yakin seyakin yakinnya bahwa pada dasarnya kaum muslimin tidak akan memohon pertolongan kepada Allah swt di samping makam, bahkan mereka akan berusaha mencegah dari perbuatan yang demikian itu. Kalaupun di antara mereka ada yang melakukannya, hal itu lebih disebabkan oleh kebodohannya.
PANDANGAN SYAIKH MUHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB
Dia pernah ditanya orang tentang pendapat para ulama mengenai Istisqa’ (memohon turunnya hujan), kebolehan bertawassul dengan kaum shalihin, pendapat Imam Ahmad bin Hambal tentang bertawassul secara khusus dengan Rasulullah saw, serta pendapat para ulama yang tidak memperbolehkan meminta pertolongan kepada sesama makhluk Allah swt.
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab menjawab : “Perbedaannya jauh sekali. Pembicaraan mereka itu tidak ada yang cocok untuk kita. Sebagian ulama membolehkan bertawassul dengan kaum  shalihin, sebagiannya lagi membolehkan bertawassul khusus dengan Rasulullah saw, dan sebagian besar mereka melarang melakukan tawassul seperti itu dengan hukum ‘makruh’. Atas dasar itu, kita tidak boleh mengingkari orang yang melakukannya dan mengingkari persoalan Ijtihadiyah mereka. Akan tetapi yang perlu kita ingkari adalah orang yang berdoa memohon sesuatu kepada sesama makhluk lebih besar daripada berdoa kepada Allah swt dan orang yang sengaja mendatangi suatu makam, misalnya makam syaikh Abdul Qadir al-Jilany dan makam kaum shalihin pada umumnya, sambil merendahkan diri di sampingnya dengan maksud untuk mencari ketentraman hati dari berbagai kesulitan dan mencari pertolongan dalam memecahkan problem hidupnya. Bagaimana mungkin perbuatan semacam itu pantas dilakukan oleh orang yang secara ikhlas berdoa kepada Allah swt, memurnikan ketaatannya kepada-Nya dan tidak menyeru seorang pun bersama Allah swt ? Sementara didalam teks doanya ada kata-kata, misalnya, Aku memohon kepada-Mu, Ya Allah, dengan perantaraan Nabi-Mudengan perantaraan para Nabi… dengan perantaraan hamba-Mu yang shaleh… dan lain-lain!. Atau orang itu senagaja datang ke suatu makam, baik yang ia kenal maupun yang tidak, lalu berdoa di sampingnya, da  ia tidak berdoa melainkan hanya kepada Allah swt sambil memurnikan ketaatannya kepada-Nya?. Mana mungkin hal ini kita lakukan?! “. (Fatwa-fatwa asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab yang dihimpun didalam “Kumpulan Karangan” dengan judul “Majmu’ al-Muallafat”, Bagian ketiga, halaman 68, yang diterbitkan dan disebarluaskan oleh Universitas Islam al-Imam Muhammad bin Su’ud, Riyadh-Saudi Arabia).
 
==============================================
*) Sumber : Diambil dari salah satu bagian dari kitab :
Judul Asli
: مفـاهـيم يجب أن تـصحح
Penulis
: Prof. DR. Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki
Alih Bahasa
: Achmad Suchaimi
Judul Terjemahan
: Pemahaman Yang Perlu Diluruskan (PYPD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar