ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Minggu, 07 Juli 2013

Kenapa Wanita "Membenci" Poligami ? ("Karena perasaan benci itu berasal dari syaithon")

===========

Kenapa Wanita Membenci Poligami ?

===================================
hakekat poligamibismillahirahmanirahim
sahabatku semua yang dirahmati Allah. apa-apa yang alquran jelaskan, apa – apa yang nabi kabarkan, jelas sebagai panutan agar kita selalu kedalam lurus yang diridhoi Allah. sungguh berat menjalankan semua itu, tapi walaupun begitu kita harus menjalankannya, sami’na waatho’na.. apa yang diperintahkan dijalankan, apa yang dilarang dihindari. itulah hakekat taqwa.
mendekati zaman akhir, banyak sekali yang mencoba mengkomersilkan hakekat taqwa dengan dalih itu merugikan dirinya, ini sumber penghasilan hidupnya, ini profesinya, ini baik, ini hak asasi manusia, dan banyak lagi alasan yang ia kemukakan guna untuk menyanggah apa-apa yang sudah termuat dalam firman-nya yang mulia.
apalagi jika itu masalah POLIGAMI, banyak wanita yang hatinya menolak bahkan membenci ini, padahal dalam al-Qur'an sudah panjang lebar dijelaskan, para ulama sudah panjang lebar membahasnya. namun mungkin karena ketidaktahunya, karena minimnya ilmu, banyak wanita yang menolak dan membenci amalan ini.
kenapa bisa begitu ?
Janganlah Membenci Poligami, karena bila hatimu benci dengan poligami, tidakkah kamu takut bahwa perasaan benci itu berasal dari syaithon yang menggoda manusia agar membenci Allah dan membenci apa yang telah di tetapkan-Nya bahkan membeci apa yang Rosul saw kabarkan, tidakkah kau tahu itu..
maaf, saya bukan bermaksud apa-apa, sadarlah sesungguhnya kita itu banyak tidak tahunya daripada tahunya, jika dalam quran membolehkan pastilah ada hikmah luar biasa yang ingin Allah sampaikan kepada kita semua, namun karena dangkalnya pemahaman kita, kadang kita menolak yang demikian itu…
sebuah kisah menarik dibawah ini, semoga bisa membuka mata hati kita semua tentang hikmah poligami islami…
Fenomena bertambahnya jumlah wanita yang terlambat menikah (perawan tua) menjadi satu perkara yang menakutkan saat ini, mengancam kebanyakan pemudi-pemudi di masyarakat kita yang Islami, bahkan di seluruh dunia. Berikut ini marilah kita mendengarkan salah satu jeritan mereka :
Majalah Al-Usrah edisi 80 Dzulqa’dah 1420 H menuliskan jeritan seorang perawan tua dari Madinah Munawaroh,”Semula saya sangat bimbang sebelum menulis untuk kalian karena ketakutan terhadap kaum wanita karena saya tahu bahwasanya mereka akan mengatakan bahwa aku ini sudah gila, atau kesurupan. Akan tetapi, realita yang aku alami dan dialami pula oleh sejumlah besar perawan-perawan tua, yang tidak seorang pun mengetahuinya, membuatku memberanikan diri. Saya akan menuliskan kisahku ini dengan ringkas.
Ketika umurku mulai mendekati 20 tahun, saya seperti gadis lainnya memimpikan seorang pemuda yang multazim dan berakhlak mulia. Dahulu saya membangun pemikiran serta harapan-harapan; bagaimana kami hidup nanti dan bagaimana kami mendidik anak-anak kami… dan.. dan…
Saya adalah salah seorang yang sangat memerangi ta’adud (poligami). Hanya semata mendengar orang berkata kepadaku, “Fulan menikah lagi yang kedua”, tanpa sadar saya mendoakan agar ia celaka. Saya berkata, “Kalau saya adalah istrinya -yang pertama- pastilah saya akan mencampakkannya, sebagaimana ia telah mencampakkanku’. Saya sering berdiskusi dengan saudaraku dan terkadang dengan pamanku mengenai masalah ta’addud. Mereka berusaha agar saya mau menerima ta’addud, sementara saya tetap keras kepala tidak mau menerima syari’at ta’addud. Saya katakan kepada mereka, ‘Mustahil wanita lain akan bersama denganku mendampingi suamiku”. Terkadang saya menjadi penyebab munculnya problema-problema antara suami-istri karena ia ingin memadu istri pertamanya; saya menghasutnya sehingga ia melawan kepada suaminya.
Begitulah, hari terus berlalu sedangkan aku masih menanti pemuda impianku. Saya menanti… akan tetapi ia belum juga datang dan saya masih terus menanti. Hampir 30 tahun umurku dalam penantian. Telah lewat 30 tahun… oh Illahi, apa yang harus kuperbuat? Apakah saya harus keluar untuk mencari pengantin laki-laki? Saya tidak sanggup, orang-orang akan berkata wanita ini tidak punya malu. Jadi, apa yang akan saya kerjakan? Tidak ada yang bisa saya perbuat, selain dari menunggu.
Pada suatu hari ketika saya sedang duduk-duduk, saya mendengar salah seorang dari wanita berkata, ‘Fulanah jadi perawan tua”. Aku berkata kepada diriku sendiri, “Kasihan Fulanah jadi perawan tua”, akan tetapi… fulanah yang dimaksud itu ternyata aku. Ya Illahi! Sesungguhnya itu adalah namaku… saya telah menjadi perawan tua. Bagaimanapun saya melukiskannya kepada kalian, kalian tidak akan bisa merasakannya. Saya dihadapkan pada sebuah kenyataan sebagai perawan tua. Saya mulai mengulang kembali perhitungan-perhitunganku, apa yang saya kerjakan?
Waktu terus berlalu, hari silih berganti, dan saya ingin menjerit. Saya ingin seorang suami, seorang laki-laki tempat saya bernaung di bawah naungannya, membantuku menyelesaikan problema-problemaku… Saudaraku yang laki-laki memang tidak melalaikanku sedikit pun, tetapi dia bukan seperti seorang suami. Saya ingin hidup; ingin melahirkan, dan menikmati kehidupan. Akan tetapi, saya tidak sanggup mengucapkan perkataan ini kepada kaum laki-laki. Mereka akan mengatakan, “Wanita ini tidak malu”. Tidak ada yang bisa saya lakukan selain daripada diam. Saya tertawa… akan tetapi bukan dari hatiku. Apakah kalian ingin saya tertawa, sedangkan tanganku menggenggam bara api? Saya tidak sanggup…
Suatu hari, saudaraku yang paling besar mendatangiku dan berkata, “Hari ini telah datang calon pengantin, tapi saya menolaknya…” Tanpa terasa saya berkata, “Kenapa kamu lakukan? Itu tidak boleh!” Ia berkata kepadaku, “Dikarenakan ia menginginkanmu sebagai istri kedua, dan saya tahu kalau kamu sangat memerangi ta’addud (poligami)”. Hampir saja saya berteriak di hadapannya, “Kenapa kamu tidak menyetujuinya?” Saya rela menjadi istri kedua, atau ketiga, atau keempat… Kedua tanganku di dalam api. Saya setuju, ya saya yang dulu memerangi ta’addud, sekarang menerimanya. Saudaraku berkata, “Sudah terlambat”
Sekarang saya mengetahui hikmah dalam ta’addud. Satu hikmah ini telah membuatku menerima, bagaimana dengan hikmah-hikmah yang lain?
Ya ALlah, ampunilah dosaku. Sesungguhnya saya dahulu tidak mengetahui. Kata-kata ini saya tujukan untuk kaum laki-laki, “Berta’addud-lah, nikahilah satu, dua, tiga, atau empat dengan syarat mampu dan adil. Saya ingatkan kalian dengan firman-Nya, “… Maka nikahilah olehmu apa yang baik bagimu dari wanita, dua, atau tiga, atau empat, maka jika kalian takut tidak mampu berlaku adil, maka satu…” Selamatkanlah kami. Kami adalah manusia seperti kalian, merasakan juga kepedihan. Tutupilah kami, kasihanilah kami.”
Dan kata-kata berikut saya tujukan kepada saudariku muslimah yang telah bersuami, “Syukurilah nikmat ini karena kamu tidak merasakan panasnya api menjadi perawan tua. Saya harap kamu tidak marah apabila suamimu ingin menikah lagi dengan wanita lain. Janganlah kamu mencegahnya, akan tetapi doronglah ia. Saya tahu bahwa ini sangat berat atasmu. Akan tetapi, harapkanlah pahala di sisi Allah. Lihatlah keadaan suadarimu yang menjadi perawan tua, wanita yang dicerai, dan janda yang ditinggal mati; siapa yang akan mengayomi mereka? Anggaplah ia saudarimu, kamu pasti akan mendapatkan pahala yang sangat besar dengan kesabaranmu”
Engkau mungkin mengatakan kepadaku, “Akan datang seorang bujangan yang akan menikahinya”. Saya katakan kepadamu, “Lihatlah sensus penduduk. Sesungguhnya jumlah wanita lebih banyak daripada laki-laki. Jika setiap laki-laki menikah dengan satu wanita, niscaya banyak dari wanita-wanita kita yang menjadi perawan tua. Jangan hanya memikirkan diri sendiri saja. Akan tetapi, pikirkan juga saudarimu. Anggaplah dirimu berada dalam posisinya”.
Engkau mungkin juga mengatakan, “Semua itu tidak penting bagiku, yang penting suamiku tidak menikah lagi.” Saya katakan kepadamu, “Tangan yang berada di air tidak seperti tangan yang berada di bara api. Ini mungkin terjadi. Jika suamimu menikah lagi dengan wanita lain, ketahuilah bahwasanya dunia ini adalah fana, akhiratlah yang kekal. Janganlah kamu egois, dan janganlah kamu halangi saudarimu dari nikmat ini. Tidak akan sempurna keimanan seseorang sehingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri”. (1)
Demi Allah, kalau kamu merasakan api menjadi perawan tua, kemudian kamu menikah, kamu pasti akan berkata kepada suamimu “Menikahlah dengan saudariku dan jagalah ia”. Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepadamu kemuliaan, kesucian, dan suami yang shalih”
A.A.N -Madinah
1. HR. Bukhari dalam kitab Iman no 13 dan Muslim no 45.
buku “Istriku Menikahkanku”, As-Sayid bin Abdul Aziz As-Sa’dani, Darul Falah, cet. Agustus 2004
sahabatku yang dirahmati Allah.
Di antara rahmat Allah -Ta’ala- kepada hamba hamba-Nya dan sebagai anugerah kepada hamba-hamba-Nya, adalah dibolehkanya “poligami” (seorang lelaki memiliki lebih dari satu isteri) tapi…ada syarat-syarat yang harus dipenuhi …
kenapa banyak wanita yang membenci POLIGAMI ?
1. Kurangnya pengetahuan kita  tentang agama Allah. Barangsiapa yang mendalami agama Allah Subhaanahu wata’aala, maka tentu dia tidak akan membenci syi’ar ini. Dia mengetahui bahwa ini termasuk agama Allah Subhaanahu wata’aala. Adapaun apakah dia mengamalkan atau tidak mengamalkannya, ini perkara lain. Namun hendaknya dia tidak membencinya, bahkan seharusnya dia meyakini bahwa hal itu merupakan kebaikan untuk Islam dan kaum muslimin. Adapun jika dia tidak senang berpoligami, maka ini perkara lain.
2. Pengaruh fanatisme dan kebiasaan satu kabilah (suku). Banyak diantara para pemimpin kabilah dan negeri yang mereka tidak berpoligami, dan pada hakekatnya ini adalah sebuah kesalahan. Ini adalah pengabaian terhadap salah satu syi’ar Islam atau dia telah menanamkan benih kerusakan. Karena efek dari hal ini akan menyebabkan banyaknya para wanita yang melajang dan tidak menikah disebabkan karena kebiasaan suku atau sebuah negeri yang memiliki sifat fanatik.
3. Pengaruh pendidikan yang banyak dipublikasikan melalui berbagai media informasi baik yang didengar, dibaca maupun dilihat (Radio, Koran/Majalah, Televisi, dan lain-lain, Pent) yang mempropagandakan bahwa poligami itu memunculkan berbagai problem serta menyebabkan timbulnya perceraian dan kedengkian.
sahabatku semua yang aku sayangi karena Allah.
Kami nasehatkan kepada setiap muslimah agar menerima syari’at Allah serta meridhai hukum Allah dan jangan memusuhi suaminya jika dia menikah lagi dengan yang lain, dan jangan pula memusuhi madunya. Adapun keadaan dia yang tidak suka dengan poligami dan dia lebih senang untuk tidak dimadu, maka ini adalah perkara fitrah. Namun sesungguhnya yang dibenci dan dicela adalah tatkala dia menampakkan permusuhan terhadap diri suaminya, hartanya maupun anak-anaknya. Atau dia berbuat zalim terhadap keluarga suaminya dan keluarga madunya.
Yang lebih parah lagi adalah kalau sampai dia menampakkan bahwa suaminya adalah seorang yang berbuat aniaya dan zalim, ini adalah haram.
Diantara mereka ada pula yang minta diceraikan karena hal ini. Maka kami peringatkan kepada para wanita muslimah yang telah ridha Allah sebagai Rabbnya, Islam sebagai agamanya dan Muhammad Shallallohu ‘alaihi wasallam, sebagai Rasulnya dari kesengajaan untuk melakukan berbagai tindakan ini, dan mengingat Sabda Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Siapa  saja wanita yang meminta dicerai – yaitu dari suaminya – tanpa ada permasalahan, maka haram baginya untuk mencium bau surga”
Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- marah ketika beliau mendengar putrinya Fatimah akan di poligami suaminya, Ali bin Abi Thalib. Beliau bergegas menuju mesjid, naik mimbar dan menyampaikan pidato, “Keluarga Bani Hasim bin Al-Mughiroh telah meminta izinku untuk menikahkan putri mereka dengan Ali Bin Abi Thalib saya tidak mengizinkan sama sekali kecuali Ali menceraikan putri Saya terlebih dahulu”. Kemudian Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melanjutkan, “Fatimah adalah bagian dari-ku. Apa yang memgganggu dia adalah menggangguku dan apa yang menyakiti dia adalah menyakitiku juga”. Akhirnya, Ali bin Abi Thalib tetap monogami hingga Fatimah wafat.
riwayat lain dalam Shohih Muslim (2449), “Sesungguhnya aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram. Tapi, demi Allah, tidak akan berkumpul putri Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan putri musuh Allah selamanya”. Artinya, Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- tidak mengharamkan atas umatnya sesuatu yang halal, yaitu poligami. Selain itu, Syaikh Al-Adawiy dalam Fiqh Ta’addud Az-Zaujat (126) berkata, “Di antara kekhususan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, putrinya tidak boleh dimadu. Ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (9/329)”.
Perlu diketahui bahwa para sahabat sepeninggal Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, bahkan Ali sendiri berpoligami setelah Fathimah wafat. Ali bin Rabi’ah berkata, “Dulu Ali memiliki dua isteri”. [HR. Ahmad dalam Fadho’il Ash-Shohabah (no.889)]. Ini menunjukkan bahwa poligami tetap diamalkan oleh para sahabat sepeninggal Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, bukan bersifat kondisional !!
sahabatku semua yang baik hatinya…
Dalam Al Qur’an surat An-Nisaa’ (4:3) Allah berfirman :
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi; dua tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian ini adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”
Allah menciptakan sebuah hukum juga telah menyertakan aturannya. Aturan yang disertakan dalam diperbolehkannya sebuah poligami yang pertama adalah berlaku adil terhadap para istri dalam pembagian giliran dan nafkah. Adapun dalam hal kecintaan, syahwat dan perasaan tidak harus mutlak adil, karena mustahil manusia bisa berbuat adil dalam hal ini.
namun sanggahan wanita kebanyakan akan seperti ini :
“Mana ada waita yang rela dipoligami” kata-kata itu pasti terlontar dengan mimik yang sinis, jika dimintai pendapat tentang poligami. Kalau bisa dilihat dari sudut pandang yang lain, alangkah hebatnya para pelaku poligami yang bisa menjadikan keluarga mereka keluarga yang harmonis. Tapi pada umumnya para wanita akan bilang “kalau aku ya tidak akan mau kalau dipoligami”
perlu diketahui.
Sekuat apapun seorang perempuan membenci poligami, kalau Allah menetapkan pasangan kita berjodoh kembali dengan wanita lain, apakah kita bisa menolaknya?. Begitu pula sebaliknya, sebesar apapun keinginan pasangan kita untuk berpoligami, jika ketetapan Allah tidak menyentuhkan laki-laki dengan urusan itu, maka tidak akan ada poligami bagi wanita tersebut.
Firman Allah “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”QS Al Ahdzab:36
Sebagai wanita muslimah, hendaknya bisa belajar untuk tidak membenci hukum Allah, sekalipun kita tau itu berat buat wanita. Jika belum bisa melakukan hal itu, setidaknya janganlah mencaci sebuah poligami yang dilakukan sesuai hukum syar’i. Karena itu hukum dan ketetapan Allah.
Jika belum merelakan pasangan kita berpoligami, mintalah kepada Allah agar tidak ada poligami dalam kehidupan, kita punya hak untuk meminta. Jika kita sudah mengikhlaskan diri untuk “dimadu”, pahamkan pasangan untuk terus mengkaji aturan-aturan poligami. Agar keluarga yang berpoligami bisa menjadi keluarga bahagia dunia akhirat serta tidak menciderai nikmat Allah berupa Poligami
Hukum membenci poligami yang harus anda ketahui agar anda tidak terjerumus kedalam kekafiran yang akan menyengsarakan dunia akherat. 
> 
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ“
Siapa saja wanita yang meminta dicerai – yaitu dari suaminya – tanpa ada permasalahan, maka haram baginya untuk mencium bau surga”
Lalu Syaikh Hafizahullah berkata : Mungkin masih ada yang tersisa dari pertanyaan ?
Abu Rawahah berkata : Ya, Apakah kebencian mereka terhadap poligami termasuk sikap membenci apa yang datang dari Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam sehingga dapat menjadi pembatal diantara pembatal-pembatal keislaman ?
Syaikh Hafizahullah menjawab dengan mengatakan: “Tidak, tidak sampai menjadi pembatal keislaman, namun ini merupakan kesalahan dan bahaya. Pada hakekatnya ini kembali kepada keyakinannya, namun dikhawatirkan terhadap orang yang membenci poligami ini terjatuh dalam kekafiran karena membenci salah satu syi’ar Allah sebab perkara ini ditetapkan berdasarkan Al Kitab, As Sunnah dan Ijma’.”
Ketika Allah memperbolehkan poligami pasti ada kebaikan didalamnya, tidak mungkin ada kedustaan. Hanya saja nafsu manusia yang membuat seolah-olah poligami menakutkan bagi wanita. Asal semua persyaratan mampu dilaksanakan maka  poligami islam boleh dilakukan.
Jangan kita benci dengan poligaminya tapi bencilah orang-orang yang tidak mampu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Agama tapi tetap ngeyel melakukan poligami. Hasilnya pastilah berantakan dan kekecewaan yang mendalam.
“poligami adalah sunnah yang sangat berat, tapi jangan sekali-kali membencinya..”
Janganlah Membenci Poligami, karena bila hatimu benci dengan poligami, tidakkah kamu takut bahwa perasaan benci itu berasal dari syaithon yang menggoda manusia agar membenci Allah dan membenci apa yang telah di tetapkan-Nya.. Astagfirullah..
Semoga bermanfaat, amiin.

sumber:http://temonsoejadi.com/2013/04/07/kenapa-wanita-membenci-poligami/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar