Suara Musik dan Akad Nikah di dalam Masjid
=========
Masjid adalah tempat ibadah bagi umat muslim
seluruh dunia, tidak hanya itu saja karena pada saat ini masjid menjadi
tempat kegiatan-kegiatan lain yang religius seperti istighotsah, acara
pengajian umum, tempat melangsungkan akad nikah dan masih banyak lagi.
Pada masa lalu masjid difungsikan sebagai tempat ibadah seperti
shalat, musyawarah mengenai hukum Islam dan halaqah-halaqah ta’lim.
Sedangkan untuk saat ini
masjid telah menjadi multifungsi sebagai tempat pelaksanaan berbagai
kegiatan Islami, termasuk juga melaksanakan akad nikah di dalam masjid.
Telah menjadi tradisi bahwa akad nikad banyak dilangsungkan di dalam
masjid, dengan dihadiri para tamu undangan dari keluarga mempelai pria
maupun mempelai wanita atau juga tamu undangan yang lain.
Hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dari Aisyah Radliyallahu Anha
memberi penjelasan mengenai bolehnya melangsungkan akad nikah di masjid
yang diiringi dengan rebana atau alat musik islami lainnya.
أَعْلِنُوا هَذَا
النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ
بِالدُّفُوفِ وَلْيُولِمْ أَحَدُكُمْ وَلَوْ بِشَاة.....
Umumkanlah pernikahan ini dan langsungkanlah pernikahan itu
dimasjid dengan diiringi tabuhan (terbangan) dan buatlah suguhan bagi
para tamu meskipun hanya dengan satu kambing…..
Melihat keterangan hadits di atas ada beberapa hal, pertama berkenaan
dengan diumumkannya akad nikah, kedua akad nikah dilangsungkan di
masjid, ketiga mengiringi prosesi akad nikah dengan menabuh rebana
(terbang), keempat memberi suguhan kepada para tamu undangan.
Untuk melangsungkan akad nikah di masjid sebagian ulama’
memperbolehkan dengan syarat, tidak ada sesuatu yang diharamkan seperti
mengadakan acara dangdutan, mengundang penyanyi wanita dan hal-hal lain
yang diharamkan. Dalam Kitab Subulussalam terdapat ketegasan dan syarat
boleh dilangsungkannya akad nikah di Masjid,
وَلَكِنْ بِشَرْطِ
أَنْ لَا يَصْحَبَهُ مُحَرَّمٌ مِنْ التَّغَنِّي بِصَوْتٍ رَخِيمٍ مِنْ
امْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ بِشِعْرٍ فِيهِ مَدْحُ الْقُدُودِ وَالْخُدُود
Boleh melangsungkan akad nikah di masjid dengan syarat tidak
disertai dengan sesuatu yang diharamkan, seperti nyanyian dari suara
perempuan yang mana syai’r lagunya mengandung keharaman.
Jika yang terjadi demikian maka tidak boleh melangsungkan akad nikah
di masjid, karena masjid adalah tempat ibadah dan rumah Alla Subhanahu
Wa Ta’ala, maka tidak layak jika digunakan untuk hal-hal yang mengandung
unsur keharaman.
Berbeda jika diiringi dengan rebana dan shalawat yang mengandung makna spirit keislaman sebagai bentuk syi’ar dan dakwah Islam, maka yang demikian ini tidaklah mengapa.
sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,49565-lang,id-c,syariah-t,Suara+Musik+dan+Akad+Nikah+di+dalam+Masjid-.phpx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar