ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Rabu, 15 Januari 2014

Dua Macam Ibadah: Ta’abbudi dan Ta’aqquli (التعبد هو ما لا يُعقلُ معناهُ ولا تُدركُ علَّتهُ، وأما التعقل ما ليس منه )

=====
Dua Macam Ibadah: Ta’abbudi dan Ta’aqquli
------------
Ibadah dilihat dari segi jenisnya terbagi menjadi dua, pertama adalah Ta’abbudi; yaitu ibadah yang tidak ada alasannya kenapa dilakukan, seperti shalat mahgrib dikerjakan dengan tiga rakaat, karena hal itu sudah ketetapan dari Allah bahwa shalat maghrib dilaksanakan tiga rakaat.
Kedua adalah Ta’aqquli; yaitu ibadah yang ada sebab dan alasannya, seperti membersihkan anggota badan dari najis, karena jika terdapat najis pada anggota badan seseorang maka ia harus membersihkannya terlebih dahulu jika hendak menjalankan shalat.
Sebagaimana terdapat dalam Kitab Taisir Ilmi Ushulil Fiqh karya Imam Al-Anazi,
التعبد هو ما لا يُعقلُ معناهُ ولا تُدركُ علَّتهُ، وأما التعقل ما ليس منه
Ta’abbud adalah jenis ibadah yang tidak sebab dan alasannya, sedangkan Ta’aqquli adalah ibadah yang ada sebab dan alasannya.
Kedua jenis ibadah ini senantiasa harus dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’, semisal menjalankan shalat subuh dua rakaat, maka seseorang tidak boleh menjalankannya menjadi tiga rakaat atau lebih karena ketentuan dua rakaat adalah ketetapan dari Allah dan tidak perlu ada pertanyaan kenapa harus dikerjakan dua rakaat.
Terkadang kita dapati seseorang mencari sebab dan alasan kenapa ibadah ini dikerjakan demikian, lalu ia berdalih selama tidak menemukan sebab dan alasan ia tidak mengerjakan ibadah tersebut, maka hal ini tidak diperbolehkan. Karena jenis ibadah yang Ta’abbudi memang tidak memberi ruang gerak pada akal untuk mencari-cari kenapa dan mengapa, tetapi kerjakan saja sebagaimana ia diperintahkan.
Demikianlah ketentuan dua jenis ibadah yang mempunyai dua pengertian berbeda namun harus dikerjakan semuanya, jika seseorang tidak mengetahui kenapa shalat isya’ dikerjakan empat rakaat, kenapa shalat maghrib hanya tiga rakaat, kenapa shalat subuh hanya dua rakaat, maka kita kembalikan pada asalnya bahwa shalat isya’, maghrib dan subuh adalah wajib hukumnya, dan tidak ada dalih untuk tidak mengerjakan hanya karena tidak mengetahui alasannya.

sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,49231-lang,id-c,ubudiyah-t,Dua+Macam+Ibadah++Ta+rsquo+abbudi+dan+Ta+rsquo+aqquli-.phpx


Tidak ada komentar:

Posting Komentar