Memperbarui Nisan di Kuburan Umum
============================
Islam sebagai
agama tidak hanya melulu mengajarkan berbagai hal yang bersifat
ketuhanan (hablum minallah) yang menggambarkan relasi antara Allah
sebagai Khaliq dan Manusia sebagai Makhluq. Tetapi juga masalah social
(hablum minan nas), yang erat hubungannya dengan haqqul adami. Termasuk
di dalamnya adalah tata cara merawat dan menggunakan tanah kuburan milik
umum yang luasnya sangat terbatas sekali.
Hal ini sering kali di salah fahami oleh sebagian masyarakat. Mereka menganggap bahwa tanah kuburan milik umum yang di dalamnya terpendam jasad keluarganya, seringkali disalah artikan sebagai tanah milik keluarga. Entah karena merasa membayar ketika mengkuburkan atau karena tradisi yang berlaku di lingkungan masyarakat atau karena alasan lain. Oleh karena itu, seringkali ditemukan usaha untuk merenovasi (memperbaiki) batu nisan dan kijingnya ketika dianggap telah rusak atau usang. Seolah mereka lupa bahwa tanah kuburan itu adalah milik umum. Dan renovasi itu sebenarnya dapat menghalangi orang lain untuk menyemayamkan mayat di kuburan tersebut. Minimal mengurangi kesempatan orang lain memanfaatkan luas kuburan umum yang terbatas itu. Dengan kata lain, perwujudan batu nisan dan kijing yang permanen itu terlalu banyak memanfaatkan fasilitas umum.
Oleh karena itu wajar bila seorang kyai berwasiat pada anak cucunya, supaya kelak ketika mati dikubur di tempat umum tanpa menggunakan batu nisan apalagi kijing permanen. Baiknya kuburan itu ditandai saja dengan kayu supaya cepat rusak dan hilang di makan waktu. Agar kuburannya itu itu dapat digunakan untuk mengkubur orang lain lain lagi. Dengan demikian kyai itu tidak merasa mengambil atau menggunakan fasilitas umum dalam jangka waktu yang cukup lama. Pertanyaan yang muncuk kemudian, babagaimana hukumnya memperbaharui nisan dan kijingnya dalam tanah kuburan umum?
Mengenai hal ini, Syamsudin ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj dan juga Syikhul Islam Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahab menerangkan bahwa, segala upaya yang dianggap menghalangi pemanfaatan fasilitas umum di larang oleh agama. Dalam hal ini, haram hukumnya memperbarui ataupun membuat perangkat kuburan yang permanen, karena dapat menghalangi orang lain mengkuburkan jenazah. Dengan catatan mayat yang ada dalam kubur itu telah rusak. Para ahli berpendapat bahwa sebuah mayat dapat bertahan hingga 15 tahun hingga 25 tahun. Ada pula yang bertahan hingga 70 tahun, perbedaan ini berdasarkan pada perbedaan iklim suatu daerah tertentu.
Adapun keterangan dalam kitab Nihyatul Muhtaj adalah sebagai beikut:
أَمَّا بَعْدَ الْبَلِى فَلاَ يَحْرُمُ نَبْشُهُ أَي الْمَيِّتِ بَلْ تَحْرُمُ عِمَارَتُهُ وَ تَسْوِيَةُ التُّرَابِ عَلَيْهِ لِئَلاَّ يَمْتَنِعَ النَّاسُ مِنَ الدَّفْنِ فِيْهِ لِظَنِّهِمْ عَدَمَ الْبَلِيِّ.
“Sedangkan jenazah yang telah hancur maka tidak haram digali, bahkan yang diharamkan adalah membangun, meratakan (mengecor) tanah di atasnya agar tidak menghalangi orang lain menguburkan (jenazah lain) karena menyangka (jenazah yang semula) belum hancur” (Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari, Fathul Wahhab, (Beirut: Maktabah Darul Fikr, 1422 H/2002 M), Juz I, h. 118.)
Hal ini sering kali di salah fahami oleh sebagian masyarakat. Mereka menganggap bahwa tanah kuburan milik umum yang di dalamnya terpendam jasad keluarganya, seringkali disalah artikan sebagai tanah milik keluarga. Entah karena merasa membayar ketika mengkuburkan atau karena tradisi yang berlaku di lingkungan masyarakat atau karena alasan lain. Oleh karena itu, seringkali ditemukan usaha untuk merenovasi (memperbaiki) batu nisan dan kijingnya ketika dianggap telah rusak atau usang. Seolah mereka lupa bahwa tanah kuburan itu adalah milik umum. Dan renovasi itu sebenarnya dapat menghalangi orang lain untuk menyemayamkan mayat di kuburan tersebut. Minimal mengurangi kesempatan orang lain memanfaatkan luas kuburan umum yang terbatas itu. Dengan kata lain, perwujudan batu nisan dan kijing yang permanen itu terlalu banyak memanfaatkan fasilitas umum.
Oleh karena itu wajar bila seorang kyai berwasiat pada anak cucunya, supaya kelak ketika mati dikubur di tempat umum tanpa menggunakan batu nisan apalagi kijing permanen. Baiknya kuburan itu ditandai saja dengan kayu supaya cepat rusak dan hilang di makan waktu. Agar kuburannya itu itu dapat digunakan untuk mengkubur orang lain lain lagi. Dengan demikian kyai itu tidak merasa mengambil atau menggunakan fasilitas umum dalam jangka waktu yang cukup lama. Pertanyaan yang muncuk kemudian, babagaimana hukumnya memperbaharui nisan dan kijingnya dalam tanah kuburan umum?
Mengenai hal ini, Syamsudin ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj dan juga Syikhul Islam Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahab menerangkan bahwa, segala upaya yang dianggap menghalangi pemanfaatan fasilitas umum di larang oleh agama. Dalam hal ini, haram hukumnya memperbarui ataupun membuat perangkat kuburan yang permanen, karena dapat menghalangi orang lain mengkuburkan jenazah. Dengan catatan mayat yang ada dalam kubur itu telah rusak. Para ahli berpendapat bahwa sebuah mayat dapat bertahan hingga 15 tahun hingga 25 tahun. Ada pula yang bertahan hingga 70 tahun, perbedaan ini berdasarkan pada perbedaan iklim suatu daerah tertentu.
Adapun keterangan dalam kitab Nihyatul Muhtaj adalah sebagai beikut:
أَمَّا بَعْدَ الْبَلاَءِ
عِنْدَ مَنْ مَرَّأَي مِنْ أَهْلِ الْخِبْرَةِ فَلاَ يَحْرُمُ النَّبْشُ
بَلْ تَحْرُمُ أَمَارَتُهُ وَ تَسْوِيَةُ تُرَابٍ عَلَيْهِ إِذَا كَانَ فِي
مَقْبَرَةٍ مُسَبَّلَةٍ لإِمْتِنَاعِ النَّاسِ مِنَ الدَّفْنِ فِيْهِ
لِظَنِّهِم بِهِ عَدَمَ الْبَلِى.
“Adapun jenazah yang sudah hancur sesuai dengan
perkiraan para ahli yang sudah berpengalaman tidak diharamkan untuk
digali kembali, bahkan diharamkan membangun bangunan dan meratakan
(mengecor) tanah di atasnya jika berada di kuburan yang landai, karena
itu bisa menghalangi orang lain untuk menguburkan (jenazah lain), karena
mereka menyangka (jenazah yang pertama) belum hancur”. (Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, (Mesir: Matba’ah Musthafa al-Halabi, 1357 H/1938 M), Jilid III, h. 40)
Adapun ibaroh dalam Fathul Wahhab adalah sebagai berikut:
Adapun ibaroh dalam Fathul Wahhab adalah sebagai berikut:
أَمَّا بَعْدَ الْبَلِى فَلاَ يَحْرُمُ نَبْشُهُ أَي الْمَيِّتِ بَلْ تَحْرُمُ عِمَارَتُهُ وَ تَسْوِيَةُ التُّرَابِ عَلَيْهِ لِئَلاَّ يَمْتَنِعَ النَّاسُ مِنَ الدَّفْنِ فِيْهِ لِظَنِّهِمْ عَدَمَ الْبَلِيِّ.
“Sedangkan jenazah yang telah hancur maka tidak haram digali, bahkan yang diharamkan adalah membangun, meratakan (mengecor) tanah di atasnya agar tidak menghalangi orang lain menguburkan (jenazah lain) karena menyangka (jenazah yang semula) belum hancur” (Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari, Fathul Wahhab, (Beirut: Maktabah Darul Fikr, 1422 H/2002 M), Juz I, h. 118.)
Sumber: Sekretariat PBNU, 2010. Ahkamul Fuqaha. Jakarta: PBNU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar