ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Jumat, 05 Juli 2013

Santri Halalkan Nikah Siri dan Poligami (agama membolehkan pria berpoligami & Agama juga tidak mengatur kewajiban bersikap adil dalam hal kasih sayang karena tidak bisa diukur dengan takaran tertentu)

============
BAHTSUL MASAIL
Santri Halalkan Nikah Siri dan Poligami
============================

Surabaya, NU Online
Hasil "Bahtsul Masail" di Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang diikuti para santri dari sejumlah pesantren di Jawa dan Madura pada 19-20 Mei 2010 merekomendasikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang didalamnya mengatur sanksi pidana bagi pelaku nikah siri dan poligami tak wajib dipatuhi.

"Undang-undang itu sangat diskriminatif, sehingga wajibnya hanya bersifat `dlohir` (lahir). Tidak dipatuhi, juga tidak apa-apa," kata Ustaz Mahsus, selaku perumus Bahtsul Masail Pesantren Al Falah saat dihubungi dari Surabaya, Kamis (20/5) malam.

Mengacu referensi yang bersumber dari Al-Quran, hadis, dan sejumlah kitab kuning karya ulama salaf, dia menjelaskan, agama tidak mengatur kewajiban mencatatkan pernikahan kepada pemerintah.

"Para peserta Bahtsul Masail bersepakat bahwa bagi seorang pria dan wanita yang usianya sudah mencukupi, wajib menyegerakan nikah untuk menghindari perbuatan dosa. Mengingat sekarang ini banyak orang tidak mampu mengeluarkan biaya nikah, apalagi mereka yang tinggal di perdesaan, maka nikah siri menjadi jalan keluar," katanya seraya menyatakan agama membolehkan  pria berpoligami.

"Agama juga tidak mengatur kewajiban bersikap adil dalam hal kasih sayang karena tidak bisa diukur dengan takaran tertentu. Berbeda dengan nafkah lahir, memang mutlak diperlukan bagi orang yang berpoligami," katanya.

Oleh sebab itu, dia menganggap, draft sanksi dalam RUU itu tentang hukuman selama enam bulan hingga tiga tahun maupun denda Rp6-12 juta sebagaimana ada dalam Pasal 142 Ayat 3, maka itu akan sia-sia selama pemerintah tidak mengubah sistem pencatatan nikah.

"Seharusnya yang dilakukan pemerintah saat ini adalah mempermudah `itsbat` (pencatatan) nikah dan menghilangkan pasal wajib mendapatkan izin tertulis dari istri pertama bagi seorang pria yang hendak berpoligami," katanya.

Masalah nikah siri, tambah dia, tidak hanya berasal dari niat seorang pria, melainkan juga dari seorang perempuan karena perbandingan populasi pria dan wanita.

Mahsus merasa khawatir pemberlakuan undang-undang tersebut justru menjadi bumerang bagi pemerintah karena akan terjadi pelanggaran secara massal.

Bahstul Masail di Pondok Pesantren Al Falah itu diikuti sekitar 200 santri dari 140 lembaga pondok pesantren yang tersebar di Pulau Jawa dan Pulau Madura. 

sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,1-id,23046-lang,id-c,warta-t,Santri+Halalalkan+Nikah+Siri+dan+Poligami-.phpx


Tidak ada komentar:

Posting Komentar