ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Senin, 04 Maret 2013

Maklumat Penyelamatan Bangsa

==================
Maklumat Penyelamatan Bangsa
======================

Bismillahirrohmanirrohim

Kami sebagai bagian bangsa Indonesia merasa sangat prihatin melihat kenyataan negeri ini yang mengalami kemerosotan total di segala segi kehidupan. Tidak hanya rakyat yang mengalami kelumpuhan, sebagai bangsa juga sudah mulai kehilangan kepercayaan dan harga diri. Sebagai negara juga telah kehilangan kedaulatan dan kewibawaan di hadapan rakyat dan bangsa yang lain.

Kemerosotan dan kekacauan sosial politik dan kebudayaan ini antara lain diakibatkan kekacauan sistem ketatanegaraan yang tidak lagi bisa dijadikan sebagai norma dasar dalam kehidupan. Hal itu terjadi karena Undang-Undang Dasar 1945 yang nasionlistik dan populis, diubah menjadi UUD 2000 yang elitis, liberal dan kapitalistik. Hal itu mengakibatkan terjadinya kekacauan, ketegangan dan kemerosotan kualitas bangsa Indonesia. Mengingat kenyataan ini kami menegaskan bahwa:

1. Untuk menyelamatkan bangsa dan menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta menjunjung tinggi harkat dan martabat rakyat, maka kita harus kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 seperti apa adanya.

2. Perubahan Undang-Undang Dasar tetap dimungkinkan tetapi hendaklah benar-benar berangkat dari aspirasi rakyat, bangsa dan negara sendiri. Bukan atas desakan dan kepentingan bangsa lain. Agar Undang-undang Dasar kita tetap meunuju cita-cita kerakyatan dan kebangsaan yang merupakan tujuan utama dari Proklamasi Kemerdekaan.

3. Perubahan Undang-Undang dasar hendaklah selalu merujuk pada Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 yang ada, sehingga perubahan yang dilakukan tidak menyimpang dari spirit perjuangan dan prinsip kerakyatan yang terkandung dalam  undang-undang itu sendiri.

4. Palaksanaan perubahan Undang-Undang dasar hendaklah hanya untuk penyempurnaan dari pasal dan ayat yang sudah ada. Bukan penggantian secara total.

5. Prosedur pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar hendaklah dilakukan secara konstitusional yaitu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam pasal perubahan. Maka  seluruh rakyat hendaklah dimintai persetujuannya dalam mengubah ayat atau pasal.

Demikian pernyataan dan himbauian ini kami buat agar segera bisa dilaksanakan demi untuk menyelamatkan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia dari kemerosotan dan kehancuran. Menuju Indonesia yang besar, jaya dan bermartabat.


Jakarta, 5 Juli 2009 M
           12 Rajab 1430 H



Pucuk Pimpinan Lajnah Ta'lief wan Nasy (LTN) NU,


  Abdul Mun’im DZ                           Adnan Anwar
       Ketua                                    Sekretaris


sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,6-id,17982-lang,id-c,taushiyah-t,Maklumat+Penyelamatan+Bangsa-.phpx



Tidak ada komentar:

Posting Komentar