ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Jumat, 08 Maret 2013

Nahdliyin Jangan Nikah Sirri

===============
Nahdliyin Jangan Nikah Sirri
======================
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau Nahdliyin untuk tidak menikah siri. Nahdliyin perlu mencatatkan status pernikahannya di kantor urusan agama (KUA) Departemen Agama di kecamatannya.
Demikian dikatakan oleh Katib Syuriah PBNU Mujib Qoliyubi kepada NU Online per telepon, Kamis (7/3) siang. Menurutnya, Nahdliyin perlu mematuhi prosedur penikahan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Nikah siri memang sah menurut syariat agama. Hanya saja, status pelaku nikah siri bersifat gelap secara kewarganegaraan dan kependudukan,” ungkap tegas Mujib Qoliyubi.
Imbauan itu disampaikan mengingat pernikahan siri tidak menjamin secara hukum, hak dan kewajiban lain bagi para pelakunya. Pernikahan siri tidak mengikat secara hukum positif. Padahal, warga negara baik pihak suami maupun istri perlu mendapat jaminan hukum demi kemaslahatan keduanya, tambah Mujib.
Sedangkan pernikahan yang tercatat di KUA dengan memenuhi prosedur yang berlaku, menurut Mujib, akan memudahkan administrasi kependudukan ke depan. Suami istri dengan mudah mengurus antara lain akta kelahiran, kartu keluarga, dan kartu identitas penduduk.
Selain itu, pernikahan yang tercatat di KUA menentukan nasib keturunan mereka ke depan dalam menerima hak-hak warga negara secara wajar. Hak warga negara yang mesti diperoleh misalnya terkait pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial lainnya, imbuh Mujib.
Sementara semuanya itu berawal dari kepatuhan perihal kependudukan dan administrasi pendataan pemerintah. Dan Nahdliyin sangat berkepentingan dalam hal ini. Caranya, mencatatkan pernikahannya di KUA, tegas Mujib.

sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,42958-lang,id-c,nasional-t,Nahdliyin+Jangan+Nikah+Siri-.phpx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar