Nahdliyin Jangan Nikah Sirri
======================
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau Nahdliyin untuk tidak menikah siri. Nahdliyin perlu mencatatkan status pernikahannya di kantor urusan agama (KUA) Departemen Agama di kecamatannya.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau Nahdliyin untuk tidak menikah siri. Nahdliyin perlu mencatatkan status pernikahannya di kantor urusan agama (KUA) Departemen Agama di kecamatannya.
Demikian dikatakan oleh Katib Syuriah PBNU Mujib Qoliyubi kepada NU Online
per telepon, Kamis (7/3) siang. Menurutnya, Nahdliyin perlu mematuhi
prosedur penikahan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Nikah siri memang sah menurut syariat agama. Hanya saja, status
pelaku nikah siri bersifat gelap secara kewarganegaraan dan
kependudukan,” ungkap tegas Mujib Qoliyubi.
Imbauan itu disampaikan mengingat pernikahan siri tidak menjamin
secara hukum, hak dan kewajiban lain bagi para pelakunya. Pernikahan
siri tidak mengikat secara hukum positif. Padahal, warga negara baik
pihak suami maupun istri perlu mendapat jaminan hukum demi kemaslahatan
keduanya, tambah Mujib.
Sedangkan pernikahan yang tercatat di KUA dengan memenuhi prosedur
yang berlaku, menurut Mujib, akan memudahkan administrasi kependudukan
ke depan. Suami istri dengan mudah mengurus antara lain akta kelahiran,
kartu keluarga, dan kartu identitas penduduk.
Selain itu, pernikahan yang tercatat di KUA menentukan nasib
keturunan mereka ke depan dalam menerima hak-hak warga negara secara
wajar. Hak warga negara yang mesti diperoleh misalnya terkait
pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial lainnya, imbuh Mujib.
Sementara semuanya itu berawal dari kepatuhan perihal kependudukan
dan administrasi pendataan pemerintah. Dan Nahdliyin sangat
berkepentingan dalam hal ini. Caranya, mencatatkan pernikahannya di KUA,
tegas Mujib.
sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,42958-lang,id-c,nasional-t,Nahdliyin+Jangan+Nikah+Siri-.phpx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar