ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Rabu, 06 Maret 2013

Pembubaran Ormas Harus Melalui Jalur Hukum

============
Pembubaran Ormas Harus Melalui Jalur Hukum
============================

Jakarta, NU Online
Terkait dengan isu pembubaran organisasi masyarakat yang anti dasar negara, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mengingatkan, proses hukum tetaplah menjadi tahapan yang harus dijalani. Pembubaran tidak boleh dilakukan hanya atas dasar kekuasaan politik.

“Kalau hanya mengikuti desakan masa, lalu sebuah ormas bisa dibubarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi negara kita dalam koteks negara hukum,” Kata Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin kepada NU Online di Jakarta, Sabtu (3/3).

Lebih lanjut mantan Ketua Badan Pengurus Lakpesdam ini menegaskan perbedaan antara pelanggaran individu sebagai anggota ormas dengan organisasi itu sendiri. “Kalau memang pelanggaran seperti aksi kekerasan dilakukan oleh orangnya, bukan institusinya, maka tindak saja orangnya,” lanjutnya.

Kecuali, demikian Lukman, apabila terdapat ormas yang secara terang-terangan menentang Pancasila atau melagalkan kekerasan secara terencana yang termaktub dalam norma organisasi. “Jika ada yang demikian maka patut dibubarkan, tapi harus tetap mengacu pada proses hokum,” katanya.

Menurutnya, selama ini sejumlah ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia dan Jamaah Islamiyah yang dinilai anti empat pilar kebangsaan belum mendapat tuntutan secara resmi dari masyarakat. “Jika memang ada bukti penentangan itu, masyarakat boleh mengajukannya ke meja hukum,” tandasnya.

Seperti diketahui, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj baru-baru ini mengusulkan ke DPR dalam RUU Ormas, adanya pembubaran oleh pemerintah terhadap ormas yang menentang empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pembubaran ormas yang mentang empat pilar ditengarai akan merongrong keutuhan dan kedamaian Republik Indonesia. “NU akan selalu terdepan mengawal negara ini,” tandas Kiai Said.

sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,1-id,36743-lang,id-c,warta-t,Pembubaran+Ormas+Harus+Melalui+Jalur+Hukum-.phpx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar