Penggunaan Uang Kotak Amal Masjid
===================
Mengurus masjid
sebagai tempat ibadah bukanlah perkara yang sulit, tetapi juga tidak
bisa dianggap mudah. Apalagi jika masjid telah memiliki pemasukan (uang
kas amal) yang cukup banyak. Sehingga perlu pengaturan dan penanganan
khusus. Mengingat uang masjid adalah milik umat, dan bukan milik
perseorangan atupun kelompok.
Memang uang hasil kotak amal tidaklah dapat dikategorikan sebagai
barang wakaf, mengingat uang adalah barang yang habis dipergunakan dan
bukan termasuk baqa'ul ‘ain (barang kekal yang tidak bisa habis
dipergunakan), demikian diterangkan dalam Fathul Qarib Hamisya al-Bajuri
الوقف جائز وله ثلاثة شروط احدها أن يكون الموقوف مما ينتفع به مع بقاء عينه
Bahwa waqaf boleh dilaksanakan jika ada tiga syarat, salah
satunya barang yang diwakafkan adalah barang yang bermanfaat dan juga
barang yang kekal.
Hal lain yang menjadikan uang kotak amal tidak dapat digolongkan
sebagai wakaf adalah tidak adanya shigat waqaf ketika seseorang
memberikan uang tersebut, sehingga posisi uang kotak amal hanya menjadi
shadaqah bukan wakaf.
وان ملك لاجل الاحتياج او الثواب من غير الصيغة كان صدقة فقط
Oleh karena itu, sah-sah saja mempergunakan uang kotak amal asalkan
dalam kerangka kepentingan pengembangan masjid termasuk di dalamnya
memberikan bisyaroh (penghargaan) kepada segenap takmir masjid yang
telah mengabdikan hidupnya untuk kemakmuran masjid. Tentunya hal itu
dengan seizin hakim (pemerintah) setempat dan jumlahnya harus lebih
sedikit dari upah minimum. Begitulah fatwa Ibnu shabbagh yang dinukil
dalam kitab I’anatuth Thalibin
وافتى ابن الصباغ بانه الاستقلال بذالك من غير الحاكم (قوله الاستقلال بذالك) اى بأخذ الأقل من نفقة وأجرة مثله
Maka dengan demikian diperbolehkan jika masjid menggunakan uang hasil
kotak amal untuk membiayai kebutuhan, termasuk juga memberi bisyaroh
kepada khotib Jum’ah dan shalat I’ed, juga membayar listrik, air, dan
lain keperluan masjid.
sumber:http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,45227-lang,id-c,syariah-t,Penggunaan+Uang+Kotak+Amal+Masjid-.phpx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar