ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Jumat, 07 Juni 2013

Makna Kembali ke Pesantren

=======

Taushiyah 
KETUA UMUM PADA MALAM HARLAH KE-90 NU
Makna Kembali ke Pesantren
================


Tiga puluh tahun yang lalu yakni tahun 1984 tepatnya di Situbondo, NU mencanangkan gerakan "Kembali ke Khittah 1926". Langkah strategis itu telah membawa kemajuan yang sangat berarti bagi NU, sehingga menjadi organisasi yang besar, kuat dan disegani. Pada hakekatnya kembali ke Khittah adalah kembali pada spirit, pola pikir serta nilai luhur pesantren.
Karena itulah pada periode ini NU mencanangkan gagasan besar Kembali Ke Pesantren, sebagai realisasi mengembalikan Khittah serta jati diri NU yang lahir dan besar di Pesantren. Maka sudah selayaknya dalam usianya yang ke-90 tahun ini NU menegaskan kembali gagasan mulia tersebut.

Pesantren merupakan khazanah peradaban Nusantara yang telah ada sejak zaman Kapitayan, sebelum hadirnya agama-agama besar seperti Hindu, Budha dan Islam. Pertemuan dengan agama besar tersebut pesantren mengalamai perubahan bentuk dan isi sesuai dengan karakter masing-masing agama, tetapi misi dan risalahnya tidak pernah berubah, yaitu memberikan muatan nilai spiritual dan moral pada setiap perilaku masyarakat sehari-hari, baik dalam kegiatan sosial, ekonomi maupun kenegaraan.

Sejak awal pesantren menjadi pusat pendidikan masyarakat mulai dari bidang agama, kanuragan (bela diri), kesenian, pereonomian dan ketatanegaraan. Karena itulah para calon pimpinan agama, para pujangga bahkan para pangeran calon raja dan sultan semuanya didik dalam dunia pesantren atau padepokan. Para pandita, panembahan atau Kiai yang mengasuh para murid, cantrika atau santri dlam belajar sehari hari.

Zaman Islam terutama pada masa Walisongo, pesantren yang semula bernuansa Hindu-Budha mulai mendapatkan nuansa Islam, sejalan dengan tersebarnya agama baru ini. Dari pesantren itulah agama diajarkan secara luas di tengah masyarakat. Dan diajarkan secara mendalam, dengan mempelajari berbagai kitab babon, sehingga melahirkan ulama atau kiai besar yang menjadi penerus perjuangan para wali. Berbagai kitab yang diajarkan di pesantren saat ini, baik kurikulum, kitab dan metodenya semuanya berasal dari generasi para wali dan kiai sesudahnya. Metode itulah yang terbukti berhasil melahirkan berbagai ulama dan pujangga serta sultan yang berpengaruh dalam sejaha Islam Nusantara. Paku Buwono VI dan Panageran Sambernyowo (Mangkunegoro I) juga Pangeran Diponegoro tokoh besar yang piawai dalam politik dan lihai dalam perang, tak pernah terkalahkan dalam perang, semuanya murni hasil pendidikan politik pesantren.

Baru ketika kolonial datang dengan kebijakan Politik Etisnya tahun 1900, memperkenalkan  pendidikan sekolah yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu keduniaan dengan dasar rasional semata, mulailah terjadi dualisme pendidikan Nusantara. Pendidikan yang semua terpadu mulai dipisah antara ilmu agama dan ilmu pengetahuan umum. Karena pendidikan Barat tidak mengenal ilmu agama, hanya mengenal ilmu umum sementara pendidikan pesantren saat itu mengintegrasikan keduanya.

Hadirnya pendidikan kolonial yang diperkenalkan secara persuasip maupun represi itu, menjadikan sekolah menjadi pendidikan tunggal yang menggeser posisi pesantren. Ketika politik diarahkan pada paradigma Barat, sehingga belajar hukum dan politik harus ke Sekolah Barat bukan lagi ke pesantren seperti para sultan sebelumnya. Sementara pesantren yang menjalankan politik anti tasyabuh atau non kooperasi total, menolak segala bentuk budaya Belanda. Pesantren terus berjalan dengan paradigmanya sendiri, namun demikian tetap melahirkan tokoh besar yang tak terkalahkan. Hampir seluruh perlawanan terhadap penjah dilakukan oleh pimpinan pesantren. Kalaupun dilakukan oleh Kraton, tentu melibatkan para kiai dan santri dari pesantren.

Para tokoh besar Islam seperti KH Ahmad Rifai, KH Hasyim Asy’ari, adalah tokoh pergerakan nasional yang mampu menggoncangkan kekuasaan Belanda, walau tak sekejappun merasakan pendidikan sekolah Belanda. Demikian juga KH Wahab Hasbullah, KH Wahid Hasyim, yang piawai dalam politik, sehingga sejak tahun 1943-an telah menjadi Pimpinan Shumubu (Menteri Agama) dan ketua Masyumi, mewakili KH Hasyim Asy’ari. Dan pada Sidang BPUPKI Menjadi anggota perumus Pancasila dasar negara dan perumus Mukadimah UUD 1945, sehingga konsep filosofis itu menjadi sangat religius ketika mendapatkan muatan nilai pesantren. Kiai Wahab sendiri yang merupakan politik ulung mitra Bung Karno, terutama dalam menghadapi persoalan kenegaraan, padahal hanyalah murni dididik di Pesantren. Justeru dengan keilmuan pesantren itulah bisa melengkapi politik Barat yang dianut oleh Bung Karno.

Ketika Konstituante mengalami jalan buntu, para kiai dari Pesantren justeru memberikan jalan keluar yang kreatif, sehingga Bung Karno dengan mudah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959, Kembali ke UUD 1945, setelah berkonsultasi dengan NU, terutama dalam menempatkan Piagam Jakarta secara proporsional. Tidak ditetapkan secara formal, tetapi juga tidak diabaikan perannya, tetapi ditempatkan sebagai jiwa bagi UUD 1945. Walaupun politik sering dituduh anti moral, tetapi seburuk-buruk politik apapun maih membutuhkan moral, agar relasi antar pelaku bisa berjalan. NU menawarkan gagasan moral atau akhalakul karimah dalam politik, karena itu NU bisa ambil peran.

Deideologisai serta depolitisasi pesantren yang dilakukan rezim orde baru telah mengarah pada deNUnisai, kebijakan itu berakibat menjauhkan peran NU dan pesantren dalam  politik. Apalagi sejak zaman reformasi ketika gelombang globalisasi dan liberalisasi melanda seluruh dunia termasuk negari ini, maka nilai moral dalam kehidupan sosial, gotong royong semakin memudar, dalam bidang seni budaya etika telah ditinggalkan digantikan dengan estetika yang hanya mengumbar nafsu dan kemewahan dunia. Dalam bidang ekonomi terjadi persaingan bebas saling memangsa. Sementara dalam bidang politik etika atau fatsoen politik diangap sebagai doktrin lama yang harus ditinggalkan.


Makna Kembali ke Pesantren

Mengingat suasana kehidupan pasca Reformasi yang diwarnai dengan globalisasi dan liberalisasi yang melanda seluruh sektor kehidupan itu tidak ada cara lain bagi NU kecuali kembali ke pesantren, untuk menyelamatkan kehidupan masyarakat sejalan dengan tradisi dan etika. Kembali kepesantren memiliki dua pengertian baik secara fisik maupun secara nilai dan tradisi, yang merupakan dua sisi yang tak terpisahkan dari satu sistem pesantren yang sudah tumbuh dan berkembang selama berabad-abad.

Pertama, kembali ke pesantren dalam arti fisik berarti mengembalikan keseluruhan kegiatan NU mulai dari rapat pleno, konferensi, rapat kerja, Munas hingga Muktamar, kembali dipusatkan di pesantren yang menjadikan pesantren. Dengan segala keterbatasannya terbukti pesantren mampu menyedaikan suasana yang jauh kondusif ketimbang tempat lain sehingga  keakraban dan keseriusan serta kesederhanaan bisa tercipta. Ketika langkah kembali ke pesantren dilakukan terbukti berhasil kembali mendekatkan NU dengan tradisi pesantren norma serta moralnya, dan sekaligus memperkuat kembali institusi pesantren  sebagai pusat perubahan  pengembangan masyarakat. Peran pesantren kembali dilihat dan diperhitungkan orang.

Kedua, kembali ke pesantren dalam arti tata nilai, dalam arti pesantren selalu menekankan pada nilai kejujuran, kesederhanaan, kebersamaan dan pengabdian yang mendalam dan tanpa batas. Dari nilai-nilai tersebut tumbuh etos, rasa saling percaya, budaya gotong royong, kecintaan pada ilmu dan profesi tanpa batas, sebagi bentuk pengabdian pada Allah, yang ditasarufkan sebesar-besarnya pada kemaslahatan umat manusia. Langkah ini sebenarnya biasa saja. Tetapi karena dijalankan di tengah maraknya individualisme bahkan egoisme persaingan bebas tanpa belas kasihan, maka langkah Kembali Ke Pesantren ini terasa radikal dan kontroversial. Hal itu bisa dipahami karena ini berarti menentang arus yang sedang berjalan, yaitu individualisme, pragmatisme yang melanda dunai saat ini, yang seolah menjadi nilai kehidupan tertinggi.

Pendidikan pesantren diberikan oleh seorang ulama atau kiai yang representatif, yang dalam pengembangkan ilmunya telah mendapatkan ijazah (pengesahan) dari guru masing-masing. Dengan demikian otentisitas sanad (mata rantai) keilmuannya menjadi jelas, sehingga pemahamnnaya bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu segala ilmu dan amalan diajarkan secara bertahap dan thuluz zaman (dalam waktu yang lama). Ilmu dan amal yang dikerjakan menjadi sangat hakiki dan mendalam. Sang kiai atau sang panembahan merupakan guru pembimbing yang menjadi contoh teladan bagi santri dalam kehidupan.

Pendidikan pesantren diselenggarakan secara tertib, memakan waktu yang lama, agar memperoleh pemahaman hakekat segala sesuatu secara mendalam, sehinga memudahkan membedakan antara yang hak dengan yang bathil. Dimensi kedalaman ini sangat ditekankan di pesantren mengingat firman Allah,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَلَا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللَّهِ الْغَرُورُ 

Artinya: “Wahai manusia sesungguhnya janji Allah itu benar, maka janganlah kehidupan dunia menipumu, dan jangan kamu terkecoh oleh tipuan yang mengatas namakan Allah.” (QS: Al Fathir: 5)

Hal itu terbukti, sekarang ini banyak kesalehan yang ditampakkan secara lahiriah, bahkan sikap ketaatan dan kedisplinan beribdah begitu tinggi dan kesemarakan yang kompak. Tetapi pada saat yang bersamaan pelanggaran terhadap norma-norma agama terjadi pada orang yang bersangkutan. Bahklan tingkat kejahatannya melebihi orang tidak mengenal agama. Padahal semua perilaku mereka dan kelompoknya atas nama agama. Ini tidak lain karena pendidikan atau tarbiyah yang dijalankan serba instan. Hanya mengutamakan kedisiplinan fisik. Tidak diisi dengan kerohanian yang mendalam. Agama yang diajarkan secara instan dan dangkal serta sepintas, hanya menjadi kedok, mudah menjadi alat manipulasi.

Padahal perbuatan yang memamerkan amal tetapi tanpa isi seperti itu menurut Allah merupakan kedurhakaan, sebagai difirmankan,

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا. الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا

Artinya: “Kami akan memberi tahu kamu tentang  orang yang amalnya paling merugi; yaitu orang yang sia-sia amalnya di dunia ini, padahala mereka menyangka dirinya telah beramal baik.” (QS: Al-Kahfi 103-104)

Dalam amaliah sehari-hari termasuk dalam ibadah, terdapat perbedaan yang tipis antara yang benar dan yang salah, karena itu para ulama pesantren menjaga agar para santri berhati-hati dengan jebakan tersebut. Bimbingan seorang guru, mursyid atau kiai pada umat menjadi sangat penting untuk menghindari pengerjaan amalan yang sia-sia seperti itu. Aktivitas berkedok agama tetapi untuk tujuan duniawi semata.

Di sinilah pentingnya kembali ke pesantren untuk kembali menegakkan moralitas dan nilai-nilai yang diajarkan oleh para wali dan ulama sepanjang sejarah Nusantara. Ajaran dan hikmah yang diamalkan para ulam terdahulu itu sangat penting justeru dalam situasi globalisasi yang serba tidak menentu saat ini.

Kembali ke Pesantren, Kembali ke Budaya Nusantara

Sebagaimana dijelaskan di depan bahwa pesantren merupakan budaya asli Nusantara, yang mengembangkan nilai kenusantaraan lestari hingga sekarang. Antara sultan dengan wali (ulama) merupakan satu kesatuan, hal itu secara kelembagaan berarti menyatunya antara kesultanan atau keraton dengan dunia pesantren yang terjalin mulai Samudera Pasai di Aceh, Di Jawa hingga Ternate Todeore di Maluku dan Papua.

Secara berangsur hubungan itu renggang bahkan terpisah, berdiri sendiri tanpa saling mengisi, bermula sejak zaman Belanda dan berlangsung hingga zaman orde baru. Padahal mulanya mereka sekeluarga. Dalam keterpisahan itu keduanya mengalami kemerosotan. Tetapi pihak kesultananlah yang paling merasakan akibatnya. Bisa dibuktikan, sekarang ini hanya tingga dua atau tiga kesultanan yang masih hidup dan berkuasa, yang lain tinggal nama, ataupun dihidupkan kembali tetapi tidak punya rakyat, tidak punya tentara. Bayangkan dengan dunia pesantren, ketika ditindas Belanda dan direpresi orde baru, tetapi masih terus hidup. Saat ini umumnya pesantren yang jumlahnya  ribuan itu ada yang memiliki santri dua ribu hingga lima ribu orang. Bahkan organisasi kepesantrenan masih memiliki kekuatan para-militer terlatih yang jumlahnya bisa ribuan orang. Hal yang sama tidak dimiliki oleh Kraton atau kesultanan manapun di Nusantara.

Belakangan ini keraton baru menyadari kelemahan tersebut, bersamaan dengan kunjungan Para Sultan Nusantara mereka mengatakan, selama ini mereka mengalami kelumpuhan ketika para Sultan berjalan tanpa Wali, sehingga posisi mereka semakin terpuruk tidak ada yang bisa menolong. Menurut mereka walinya Republik Indonesia saat ini adalah pesantren yang dipimpin oleh NU. Karena itu mereka mulai merasa pentingnya kerjasama dengan organisasi kepesantrenan seperti NU, sebagai upaya mengembalikan wibawa kesultanan sebagaimana dahulu kala.

Sejak ditaklukkan Belanda kesultanan sebenarnya telah ditundukkan secara moral dan intelekual. Akhirnya mereka sepenuhnya berkiblat ke barat ketika berpolitik. Apalagi sejak awal mereka mendapatkan hak istimewa untuk bisa sekolah Belanda, yang menjadikan mereka semakin menjadi westernis, yang semakin menjadikan mereka terpuruk. Nilai kenusantaraan terutama nilai keagamaan semakin mereka tinggalkan, apalagi pesantren yang dulu mendampingi, membimbing dan mengarahkan mereka telah diganti dengan penasehat dari Belanda dan Eropa lainnya maka Kesultanan semakin jauh dari rakyatnya. Karena itulah masa kemerdekaan mereka dihancurkan bersama hancurnya kolonialisme. Sementara kaum santri bergabung dengan kaum Republiken yang dengan aktif mendirikan Republik ini.

Munculnya resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang dikeliarkan KH Hasyim Asyari merupakan keterlibatan pesantren dalam mendirikan Repuiblik ini. Kalangan ulama pesantren lebih sigap dalam membaca perubahan saat itu, sementara kesultanan masih terikat oleh berbagai perjanjian dengan Belanda sehingga mereka ketingalan langkah dalam mengambil kepemimpininan di negeri ini, saat menjelang berdirinya Republik ini.

Dengan ketemunya kembali dua elemen penting Nusantara yaitu antara kesultanan dan pesantren diharapkan Indonesaia bisa menemukan jatidirinya kembali. Karena keduanya sebenarnya pemangku utama budaya Nusantara yang berpegang teguh pada nilai tradisi dan norma agama, yang ini telah tertanam dan terjalin sejak berabad yang lalu yang telah dirintis oleh para wali sejak datangnya Islam di Nusantara. Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia sendiri, kembali pada nilai-nilai Nusantara menjadi sangat mendesak saat ini, sebab apa yang dirumuskan dalam sistem politik dan ketatanegaraan kita seperti Pancasila adalah merupakan produk dari falsafah dan budaya Nusantara. Karena itu nilai kenusantaraan dan kepesantrenan perlu terus digali bersamaan dengan proses menemukan jati diri bangsa ini.

Bersamaan dengan derasnya gelombang globalisasi yang membawa arus leiberalisasi, telah melonggarkana seluruh ikatan keluarga, ikatan sosial bahkan ikatan agama. Padahal tanpa ikatan agama, tanpa ikatan keluarga dan tanpa ikatan sosial, maka norma dan moralitas sulit dijalankan. Karena pada dasarnya agama, lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat merupakan persemaian berbagai norma dan etika. Kembali ke pesantren diartikan sebagai kembali pada norma kelluarga, norma sosial, karena dalam lingkungan itulah norma agama ditumbuhkan dan diinternalisasi menjadi perilaku dalam kehidupan.


Melahirkan Sosok Ideal

Setiap gagasan besar atau perkumpulan besar selalu membutuhkan tipe ideal atau sosok ideal bagimana kira-kira gagasan atau cita-cita perkumpulan tersebut dicitrakan dan diwujudkan di alam nyata dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam sejarah kita munculnya tokoh yang diidealkan itu sangat lazim. Sosok ideal gagasan tentang Indonesia antara lain adalah Soekarno, Hatta dan sebagainya. Sosok Ideal NU misalnya KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahab Hasbullah, di Muhammadiyah terdapat sosok yang diidolakan seperti KH. Ahmad Dahlan. Dalam Sarekat Islam terdapat HOS Tjokroaminoto. Sosok semacam itu tidak hanya memiliki daya pikat, tetapi sekaligus memiliki daya ikat, sehingga mampu menjaga kohesivitas ide yang masih abstrak atau cita-cita perkumpulan atau organisasi yang masih utopis. Di dunia sana juga sama dalam Swadesi ada Gandhi, dalam Pan Islam ada Al Afghani. Para Nabi sendiri merupakan sosok ideal dari setiap agama yang mereka bawa.

Sosok semacam itu dianggap contoh paripurna dalam sebuah idea atau perkumpulan. Seringkali mereka ditempatkan sebagai makhluk supra manusiawi, sosok yang tidak pernah salah, paling banter hanya khilaf dan itupun sangat dimaklumi dan segera dimaafkan oleh pendukungnya. Dengan demikian  mereka menjadi panutan, pemberi inspirasi, memberikan rasa bangga dan rasa percaya diri, memberi harapan dan bahkan memberikan rasa aman bagi para pendukungnya. Kelebihan mereka adalah tidak hanya bisa memberikan mauidloh hasanah (nasihat yang baik) tetapi mampu memberikan uswatun hasanah (teladan yang baik). Keteladanan itulah kunci utama bagi sosok idel tersebut.

Dalam masyarakat dan bangsa ini muncul keprihatinan yang mendalam tentang tidak hadirnya sosok ideal yang diharapkan itu. Apalagi dalam masyarakat yang percaya akan datangnya Ratu Adil, Imam Mahdi atau Mesias itu sering merasa kecewa. Setiap muncul sosok yang dianggap akan menjadi sosok ideal apakah itu dari kalangan ilmuwan, politisi, seniman dan bahkan agamawan yang menjadi panutan dan dielu-elukan, tetapi tiba-tiba sang idola terjebak berbagai kasus pelanggaran moral. Pengalaman seperti ini yang selalu membuat masyarakat frustrasi. Munculnya para aktivis terutama kalangan muda di panggung politik, yang diharapkan mampu membawa perbaikan, ternyata tidak memberikan harapan, malah terjerumus dalam praktek politik yang mengabaikan norma dan etika.

Untuk mengatasi rasa frustrasi dan memberikan kepercayaan serta harapan bagi masyarakat saat tidak hadirnya sosok ideal yang berupa manusia yang ditokohkan, maka orang harus mulai realistis dan memahami gerak zaman terjadi. Dengan tidak adanya sosok ideal masyarakat tidak perlu kehilangan arah, kehilangan tuntunan dan juga lepas kendali, karena masih ada yang bisa dijadikan pegangan bukan orang per orang melainkan berpegang pada ide, wahyu dan termasuk organisasi atau jamaah, yang kemurniannya terus dijaga oleh pendukungya.

Dalam kondisi seperti ini dimana pribadi yang seperti Nabi atau Rasul tidak ada, maka uswah atau teladan kita bukan orang, tetapi cita ideal jamaah atau organiasai yang berpegang teguh pada cita-cita dan tata nilai. Karena jamaah merupakan cerminan dari ajaran Allah dan Rasulnya sebagaimana difirmankan.

فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

Apabila terjadi perselisihan, maka kembalilah kepada Allah dan rasulnya”. (QS. An-Nisa’:59)

Kita kembali ke sana karena keduanya merupakan simbol kebenaran mutlak, untuk itulah para ulama yang merupakan amna’ul ummat (kepercayaan umat) menjadi panutan karena mampu memahamkan umat dan mendekatkan pada kebenaran. Sebagai langkah untuk mewujudkan Islam ideal sebagai rahmatan lil alamin, sebagaimana tercermin dalam Al-Quran dan Hadis yang masih ijmal (umum) itu bisa terapkan maka diperlukan upaya pemahaman kreatif secara kolektif (ijma’) atau secara individual (qiyas).

Upaya pemahaman manusia terhadap realitas selain menggunakan bayan ilahi (pemahaman Ilahi) yaitu al-Quran dan Sunnah juga dilakukan dengan menggunakan bayanul aqli (pemahaman akal) yaitu ijma’ dan qiyas, maka lahirkan ilmu fikih, sehingga masyarakat mampu menjalankan agama dengan terinci dan operasional. Tentang cara menjalankan sembahyang, kapan waktunya dan bagaimana syarat rukunnya. Tata cara zakat, puasa haji dan lain sebagainya. Agar gugusan moral yang ada dalam Al-Quran dan Sunnah itu dijadikan sebagai pedoman hidup sehari-hari, dengan dirumuskannya etika dan sopan santun adab dan tatakrama. Dengan adanya ilmu fikih dan ushul fikih itu pemahaman agama menjadi dinamis. Sejalan dengan prinsip taghaiyirul ahkam bi taghyiril azman (hukum fikih selau berubah sejalan dengan perbahan zaman). Setiap zaman memerlukan rumusan hukum tersendiri.

Kontekstualisai ajaran Islam agar membawa berkah bagi seluruh umat, maka kalangan ulama NU terus melakukan reaktualisasi pemikiran Islam. Langkah ini ditempuh dengan kerendahan, dalam menjalankan qiyas, misalnya disebut dengan ilhaq (penyamaan) atau istiqrai (survai). Sementara untuk menghindarkan istilah ijtihad yang terlalu besar digunakan istilah ijma (yang berarti ijtihad secara kolektif). Dengan menggunakan Ilmu ushul fikih (metode pengambilan hukum) itulah Al-Quran dan Sunnah bisa dipahami. Karena itu kebenaran fikih itu bersifat relatif, berbeda dengan Al-Quran dan Sunnah kebenarannya adalah mutlak, karena itu fikih bisa dikritik dan direvisi demi kemaslahatan umat. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, prinsip fikih tersebut tidak bisa diterapkan secara eksklusif, karena itu perlu ditransformasikan menjadi etika sosial agar menjadi inklusif, menjadi kesepakatan bersama, sehingga bisa diterima oleh semua pihak.

Agar kemaslahatan umat terus terjaga maka perlu dilakukan berbagai langkah konkret, sebagai masyarakat beragama yang telah memiliki berbagai instrumen agama untuk menghadapi dan menyelesaikan masalah, maka instrumen keagamaan itu yang digunakan terutama yang sudah dirumuskan dalam kaidah fiqhiyah. Berbeda dengan logika Aristotelian yang bersifat abstrak dan spekulatif, logika yang dibagun ilmu fikih dalam kaidah fiqhiyah merupakan instrumen praktis sebagai sarana penyelesaian masalah. Misalnya prinsip dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih didahulukan ketimbang mencari kebaikan). Ini untuk mencegah terjadinya perubahan yang asal berubah, karena tidak akan membawa maslahah. Perubahan perlu direncanakan secara rapi dan terinci serta hati-hati.

Begitu pula dalam menghadapi budaya dari luar terdapat prinsip al-muhafadzatu ‘alal qadimish shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah (mempertahankan tradisi lama yang baik dan mengambil tradisi baru yang lebih baik). Mengingat tujuan pengambilan dan pengembangan budaya adalah untuk perbaikan maka pengambilan tradisi lain dibolehkan asal lebih baik, sehingga diharapkan akan menjadi modal bagi pengembangan budaya yang ada. Begitu pula dalam mencapai kemaslahatan tidak boleh dengan menggunakan kemaksiatan. Sebagaimana hukum logika, penyimpangan yang dijalankan terus menerus akan melahirkan penyimpangan dalam bentuk lain yang lebih jauh, yang tidak mungkin melahirkan kebajikan.

Dalam khidmahnya selama 90 ini NU sebagai organisasi sosial keagamaan yang dipimpin oleh para ulama berusaha keras untuk mewujudkan terwujudnya masyarakat ideal. Satu dasawarsa mendatang kiprah NU telah genap 100 tahun. Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila ini menurut NU adalah bentuk ideal dari sebuah negara. Hanya saja negeri ini masih dilanda berbagai krisis, baik krisis budaya termasuk krisis moral. Prinsip akhlakul karimah dalam semua aspek kehidupan perlu ditegakkan kembali agar bentuk dan dasar negara yang ideal ini menjadi semakin ideal. Diharapkan dalam usianya yang seabad itu NU memapu mewujudkan cita-cita sosial dan cita-cita kebangsaan ini secara penuh. Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi toleransi dengan sendirinya peran NU ini juga memberikan manfaat sebesar-besarnya pada semua elemen bangsa yang majemuk ini, baik majemuk dari segi agama, etnis, bahasa dan budaya.

Dalam kondisi kelangkaan kepemimpinan ideal seperti yang diprihatinkan selama ini maka  menciptakan lingkungan yang ideal menjadi sangat penting. Usaha ini  ibarat mengolah lahan agar muncul pemimpin ideal sebagaiman yang dicita-citakan. Seorang pemimpin adalah produk masyarakat dan produk zamannya. Lingkungan masyarakat yang berbudaya rendah akan melahirkan pemimpin yang berkepribadian rendah. Sebaliknya lingkungan masyarakat yang berkebudayan tinggi akan melahirkan pemimpin yang berbudaya dan berintegritas tinggi. Memang seorang pemimpin tidak jatuh dari langit, melainkan diproses ditempa di tengah masyarakat. Pemimpin yang baik akan muncul di antara sekian banyak tokoh yang paling unggul di antara tokoh yang ada. Dengan langkah seperti itulah NU berusaha mengembalikan lagi spirit pesantren dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam pergaulan sosial, ekonomi serta kenegaraan.



Jakarta 16 Rajab 1434/27 Mei 2013

DR. KH Said Aqil Siroj, MA. Ketua Umum PBNU


Tidak ada komentar:

Posting Komentar