Nabi SAW:مَنْ صَلَّى عَلَيَّ فِي كِتَابٍ لَمْ تَزَلِ الْمَلَائِكَةُ تَسْنَغْفِرُ لَهُ مَا دَامَ اسْمِي فِي ذَلِكَ الْكِتَابِ (Barang siapa menulis sholawat kpdku dlm sebtah buku, maka para malaikat selalu memohonkan ampun kpd Alloh pd org itu selama namaku masih tertulis dlm buku itu). اَلتَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلّٰهِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ
Jumat, 07 Juni 2013
Mendikbud Mulai Perhatikan Madrasah Diniyah
==============
Menteri Pendikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Prof Dr Muh Nuh DEA mengakui Madrasah Diniyah (Madin) merupakan komponen dari Pendidikan Nasional yang selama ini terlupakan. Ibarat mata rantai, ketika rantai menanggung beban berat maka semua harus kuat sehingga tak akan lemah dan tak putus ketika di kayuh.
“Akibat Madin lemah dan bahkan terputus dari pendidikan nasional maka tujuan pendidikan tidak tercapai,” ujar Mendikbud ketika menerima rekomendasi hasil Halaqoh Nasional Pendidikan Diniyah Takmiliyah di Pondok Pesantren Modern Al Falah Desa Jatirokeh Kec Songgom Brebes, Kamis (6/6).
Pada dasarnya, kata Nuh, pendidikan keagamaan secara eksplisit sudah masuk dalam Undang-undang Sisdiknas terutama pada pasal 30. Sehingga keberadaannya sangat dilindungi dan wajib untuk penuhi. Demikian pula dengan pemerintah wajib mengikhtiarkan keberadaan madrasah diniyah sebagai sekolah yang sepadan dengan pendidikan pada umumnya.
Nuh melihat, terpenuhinya pendidikan keagamaan mutlak diupayakan, tidak hanya pendidikan diniyah di Islam, tetapi juga pendidikan keagamaan di Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Apalagi, Kurikulum 2013 telah menjelmakan konsep tilawah (membaca), ta’alim (belajar) dan tazkiyah (pembersihan/pensucian). Disini, anak-anak harus memiliki kemampuan ilmu pengetahuan, ketrampilan dan sikap (tata krama). Dalam sikap masyarakat kita sudah sangat berubah dan perlu pendidikan keagamaan yang matang untuk terus mempertahankan sikap tata krama yang Indonesia sesungguhnya.
Pendidikan,lanjutnya, ibarat tubuh yang perlu daya imunitas tinggi. Kalau pendidikan lemah maka akan timbul penyakit sosial yang sulit disembuhkan seperti kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan peradaban.
Diakui anggota komisi X DPR RI Nasrudin SH pendidikan diniyah yang lahir sebelum Indonesia merdeka tetapi keberadaannya masih terpinggirkan. Maka perlu dicarikan rumusan yang pas agar bisa sejajar dengan sekolah umum. “Santri-santri madrasah diniyah ikut mencerdaskan bangsa dan menegakan NKRI, tetapi setelah merdeka malah ditinggalkan,” kata Nasrudin yang juga pengasuh Pesantren Al Falah.
Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE memberi sinyal, pemerintah kabupaten Brebes akan berupaya mensyaratkan pendidikan diniyah untuk melanjutkan ke jenjang SMP/MTs. Namun demikian perlu penggodokan yang lebih matang lagi mengingat tidak semua desa memiliki madrasah diniyah. Begitupun dengan sarana dan prasarana serta dewan ustadz yang masih kurang.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Diniyah Taklimiyah (FKDT) Sumitro SPdI MSi menyerahkan hasil halaqoh berupa rekomendasi kepada Mendikbud. Isi rekomendasi tersebut berupa 1. Lembaga legislatif mencantumkan Program dan Satuan Pendidikan Diniyah Taklimiyah dalam revisi UU Sistem Pendidikan Nasional. 2. Menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri tentang: a. Memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Satuan Pendidikan Diniyah Takmiliyah; b. Memberikan bantuan peningkatan sarana prasarana kepada Satuan Pendidikan Diniyah Takmiliyah; c. Memberikan bantuan insentif untuk Ustadz/Ustadzah Pendidikan Diniyah Takmiliyah; d. Memberikan bantuan beasiswa kepada santri Pendidikan Diniyah Takmiliyah; e. Memberikan tunjangan profesi bagi ustadz-ustadzah pada Satuan pendidikan Diniyah Takmiliyah; f. Ijazah pendidikan Diniyah Takmiliyah menjadi syarat dan atau mendapatkan skor penilaian untuk melanjutkan sekolah formal pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi; g. Pengaturan jadwal ekstrakurikuler dan penambahan jam pelajaran pada sekolah formal agar tidak berbenturan dengan waktu pembelajaran Pendidikan Diniyah Takmiliyah.
Sumitro menambahkan, upaya ini tidak berhenti hanya pada tingkat halaqoh saja. Tetapi dirinya akan terus berjuang hingga point-point tersebut diatas bisa terealisir. “Dalam waktu dekat, kami akan ke Presiden dan DPR menyampaikan rekomendasi ini,” pungkasnya.
sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,44977-lang,id-c,nasional-t,Mendikbud+Mulai+Perhatikan+Madrasah+Diniyah-.phpx
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar