ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Rabu, 03 Juli 2013

Dari Tarekat Ke Money Changer

=========
Dari Tarekat Ke Money Changer
=========================

(Catatan dari Muktamar NU Ke-3 di Surabaya 1928)
Hingga tahun ketiga dari kelahirannya Muktamar NU masih diselengarakan di Surabaya, tepatnya pada bulan Rabius Tsani 1347H/ 28 September 1928. Hal itu tidak lain karena kesiapan Surabaya untuk menyelenggarakan hajat tertinggi NU itu paling tinggi, apalagi para dermawan penyandang dana kebanyakan tinggal di wilayah itu. Selain itu memang  isu politik besar saat itu masih berkisar di Surabaya, sehingga Muktamar masih diselenggarakan di kota Metropolitan itu, yang dari tahun ke tahun pendukungnya semakin besar baik dari Jawa Timur maupun Jawa Tengah dan Barat. Bahkan luar Jawa juga mulai menyambutnya.
Sebagaimana Muktamar sebelumnya, persoalan diniyah merupakan bagian penting dalam pembahasan Muktamar ini, mulai dari hukum keluarga, seperti pernikahan, talak rujuk hingga soal-soal seperti zakat, soal pembangunan masjid dan sebagainya, semuanya dibahas secara antusias oleh para muktamirin.Tarekat secara umum telah dipraktekkan oleh masyarakat Jawa khususnya di kalangan pesantren, sementara jumlah tarekat juga sangat beragam, karena itu masyarakat NU pada umumnya sangat selektif dalam memilih tarekat, sebab ada yang dikategorikan sebagai tarekat muktabaroh (tarekat yang disahkan oleh NU ) dan tarekat Ghoiru muktabaraoh (yang tidak disahkan oleh NU).
Pada saat itu tarekat tijaniah mulai berkembang, sementara tarekat ini belum begitu dikenal secara luas sebagaimana tarekat Qadiriah-Naqshabandiyah, sehingga sempat menjadi pergunjingan kalangan NU tentang keabsahan tarekat tersebut, terutama baiat  barzakhiyah sejenis sumpah pocong yang menjadi onroversi. Ternyata setelah menelusuri mata rantai tarekat tersebut ternyata nyambung sampai Nabi Muhammad, serte setelah meneliti baiah barzakhiyah tersebut, maka tarekat tijaniyah diangap abash oleh para ulama peserta muktamar, karena itu kemudian dimasukkan sebagai tarekat muktabarah an nahdliyah.
Selain itu ada problem metropolitan Surabaya yang merupakan pusat perdagangan Asia tenggara, di mana peredaran berbagai mata uang merupakan suasana yang lazim di saat itu. Maka persoalan money changer tersebut dimunculkan dalam Muktamar ketiga itu. Padatnya hubungan perdagangan dengan timur tengah maka sangat lazim seseorang  menukar uang dinar (emas) dengan harga 15 Golden. Menurut keputusan Muktamar bila dengan perjanjian dibayar dengan uang perak atau tanpa perjanjian apa-apa maka dianggap tidak sah, tetapi bila dilakukan pembayaran dengan  uang kertas maka kukumnya sah tidak tergolong  riba. Tema ini juga masih diangkat dalam muktamar berikutnya.
Dari situ bisa dilihat ketelitian dan kehati-hatian kalangan uama NU dalam mengambil keputusan, namun demikian tidak sampai terkesan kaku dan anti perubahan dan menolak toleransi. Dalam kenyataannya aliran yang berbeda terutama dalam tarekat yang oleh sebagian umat Islam dianggap sesat, seperti tarekat Tijaniyah tadi, ternyata dapat diterima kalangan muktamirin dan nahdliyin yang pada umumnya bertarekat Qadiriah Naqshabandiyah. Ini menunjukkan adanya tingkat toleransi yang tinggi antar madhab dan aliran.
Demikian juga dalam soala pertukaran uang pada dasarnya tidak dilarang, tetapi juga dijauhkan dari unsure penipuan, dengan cara mencari keuntungan yang dilakukan dengan manipulasi harga. Dalam Muktamar ini juag diputuskan agar Muktamar berikutnya tidak lagi diselenggarakan di Surabaya, tetapi di kota lain yang sudah siap menyelenggarakan. Setelah diadakan pembicaraan dan pertimbangan dari berbagai sudut maka akhirnya diputuskan Muktamar ke-4 tahun depan (1929) akan diselenggarakan di Kota Semarang Jawa Tengah. Karena para ulama dan hartawan siap menyelenggarakan hajat tersebut. 

sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,7-id,7646-lang,id-c,fragmen-t,Dari+Tarekat+Ke+Money+Changer-.phpx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar