ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Rabu, 03 Juli 2013

Beda Bentuk Negara, Beda Pula Sistem Pemilunya

=========
Beda Bentuk Negara, Beda Pula Sistem Pemilunya PDF Cetak E-mail
Rabu, 03 Juli 2013
 Jakarta, kpu.go.id- Sistem pemilu di Meksiko memiliki sejumlah perbedaan dengan Indonesia. Pemilu di Meksiko terdiri dari dua level yakni pemilu federal untuk memilih presiden, senator, DPR dan pemilu lokal untuk memilih gubernur, perwakilan Negara bagian dan pemerintah lokal.

Demikian dikatakan Karina Sanches, Menejer Analisis dan Evaluasi Koordinator Nasional Intituto Federal Electoral (IFE) of Mexico pada acara International Workshop  on Counting, Recapitulation dan Publication of Electoral Result for Election Management Body di Hotel Borobudur yang berlangsung 1 sampai 5 Juli 2013.

“Pemilihan presiden di Meksiko dilakukan untuk masa jabatan enam tahun. Untuk pemilihan anggota kongres nasional terbagi ke dalam dua bentuk. Untuk pemilihan anggota deputi sebanyak 500 orang dilakukan untuk masa jabatan 3 tahun, sementara anggota senat yang berjumlah 128 orang dipilih untuk masa jabatan 6 tahun,” jelas Karina Sanches.

Hal ini jelas berbeda dengan Indonesia dimana pemilu untuk semua level dilakukan sekali dalam lima tahun. Untuk presiden, gubernur, bupati/wali kota dapat memangku jabatan maksimal 2 periode dan setiap periode selama 5 tahun. Sementara masa jabatan legislatif (DPR, DPD dan DPRD) berlaku selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk waktu yang tidak terbatas.

Di Meksiko kata Karina, terdiri dari satu Negara federal dan 31 negara bagian. Dalam pelaksanaan pemilihan umum masing-masing memiliki aturan, kelembagaan dan prosedur sendiri. Tetapi IFE yang berpusat di Kota Meksiko memiliki hubungan dan jaringan komunikasi dengan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu di Negara-negara bagian dan di 300 distrik pemilihan.

Persyaratan menjadi pemilih di Meksiko juga berbeda dengan Indonesia. Syarat menjadi pemilih minimal berusia 18 tahun, jujur dan dapat menggunakan hak pilihnya dengan benar. Di Indonesia persyaratannya minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah. Untuk menjamin akurasi data pemilih, kata Karina, petugas melakukan verifikasi dalam rangka mengecek kesesuaian tempat tinggal pemilih dengan tempatnya menggunakan hak pilih.

Unit daerah terkecil yang digunakan untuk tujuan pemilihan disebut daerah pemilihan terdiri dari minimal 50 orang dan maksimal 1500 orang pemilih. Petugas wajib mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) untuk setiap 750 pemilih. Berbeda dengan Indonesia, pemilih per TPS maksimal 500 orang.

Untuk penentuan petugas TPS, kata Karina diambil secara acak dari warga Negara di daerah pemilihan tersebut. “Mereka bertugas untuk mendaftar, menerima dan menghitung suara selama pemungutan suara berlangsung,” ujarnya.

Komposisi KPPS berjumlah 7 orang terdiri dari seorang ketua, sekretaris, 3 anggota dan 2 orang keamanan. Untuk pemilu yang diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2009, terdapat 140 ribu TPS di Meksiko.

Pemungutan suara dilaksanakan sejak pukul 08.00 pagi sampai selesai dibuat berita acara. Dalam waktu singkat hasil penghitungan suara langsung diumumkan di tempat terbuka di TPS tersebut. Data-data dari setiap TPS kemudian dikirim secara elektronik dari TPS ke 300 komite distrik untuk selanjutnya dikirim ke pusat tabulasi nasional. Setiap data perolehan suara yang diterima dari komite distrik langsung dipublikasikan melalui internet.

Meksiko juga memiliki peradilan khusus pemilu yang bertugas untuk menyelesaikan semua sengketa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu baik pemilu di tingkat federal maupun pemilu di tingkat lokal. Para pihak yang merasa keberatan dengan hasil pemilu dapat menyampaikan gugatan paling lambat 4 hari setelah pemungutan suara.

Misalnya dalam pemilihan deputi yang digelar 3 Agustus, penetapan anggota deputi terpilih dilakukan satu bulan berikutnya. Sehingga segala sengketa sudah harus diputuskan oleh peradilan pemilu paling lambat 26 Agustus atau tiga hari sebelum pembentukan deputi.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan di Indonesia berlaku aturan pemilu yang sama untuk seluruh daerah. Hal ini sesuai dengan bentuk  Negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Meski demikian kata Husni, ada beberapa daerah di Indonesia yang diberi kekhususan dalam pemilu seperti Provinsi Aceh yang boleh memiliki partai lokal sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 dan Provinsi Papua dan Papua Barat yang dalam penggunaan hak suaranya boleh menggunakan cara noken (pencontrengan kertas suara diwakilkan kepada kepala-kepala suku).

 
sumber: http://kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=8177&Itemid=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar