Shalat Bagi Penyandang Stoma - Fatwa MUI
SHALAT BAGI PENYANDANG STOMA
(OSTOMATE)
بسم الله الرحمن الرحيم
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 7 Tahun 2009
Tentang
SHALAT BAGI PENYANDANG STOMA (OSTOMATE)
Majelis Ulama Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa “ostomy” merupakan suatu jenis tindakan operasi yang diperlukan dengan membuat lubang (stoma) pada bagian tubuh tertentu, bagi penderita keganasan pada saluran cerna (usus besar) atau saluran kemih sehingga kehilangan kemampuan untuk buang air besar atau buang air kecil secara normal. Hal mana mengakibatkan penderita harus menggunakan suatu alat buatan melalui stomanya untuk mengumpulkan hasil pembuangan tubuh, baik berupa urine ataupun tinja.
b. Setiap orang yang mukallaf diwajib-kan mendirikan shalat dalam keadaan bagaimanapun, sesuai dengan kondisinya.
c. bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang Shalat bagi penyandang Stoma.
Mengingat :
1. Ayat-ayat al-Qur’an; antara lain:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah”.
2. Hadis-hadis Nabi SAW tentang pengurusan jenazah dan hadis:
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Jika aku memerintahkan kepada kalian untuk melaksanakan sesuatu, maka laksanakanlah semampu kalian..”
3. Qawa’id fiqhiyah; antara lain:
الضَّرُورِيَّاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
“Keadaan darurat membolehkan perkara yang dilarang”
إذَا ضَاقَ الْأَمْرُ اتَّسَعَ
“Suatu perkara jika membawa kesempitan maka akan menjadi longgar”
Memperhatikan :
1. Pendapat Syaikh Sayyid Bakri dalam kitab I’anatut Thalibin:
قوله: يحرم بالحدث صلاة) أي ولو نفلا،
لقوله (ص): لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ.وهذا في غير دائم
الحدث - وقد تقدم حكمه - وغير فاقد الطهورين
“Haram bagi orang yang hadas mendirikan shalat walaupun shalat sunnah berdasakan sabda nabi SAW: “Allah SWT tidak akan menerima shalat orang yang hadas hingga berwudhu”. Ketentuan ini kecuali bagi orang yang hadasnya tidak bisa disucikan (daim
al-hadas), yang hukumnya telah disampaikan di bab terdahulu, dan selain orang yang tidak mendapatkan alat untuk bersuci (air untuk berwudhu,dan debu untuk tayammum)”
2. Pendapat An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab:
وحكم سلس البول والمذي ومن به حدث دائم وجرح سائل حكم المستحاضة على ما سبق
“Hukum bagi orang yang beser, dan mudah keluar madzidan orang yang tidak mungkin bersuci (da’im al-hadas) dan air luka yang mengalir adalah sama dengan hukum orang yang istihadhah sebagaimana dijelaskan sebelumnya”
3. Rapat Komisi Fatwa dan Pimpinan MUI pada hari Jum’at, 21 Agustus 2009 / 29 Sya`ban 1430 H.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: FATWA TENTANG SHALAT BAGI PENYANDANG STOMA (OSTOMATE)
1. Shalat bagi penyandang stoma (ostomate) selama masih bisa melepaskan atau membersihkan kantung stoma (stoma bag) sebelum shalat, maka wajib baginya untuk melepaskan atau membersihkannya.
2. Sedangkan apabila tidak dimungkinkan untuk melaksanakan ketentuan pada nomor satu di atas, maka baginya shalat dengan keadaan apa adanya, karena dalam kondisi tersebut ia termasuk daim al-hadats(orang yang hadatsnya tidak bisa disucikan), yakni dengan berwudhu setiap akan melaksanakan shalat fardhu dan dilakukan setelah masuk waktu shalat.
Jakarta, 4 Ramadhan 1430 H
25 Agustus 2009 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua
ttd
DR. KH. Anwar Ibrahim
Sekretaris
ttd
Dr. H. Hasanuddin, M.Ag
Sumber : Situs Resmi Majelis Ulama Indonesia
http://www.mui.or.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar