Hukum melaksanakan shalat jum’at di tempat selain masjid
Pertanyaan :
Ada masjid direnovasi total, dan karena bahan=bahannya masih tidak cukup, maka pembangunannya terhenti, dan pelaksanaan jum`at pun dipindah ke ruang madrasah yang ada disekitrnya.
Bagaimn hukum pemindahn shalat jum`at pada selain msjid karena masjdnya masih direnovasi?
( Dari : Maslim Ahmad )
Jawaban :
Shalat jum’at tidak disyaratkan untuk dilaksanakan didalam masjid, dalam arti bisa dilaksanakan ditempat lainnya, asalkan tempat tersebut masih masuk dalam kawasan tempat diwajibkannya sholat jum’at, menunaikan sholat jum’at didalam masjid merupakan suatukeutamaan dan bukan termasuk syarat sahnya sholat jum’at.
Jadi kesimpulannya diperbolehkan dan sah hukumnya sholat jum’at yang dikerjakan dimadrasah, apalagi dalam keadaan seperti ini dimana masjidnya sedang direnovasi sehingga tidak bisa digunakan untuk menunaikan sholat jum’at seperti biasa, selama madrasah tersebut masih berada dalam batasan daerah diwajibkannya sholat jum’at tersebut. wallohu a’lam.
( Dijawab oleh : Kudung Khantil Harsandi Muhammad, Akmall Sii'Cikall RadaNakall, Arfa Albushiri dan Siroj Munir )
Referensi :
1. Roudhotut Tholoibin, Juz : 2 Hal : 4
2. Al-Minhajul Qowim, Hal : 175
Ibarot :
Roudhotut Tholoibin, Juz : 2 Hal : 4
Al-Minhajul Qowim, Hal : 175
Ada masjid direnovasi total, dan karena bahan=bahannya masih tidak cukup, maka pembangunannya terhenti, dan pelaksanaan jum`at pun dipindah ke ruang madrasah yang ada disekitrnya.
Bagaimn hukum pemindahn shalat jum`at pada selain msjid karena masjdnya masih direnovasi?
( Dari : Maslim Ahmad )
Jawaban :
Shalat jum’at tidak disyaratkan untuk dilaksanakan didalam masjid, dalam arti bisa dilaksanakan ditempat lainnya, asalkan tempat tersebut masih masuk dalam kawasan tempat diwajibkannya sholat jum’at, menunaikan sholat jum’at didalam masjid merupakan suatukeutamaan dan bukan termasuk syarat sahnya sholat jum’at.
Jadi kesimpulannya diperbolehkan dan sah hukumnya sholat jum’at yang dikerjakan dimadrasah, apalagi dalam keadaan seperti ini dimana masjidnya sedang direnovasi sehingga tidak bisa digunakan untuk menunaikan sholat jum’at seperti biasa, selama madrasah tersebut masih berada dalam batasan daerah diwajibkannya sholat jum’at tersebut. wallohu a’lam.
( Dijawab oleh : Kudung Khantil Harsandi Muhammad, Akmall Sii'Cikall RadaNakall, Arfa Albushiri dan Siroj Munir )
Referensi :
1. Roudhotut Tholoibin, Juz : 2 Hal : 4
2. Al-Minhajul Qowim, Hal : 175
Ibarot :
Roudhotut Tholoibin, Juz : 2 Hal : 4
الشرط الثاني: دار الإقامة، فيشترط لصحة
الجمعة دار الإقامة - إلى أن قال - ولا يشترط إقامتها في مسجد، ولا في كن،
بل يجوز في فضاء معدود من خطة البلد
Al-Minhajul Qowim, Hal : 175
الثاني" من الشروط: "أن تقام في خطة بلدة
أو قرية" مبنية ولو بنحو قصب للاتباع، فلا تصح إلا في أبنية مجتمعة في
العرف وإن لم تكن في مسجد وإن انهدمت وأقاموا لعمارتها ولو في غير مظال
لأنها وطنهم
sumber:http://www.fikihkontemporer.com/2013/05/hukum-melaksanakan-shalat-jumat-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar