Sahkah sholat jum'at orang yang tidur saat khutbah sedang berlangsung ?
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum. Wr.Wb.
Bagaimana hukum orang yang tidur saat khotib berkhutbah ? bukan hukum
wudlunya, tetapi kesahan sholat jum'atnya, kan haditsnya anshitu wasma'u
wa'athiu.
( Dari : Muhammad AnShori )
Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Dalam kitab-kitab fiqih dijelaskan salah satu dari syarat sah dari
sholat jum'at adalah adanya dua khutbah yang dikerjakan sebelum sholat
jum'at yang telah memenuhi syarat rukunnya khutbah yang disyaratkan
khutbah tersebut didengar oleh 40 orang yang dapat menjadikan sholat
jum'at dihukumi sah dan mencukupi. Tujuan utama dari khutbah jum'at
adalah untuk memberikan penjelasan-penjelasan mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan agama, dan tujuan itu tidak bisa tercapai bila tidak
ada yang mendengarkan, karena itulah para ulama' menetapkannya sebagai
syarat sahnya khutbah (sekaligus menjadi syarat sahnya sholat jum'at)
Karena itu, apabila khutbah jum'at sudah didengar oleh 40 orang yang
menjadikan sahnya sholat jum'at, maka sholat jum'at tersebut sudah
dihukumi sah meskipun ada sebagian jama'ahnya yang tidur saat khutbah
berlangsung.
Sedangkan mengenai hadits yang menuruh untuk diam saat berkhutbah itu
adalah suatu anjuyran yang hukumnya sunat. Keterangan lebih lanjut bisa
dibaca disini. Wallohu a'lam.
( Dijawab oleh : Farid Muzakki, Farid Muzakki dan Siroj Munir )
Referensi :
1. At-Taqrirot Asy-Syadidah, Hal : 327-328
2. Al Iqna' Lisy-Syarbini, Juz : 1 Hal : 182
Ibarot :
At-Taqrirot Asy-Syadidah, Hal : 327-328
شروط صلاة الجمعة, فإذا اختل شرط منها لم تصح على المعتمد : -إلى أن قال- 6- أن يتقدمها خطبتان صحيحتان متوفرة فيهما الشروط والأركان
Al Iqna' Lisy-Syarbini, Juz : 1 Hal : 182
ويشترط أن يكونا عربيتين –إلى أن قال-
وإسماع الأربعين الذين تنعقد بهم الجمعة ومنهم الإمام أركانهما لأن
مقصودهما وعظهم وهو لا يحصل إلا ذلك، فعلم أنه يشترط سماعهم أيضا
sumber:http://www.fikihkontemporer.com/2013/02/sahkah-sholat-jumat-orang-yang-tidur.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar