Sholat ditempat yang dibangun dengan harta yang harom
Pertanyaan :
Assalamu,alaikum
Jika didalam sebuah pabrik bir di dirikan mushola atau masjid, bagaimanakah status sholat kita ditempat tersebut ?
( Dari : Zaiya Shazuke Gt )
Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Dalam kitab "Ihya' Ulumiddin" pada pembahasan masalah Halal dan Harom, Imam Ghozali menjelaskan :
"Apabila masjid dibangun di atas tanah yang diperoleh dengan cara ghosob (mengambil hak milik orang lain) atau (dibangun) dengan kayu yang hasil dari ghosob dari masjid lain atau (ghosob) dari kepemilikan orang tertentu, maka tidak diperbolehkan memasuki masjid tersebut, dan juga tidak diperbolehkan jum'atan (di masjid tersebut). Bahkan jikalau imamnya menempati masjid tersebut, maka bagi makmum hendaknya menempati luar masjid, dikarenakan sholat ditempat ghosoban sudah menggugurkan kewajiban (hukumnya sah), dan sholat jama'ahnya dihukumi sah. Karena itulah, kami (ulama Syafi'iyyah) memperbolehkan bagi makmum untuk bermakmum dengan imam yang sholat diatas tanah ghosoban, meskipun sang imam dianggap melakukan maksiat karena menempati tanah ghosoban tersebut".
Kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan Imam Ghozali diatas adalah bahwa hukum sholatnya seseorang dimasjid atau musholla yang dibangun dengan harta yang harom adalah sah seperti sahnya wudhu' yang dikerjakan dengan menggunakan air ghosoban, tapi alangkah lebih baik mencari tempat lain kalau memungkinkan. Wallohu a'lam
( Oleh : Ricardo Coco Alvarez dan Kudung Khantil Harsandi Muhammad )
Referensi :
1.Ihya' Ulumiddin, Juz : 2 Hal : 152
Ibarot :
Ihya' Ulumiddin, Juz : 2 Hal : 152
وأما المسجد فإن بني في أرض مغضوبة أو بخشب مغصوب من مسجد آخر أو ملك
معين فلا يجوز دخوله أصلا ولا للجمعة بل لو وقف الإمام فيه فليصل هو خلف
الإمام وليقف خارج المسجد فإن الصلاة في الأرض المغصوبة تسقط الفرض وتنعقد
في حق الاقتداء فلذلك جوزنا للمقتدي الاقتداء بمن صلى في الأرض المغصوبة
وإن عصى صاحبه بالوقوف في الغصب
وإن كان من مال لا يعرف مالكه فالورع العدول إلى مسجد آخر إن وجد فإن لم
يجد غيره فلا يترك الجمعة والجماعة به لأنه يحتمل أن يكون من الملك الذي
بناه ولو على بعد وإن لم يكن له مالك معين فهو لمصالح المسلمين
sumber:http://www.fikihkontemporer.com/2012/11/sholat-ditempat-yang-dibangun-dengan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar