Hukum Membasuh Tangan Palsu Saat Wudlu'
Pertanyaan:
Assalamu alaikum.
Saya mau tanya, bagaimana hukumnya bagi orang yang tangannya terpotong lalu diganti dengan tangan palsu. Apakah tangan sambungan tersebut termasuk anggota wudhu atau tidak? Mohon penjelasannya.
Jawaban:
Wa alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh.
Tangan palsu tidak wajib dibasuh karena bukan termasuk anggota wudhu. Kendati demikian, jika tangan palsu tersebut sudah disambung permanen dan menyatu dengan sisa tangan yang asli maka wajib untuk dibasuh saat berwudhu karena tidak mungkin untuk melepasnya. Hal ini juga berlaku untuk anggota tubuh lain yang wajib dibasuh saat wudhu. Wallahu a'lam.
(Dijawab oleh: Al Murtadho, Kudung Khantil Harsandi Muhammad dan Sohib Suckit).
Referensi:
1. Fatawi al Fiqhiyah al Kubra, juz 1 hal 59
Assalamu alaikum.
Saya mau tanya, bagaimana hukumnya bagi orang yang tangannya terpotong lalu diganti dengan tangan palsu. Apakah tangan sambungan tersebut termasuk anggota wudhu atau tidak? Mohon penjelasannya.
Jawaban:
Wa alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh.
Tangan palsu tidak wajib dibasuh karena bukan termasuk anggota wudhu. Kendati demikian, jika tangan palsu tersebut sudah disambung permanen dan menyatu dengan sisa tangan yang asli maka wajib untuk dibasuh saat berwudhu karena tidak mungkin untuk melepasnya. Hal ini juga berlaku untuk anggota tubuh lain yang wajib dibasuh saat wudhu. Wallahu a'lam.
(Dijawab oleh: Al Murtadho, Kudung Khantil Harsandi Muhammad dan Sohib Suckit).
Referensi:
1. Fatawi al Fiqhiyah al Kubra, juz 1 hal 59
وسئل
نفع الله بعلومه عمن قطع أنفه أو أنملته فجعل محله بدله من ذهب مثلا فهل
يجب غسله في الوضوء والغسل أو إزالته وهل يمسحه بدلا عما تحته كالجبيرة أو
لا فأجاب بقوله إن كان ذلك البدل بحيث يمكن بلا خشية مبيح تيمم إزالته
وعوده وجبت إزالته وغسل ما تحته وهذا ظاهر وإن لم يكن كذلك فالذي يظهر أنه
إن بني عليه اللحم أو الجلد وستره وجب غسله وكذا لو بني على بعضه فيجب غسل
ذلك البعض وهذا ظاهر أيضا
sumber:http://www.fikihkontemporer.com/2013/11/hukum-membasuh-tangan-palsu-saat-wudhu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar