Teka teki fiqih; wudlu' yang batal apabila hadatsnya hilang
Oleh : Kudung Khantil Harsandi Muhammad
Pertanyaan : Wudlu' fungsinya adalah untuk menghilangkan hadats
dan akan batal kalau ada hadats. Tapi wudlu' ini kalau hadatsnya hilang
malah menyebabkan wudlunya batal. Apa hayoooww ?
Jawabannya; adalah wudlu'nya orang yang tidak bisa berhenti
hadatsnya (da'imul hadats), seperti wanita yang terus menerus
mengeluarkan darah istihadhoh, dan orang yang terus menerus mengeluarkan
air kencing. Sebab wudhu yang dikerjakan oleh orang yang terus menerus
berhadats dianggap sah karena dhorurot, jadi apabila sudah tidak dalam
keadaan dhorurot yaitu saat darah atau kencingnya berhenti maka wudhunya
dihukumi batal.
Referensi : Al-Asybah Wan-Nadho'ir Lis-Suyuthi, Juz : 1 Hal : 427
ضابط : قال ابن القاص أيضا: لا تبطل
الطهارة طهارة إلا في المستحاضة والسلس وعبر الإسنوي في ألغازه عن ذلك
بقوله: لنا طهارة لا تبطل بوجود الحدث وتبطل بعدمه وهي: طهارة دائم الحدث
sumber:http://www.fikihkontemporer.com/2013/03/teka-teki-fiqih-wudhu-yang-batal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar