ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Minggu, 17 November 2013

Teka teki fiqih; wudlu' yang batal apabila hadatsnya hilang (wudlu'nya orang yang tidak bisa berhenti hadatsnya (da'imul hadats), seperti wanita yang terus menerus mengeluarkan darah istihadhoh, dan orang yang terus menerus mengeluarkan air kencing)

=======

Teka teki fiqih; wudlu' yang batal apabila hadatsnya hilang

Oleh : Kudung Khantil Harsandi Muhammad
Pertanyaan : Wudlu' fungsinya adalah untuk menghilangkan hadats dan akan batal kalau ada hadats. Tapi wudlu' ini kalau hadatsnya hilang malah menyebabkan wudlunya batal. Apa hayoooww  ?
Jawabannya; adalah wudlu'nya orang yang tidak bisa berhenti hadatsnya (da'imul hadats), seperti wanita yang terus menerus mengeluarkan darah istihadhoh, dan orang yang terus menerus mengeluarkan air kencing. Sebab wudhu yang dikerjakan oleh orang yang terus menerus berhadats dianggap sah karena dhorurot, jadi apabila sudah tidak dalam keadaan dhorurot yaitu saat darah atau kencingnya berhenti maka wudhunya dihukumi batal.

Referensi : Al-Asybah Wan-Nadho'ir Lis-Suyuthi, Juz : 1  Hal : 427

ضابط : قال ابن القاص أيضا: لا تبطل الطهارة طهارة إلا في المستحاضة والسلس وعبر الإسنوي في ألغازه عن ذلك بقوله: لنا طهارة لا تبطل بوجود الحدث وتبطل بعدمه وهي: طهارة دائم الحدث
 
sumber:http://www.fikihkontemporer.com/2013/03/teka-teki-fiqih-wudhu-yang-batal.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar