ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Sabtu, 16 November 2013

Hukum Do'a Bersama Lintas Agama (Fatwa MUI)

=========

Hukum Do'a Bersama Lintas Agama (Fatwa MUI)



DO’A BERSAMA
FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor:  3/MUNAS VII/MUI/7/2005
Tentang

DO’A BERSAMA

Majelis   Ulama   Indonesia   (MUI),   dalam   Musyawarah   Nasional   MUI
VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M., setelah :

MENIMBANG  :
a. bahwa  dalam  acara-acara  resmi  kemasyarakatan maupun kenegaraan terkadang dilakukan do’a oleh umat Islam Indonesia dalam bentuk do’a bersama dengan penganut agama lain pada satu tempat yang sama;

b. bahwa hal tersebut telah menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam tentang hukum do’a bersama menurut hukum Islam;

c. bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang do’a bersama tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam.

MENGINGAT :
1. Firman Allah swt, antara lain:

أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ أَإِلَهٌ مَعَ اللَّهِ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ

Atau siapakah yang memperkenankan (do`a) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdo’a kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya).(QS. al-Naml [27]: 62).

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.(QS. al-Ma’idah [5]: 73).

وَمَا دُعَاءُ الْكَافِرِينَ إِلَّا فِي ضَلَالٍ

…Dan do`a orang-orang kafir itu hanyalah sia-sia belaka. (QS. Ghafir [40]: 50).

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya) (QS. al-Furqan 25]: 68).   

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui. (QS. al-Baqarah [2]: 42)

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ، لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ، وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ، وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ، وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ، لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِين6

Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyem-bah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukku-lah, agamaku”. (QS. al-Kafirun [109] : 1-6).

2. Hadis Nabi s.a.w.:

الدُّعَاءُ مُخُّ العِبَادَةِ

“Do’a adalah otak (inti) ibadah.” (HR. Tirmizi).

3.  Qa’idah fiqh:

الْأَصْل فِي الْعِبَادَةِ التَّوَقُّفُ وَالِاتِّبَاعِ

“Hukum asal dalam masalah ibadah adalah tauqifdan ittiba’(mengikuti petunjuk dan contoh dari Nabi).”

MEMPERHATIKAN : 1.  Pendapat para ulama (lihat, a.l.: Hasyiyatul Jamal Fathul Wahhab,juz V, h. 226; Hasyiyatul Jamal, juz II, h. 119; Mughnil Muhtaj,juz I, h. 323; dan al-Majmu’, juzV, h. 72 dan 66):

وَلَا يَخْتَلِطُونَ) أَهْلُ الذِّمَّةِ وَلَا غَيْرُهُمْ مِنْ سَائِرِ الْكُفَّارِ (بِنَا) فِي مُصَلَّانَا وَلَا عِنْدَ الْخُرُوجِ أَيْ يُكْرَهُ ذَلِكَ، بَلْ يَتَمَيَّزُونَ عَنَّا فِي مَكَان لِأَنَّهُمْ أَعْدَاءُ اللَّهِ تَعَالَى إذْ قَدْ يَحِلُّ بِهِمْ عَذَابٌ بِكُفْرِهِمْ فَيُصِيبُنَا. قَالَ تَعَالَى: {وَاتَّقُوا فِتْنَةً لا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً} [الأنفال: 25] وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُؤَمَّنَ عَلَى دُعَائِهِمْ كَمَا قَالَ الرُّويَانِيُّ؛ لِأَنَّ دُعَاءَ الْكَافِرِ غَيْرُ مَقْبُولٍ، وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ قَدْ يُسْتَجَابُ لَهُمْ كَمَا اُسْتُجِيبَ دُعَاءُ إبْلِيسَ بِالْإِنْظَار (مغنى المحتاج

Kaum zimmidan orang kafir lainnya tidak boleh bercampur dengan kita, baik di dalam tempat salat kita maupun ketika keluar (dari kampung, tempat tinggal); dalam arti hal itu hukumnya makruh. Mereka di tempat terpisah dari kita, karena mereka adalah musuh Allah. Boleh jadi akan ada azab menimpa mereka disebabkan kekufuran mereka, dan azab tersebut dapat menimpa kita juga. Allah berfirman: “Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu…” (QS. al-Anfal [8]: 25). Tidak boleh pula mengamini do’a mereka --sebagaimana dikemukakan oleh Imam Rauyani-- karena do’a orang kafir tidak diterima (dikabulkan). Sebagian ulama berpendapat, do’a mereka boleh jadi dikabulkan sebagaimana telah dikabulkan do’a iblis yang minta agar ditangguhkan.

2.  Rapat Komisi Fatwa MUI pada Sabtu, 13 Ramadhan 1421/9 Desember 2000.

3.  Pendapat Sidang Komisi CBidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :  FATWA TENTANG DO’A BERSAMA
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan :

1.  Do’a Bersamaadalah berdo’a yang dilakukan secara bersama-sama antara umat Islam dengan umat non-Islam dalam acara-acara resmi kenegaraan maupun kemasyarakatan pada waktu dan tempat yang sama, baik dilakukan dalam bentuk satu atau beberapa orang berdo’a sedang yang lain mengamini maupun dalam bentuk setiap orang berdo’a menurut agama masing-masing secara bersama-sama.

2.  Mengamini orang yang berdo’a termasuk do’a.

Kedua : Ketentuan Hukum

1.  Do’a bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan non-muslim tidak dikenal dalam Islam. Oleh karenanya, termasuk bid’ah.

2.  Do’a Bersama dalam bentuk “Setiap pemuka agama berdo’a secara bergiliran” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamini do’a yang dipimpin oleh non-muslim.

3.  Do’a Bersamadalam bentuk “Muslim dan non-muslim berdo’a secara serentak” (misalnya mereka membaca teks do’a bersama-sama) hukumnya HARAM.

4.  Do’a Bersama dalam bentuk “Seorang non-Islam memimpin do’a” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamininya.

5.  Do’a Bersama dalam bentuk “Seorang tokoh Islam memimpin do’a” hukumnya MUBAH.

6.  Do’a dalam bentuk “Setiap orang berdo’a menurut agama masing-masing” hukumnya MUBAH.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Jumadil Akhir 1426 H.
28 J u l i 2005 M


MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
Ketua
ttd
K.H. Ma’ruf Amin
Sekretaris
ttd
Drs. H. Hasanuddin, M.Ag


PENJELASAN ATAS FATWA DO’A BERSAMA

     Bagi umat Islam, Do’a Bersama bukan merupakan sesuatu yang baru. Sejak belasan abad, bahkan sejak agama Islam disampaikan oleh Nabi Muhammad s.a.w., hingga sekarang, mereka sudah terbiasa melakukannya, baik dilakukan setelah salat berama’ah maupun pada event-event tertentu.

     Do’a adalah suatu bentuk kegiatan berupa permohonan manusia kepada Allah SWT semata (lihat antara lain QS. al-Naml [27]: 62). Dalam sejumlah ayat al-Qur’an (lihat antara lain QS. al-Mu’min [40]: 60) Allah memerintahkan agar berdo’a. Oleh karena itu, kedudukan do’a dalam ajaran Islam adalah ibadah. Bahkan Nabi s.a.w. menyebutnya sebagai otak atau intisari ibadah (mukhkh al-‘ibadah). Sebagai sebuah ibadah, pelaksanaan do’a wajib mengikuti ketentuan atau aturan yang telah digariskan oleh ajaran Islam. Di antara ketentuan paling penting dalam berdo’a adalah bahwa do’a hanya dipanjatkan kepada Allah SWT semata. Dengan demikian, di dalam do’a sebenarnya terkandung juga unsur aqidah, yakni hal yang paling fundamental dalam agama (ushul al-din).

     Di Indonesia akhir-akhir ini, dalam acara-acara resmi kemasyarakatan maupun kenegaraan umat Islam terkadang melakukan do’a bersama dengan penganut agama lain pada satu tempat yang sama. Do’a dengan bentuk seperti itulah yang dimaksud dengan Do’a Bersama. Sedangkan do’a yang dilakukan hanya oleh umat Islam sebagaimana disinggung di atas tidak masuk dalam pengertian ini. Do’a Bersama tersebut telah menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan umat Islam, terutama tentang status hukumnya. Atas dasar itu, Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional VII tahun 2005 telah menetapkan fatwa tentang Do’a Bersama.

     Bagi sejumlah kalangan, Fatwa tersebut telah cukup dapat menjawab persoalan; akan tetapi bagi sebagian kalangan lain, Fatwa itu masih mengandung persoalan sehingga penjelasan lebih lanjut masih tetap diperlukan.

Berikut adalah Fatwa dimaksud serta penjelasannya.

A.  Bentuk-bentuk Do’a Bersama
1.   Satu orang berdo’a (memanjatkan do’a) sedang yang lain mengamininya (megucapkan AMIN).
2.  Beberapa orang berdo’a sedang yang lain mengamininya.
3.  Setiap orang berdo’a menurut agama masing-masing secara bersama-sama.
4.  Mengamini (megucapkan AMIN kepada) orang yang berdo’a. Hal itu karena arti AMIN adalah istajib du’a`ana(perkenankan atau kabulkan do’a kami, ya Allah).

B.  Bentuk-bentuk Do’a Bersama yang HARAM

1.  Setiap pemuka agama berdo’a secara bergiliran.
Dalam bentuk ini orang Islam HARAM mengikuti dan mengamini do’a yang dipimpin oleh non-muslim.

a.  Mengapa haram mengamini do’a non-muslim? Karena, sebagaimana telah dijelaskan, “mengamini” sama dengan berdo’a; dan ketika yang berdo’a adalah non-muslim, maka orang Islam yang mengamini tersebut berarti ia berdo’a kepada tuhan yang kepadanya non-muslim berdo’a. Padahal konsep dan aqidah mereka tentang tuhan, menurut al-Qur’an, berbeda dengan aqidah orang Islam (lihat antara lain QS. al-Ma’idah [5]: 73).
Dengan demikian, orang Islam yang megamini do’a yang dipanjatkan oleh non-muslim dapat dikategorikan kafir atau musyrik.

b.  Orang Islam yang karena alasan tertentu harus mengikuti do’a bersama, maka ketika non-muslim memanjatkan do’a, ia wajib diam dalam arti haram mengamininya.

2.  Muslim dan non-muslim berdo’a secara serentak (misalnya mereka membaca teks do’a bersama-sama).
Do’a Bersama dalam bentuk ini hukumnya HARAM. Artinya, orang Islam tidak boleh melakukannya. Sebab do’a seperti itu dipandang telah mencampuradukkan antara ibadah (dalam hal do’a) yang haq (sah, benar) dengan ibadah yang bathil (batal); dan hal ini dilarang oleh agama (lihat antara lain QS. al-Baqarah [2]: 42).
Do’a Bersama dalam bentuk kedua ini pun sangat berpotensi mengancam aqidah orang Islam yang awam. Cepat atau lambat, mereka akan menisbikan status do’a yang dalam ajaran Islam merupakan ibadah, serta dapat pula menimbulkan anggapan bagi mereka bahwa aqidah ketuhanan non-muslim sama dengan aqidah ketuhanan orang Islam. Di sini berlakulah kaidah;“sadd al-zari’ah”dan “daf’u al-dharar”.

3.  Seorang non-Islam memimpin do’a.
Dalam Do’a Bersama bentuk ketiga ini orang Islam HARAM mengikuti dan mengamininya; dengan alasan sebagaimana pada bentuk pertama.

C.  Bentuk-bentuk Do’a Bersama yang MUBAH
(Dibolehkan)
1.  Seorang tokoh Islam memimpin do’a.
2.  Setiap orang berdo’a menurut agama masing-masing.

D.  Penutup

1.  Do’a Bersama sebagaimana dimaksudkan dalam fatwa pada dasarnya tidak dikenal dalam Islam; dan karenanya termasuk bid’ah (bagian kedua angka 1). Akan tetapi, tidak berarti semua bentuk Do’a Bersama hukumnya haram. Mengenai status hukumnya dijelaskan pada angka 2 s-d 6).

2.  Ada tiga bentuk Do’a Bersama yang bagi orang Islam haram melakukannya. Dua bentuk (lihat Bangka 1 dan 3) disebabkan orang Islam mengamini do’a non-muslim, dan satu bentuk (lihat Bangka 2) disebabkan mencam-puradukkan ibadah
dan aqidah dengan ibadah Islam dan aqidah non-muslim.

3.  Ada dua bentuk Do’a Bersama yang hukumnya mubah(boleh dilakukan) oleh umat Islam (lihat C) hal ini karena yang berdo’a adalah orang Islam sendiri dan tidak mengamini do’a non muslim.

4.  Larangan Do’a Bersama dalam tiga bentuk di atas (huruf B) tidak dapat dipandang sebagai pemberangusan terhadap kebebasan untuk menjalankan ibadah menurut keyakinan masing-masing, melainkan untuk melindungi kemurnian aqidah dan ibadah umat Islam, serta merupakan penghormatan terhadap keyakinan setiap pemeluk agama.

5.  Menghadiri Do’a Bersama yang dipimpin oleh non-muslim tidak diharamkan dengan syarat tidak mengamininya. Namun demikian, sebaiknya orang Islam tidak menghadirinya. Jika terpaksa harus menghadirinya, ia wajib bersikap pasif (berdiam diri, tidak mengamini) ketika non-muslim berdo’a.

6.  Maksud kata “Mengikuti” dalam Fatwa, bagian kedua, angka 2 dan 4 adalah mengikuti do’a yang dipimpin oleh non-muslim yang disertai mengamininya atau mengikuti gerakan-gerakan dan tata cara berdo’a yang dilakukan oleh non-muslim walaupun tanpa disertai mengamininya. Oleh karena itu, bagi orang muslim mengikuti do’a non-muslim haram hukumnya, karena hal itu sama dengan mengikuti gerakan atau tata cara beribadah yang dilakukan oleh non-muslim. Sedangkan menghadiri semata do’a non-muslim, tanpa mengikuti gerakan-gerakan dan tata caranya dan tanpa mengamininya, tidak diharamkan sebagaimana dijelaskan pada angka 5 di atas.


Sumber : Situs Resmi MUI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar