ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Rabu, 13 November 2013

Hukum mengkonsumsi obat penambah gairah

========

Hukum mengkonsumsi obat penambah gairah







Pertanyaan :
Assalamualaikum
Mau tanya obat kuat buat penambah gairah diperbolehkan apa tidak?

( Dari : Masnurul Falakh )


Jawaban :
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh

Hukum mengkonsumsi obat penambah gairah itu bagi sepasang suami istri itu diperbolehkan, apalagi jika diniatkan untuk kebaikan, semisal agar tidak melakukan perzinaan atau untuk menjaga keharmonisan hubungan suami istri.
Dalam satu hadits diriwayatkan bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda :

 عَلَيْكُمْ بِهَذَا العُودِ الهِنْدِيِّ، فَإِنَّ فِيهِ سَبْعَةَ أَشْفِيَةٍ

“Gunakanlah kayu India ini, karena padanya terdapat tujuh ragam penyembuhan” (Shohih Bukhori, no.5692)

Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari menjelaskan ; diantara manfaat kayu india (‘uud hindiy) adalah untuk membangkitkan syahwat.
Namun diperbolehkannya mengkonsumsi obat tersebut selama obatnya tidak dibuat dari bahan-bahan yang najis atau harom dan tidak membahayakan bagi kesehatan orang yang mengkonsumsinya, apabila sampai menimbulkan bahaya maka tidak diperbolehkan, karena itu dalam penggunaannya harus mengikuti aturan pemaakaianya atau petunjuk dari dokter. Wallohu a’lam.
( Dijawab oleh : Wes Qie, Farid Muzakki, Kudung Khantil Harsandi Muhammad, Jibriel Kaliya El-khan El-khan, Su Kakov dan Siroj Munir )


Referensi :
1. Qurrotul ‘Ain Bi Fatawi Isma’il Az-Zain, Hal : 72
2. Fathul Bari, Juz : 10  Hal : 148


Ibarot :
Qurrotul ‘Ain Bi Fatawi Isma’il Az-Zain, Hal : 72

والتقوي له بأدوية مباحة مع رعاية القوانين الطبية مع قصد صالح كعفة ونسل, لأنه وسيلة لمحبوب فيكون محبوبا فيما يظهر

Fathul Bari, Juz : 10  Hal : 148

حدثنا صدقة بن الفضل، أخبرنا ابن عيينة، قال: سمعت الزهري، عن عبيد الله، عن أم قيس بنت محصن، قالت: سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول: " عليكم بهذا العود الهندي، فإن فيه سبعة أشفية: يستعط به من العذرة، ويلد به من ذات الجنب
..........................................
وقد ذكر الأطباء من منافع القسط أنه يدر الطمث والبول ويقتل ديدان الأمعاء ويدفع السم وحمى الربع والورد ويسخن المعدة ويحرك شهوة الجماع
 
sumber:http://www.fikihkontemporer.com/2013/04/hukum-mengkonsumsi-obat-penambah-gairah.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar