Makkah Bersih Dari Musyrikin
Oleh: Hasan Husen Assagaf
Setelah menetap di Makkah beberapa hari, Rasulallah
saw kembali ke Madinah. Arus manusia yang ingin masuk islam dari Makkah
tidak bisa tidak dibendung. Satu demi satu datang ke Madinah untuk
mengikrarkan kesialamannya di hadapan Rasulallah saw. Musim haji mulai
dekat, namun beliau tidak bisa berangkat bersama para sahabat untuk
melaksanakan haji. Para utusan dari Makkah datang silih berganti, karena
masih banyak manusia di sekitar Makkah dan Madinah yang belum beriman.
Juga masih terdapat beberpa orang kafir penyembah berhala yang datang ke
makkah untuk melakukan ibadah haji ke Ka’bah pada bulan bulan Haram.
Cara dan adat jahiliyyah masih banyak diterapkan oleh sebagian orang
yang belum masuk islam saat melakukan haji.
Kemudian rombongan Haji di bawah pimpinan Abu bakar Siddik ra
berangkat dari Madinah mewakili Rasulallah saw pada akhir bulan Dzul
Qa’dah tahun ke 9 H. Jumlah rombongan pada waktu itu kurang lebih 300
orang. Dan tidak sedikit pula rombongan orang orang kafir dari berbagai
negara berangkat pada waktu yang sama untuk melakukan Haji. Pada saat
itu belum ada larangan terhadap mereka untuk melakukan haji. Sedangkan
Ka’bah sudah dibebaskan oleh Rasulallah saw dari penyembahan berhala.
Tidak ada satupun berhala yang bercokol di di luar atau di dalam Ka’bah.
Abubakar Siddiq ra membawa 20 ekor unta milik Nabi saw dan 50 ekor unta
miliknya sendiri untuk di sembelih di Makkah sebagai korban.
Tatkala kafilah haji yang dipimpin oleh Abubakar Shiddiq ra tiba di
satu tempat yang bernama Dzul Hulaifah, yang tidak berjauhan dari kota
Madinah, Rasullah saw mengutus Ali bin Abi Thalib ra untuk menyusul
kafilah membawa amanat dari Allah berupa ayat Al-Qur’an, surat At Taubah
ayat 28, agar ayat ini diterapkan bagi orang orang kafir yang ingin
melakukan haji pada tahun itu. Firman itu berbunyi:
يأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُواْ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَـذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ إِن شَآءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik
itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun
ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan
memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Di sini Allah memerintahkan kaum muslimin yang beriman dan bersih
menurut aqidah dan keyakinan agar mencegah kaum musyrikin yang najis
aqidah dan keyakinannya terhadap Islam untuk masuk ke Masjidil Haram dan
jangan membiarkan mereka mendekatinya. Yang dimaksud dengan masjidil
Haram adalah seluruh kota Makkah tidak boleh dimasuki orang kafir.
Pengerian najis disini adalah nijis akidah dan ruhaninya bukan najis
jasmaninya. Karena kekufuran dalam aqidah berarti najis ruhaniyahnya.
Setelah bertahallul pertama, rombongan Haji turun ke Makkah dari Mina
untuk melakukan solat Eidul Adha. Pada saat itu Imam Ali ra yang
membawa amanat dari Rasulallah saw memgumumkan: “Wahai manusia,
janganlah ada lagi setelah tahun ini seorang musyrik melaksanakan Haji
dan jangan ada lagi orang yang berthawaf di Ka’bah dalam keadaan
telanjang. Barang siapa yang mengikat perjanjian dengan Rasulallah saw
maka tetaplah dengan perjanjiannya hingga waktu yang telah ditetapkan.
Dan diberi tangguh kepada orang orang yang mengikat perjanjian ini
selama 4 bulan setelah hari diumumkan agar setiap kaum kembali ke negeri
mereka”. Begitulah bunyi khutbah Imam Ali bin Abi Thalib ra di hadapan
rombongan yang sedang melakukan Haji.
Maka sejak pengumuman itu tidak ada lagi orang musyrik yang melakukan
ibadah Haji dan tidak ada lagi orang yang berthawaf di Ka’bah dalam
keadaan telanjang seperti yang dilakukan orang orang jahiliyah sebelum
datangnya fajar Islam. Jelasnya bahwa kota Makkah telah dibersikan dari
kaum musyrikin dan ditetapkan sebagai kota suci Islam yang pertama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar