ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Rabu, 13 November 2013

Status talak satu setengah

===========

Status talak satu setengah


Pertanyaan :

Assalâmu 'Alaikum...
Sahabat FK saya mau tanya, kalau misalkan seorang suami menjatuhkan tholaq kepada istrinya satu setengah, itu jatuhnya tholaq berapa ya ?
Mohon pencerahannya, terima kasih

( Dari : Dzul Himmatil A'lâ )


Jawaban :

Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Dalam fiqih terdapat satu qoidah yang berbunyi :

مَا لَا يَقْبَلُ التَّبْعِيضَ فَاخْتِيَارُ بَعْضِهِ كَاخْتِيَارِ كُلِّهِ وَإِسْقَاطُ بَعْضِهِ كَإِسْقَاطِ كُلِّهِ

 "Sesuatu yang tidak bisa dibagi, ketika dipilih sebagiannya sja, berarti memilih keseluruhannya, dan meniadakan sebagian berarti meniadakannya secara keseluruhan".

Salah satu masalah fiqih yang masuk dalam qoidah ini adalah apabila ada seorang suami mengatakan pada istrinya : "Kamu wanita yang tertalak setengah", atau "sebagian dari dirimu tertalak", maka jatuh talak satu bagi wanita tersebut. Alasannya karena talak adalah sesuatu yang tidak bisa dibagi, jadi dengan mengucapkan setengah itu sudah dianggap satu, begitu juga dengan mentalak sebagian dari satu wanita sama dengan mentalak keseluruhan wanita tersebut, karena seorang wanita adalah satu bagian yang tak terbagi.

Dari uraian diatas dapat dipahami, jika ada orang yang menjatuhkan talak satu setengah pada istrinya, maka dihukumi jatuh talak dua. Wallohu a'lam.


( Dijawab oleh : Irwandani Pedrosa dan Siroj Munir )


Referensi :
1. Al-Asybah Wan-Nadho'ir, Hal : 160
2. Al-Hawi Al-Kabir, Juz : 10  Hal : 244


Ibarot :
Al-Asybah Wan-Nadho'ir, Hal : 160

القاعدة التاسعة والثلاثون: ما لا يقبل التبعيض فاختيار بعضه كاختيار كله وإسقاط بعضه كإسقاط كله

ومن فروعها: إذا قال: أنت طالق نصف طلقة أو بعضك طالق، طلقت طلقة

Al-Hawi Al-Kabir, Juz : 10  Hal : 244

مسألة : قال الشافعي: ولو قال أنت طالق بعض تطليقة كانت تطليقة والطلاق لا يتبعض
قال الماوردي: وهذا كما قال. إذا بعض طلاقها يكمل ولم يتبعض، سواء كان البعض منها كقوله: أنت طالق بعض طلقة، أو كان مقدارا: أنت طالق نصف طلقة أو عشر طلقة، سواء قل البعض أو كثر، ويكون طلقة كاملة
 
sumber:http://www.fikihkontemporer.com/2013/01/status-talak-satu-setengah.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar